Gemajustisia.com - Rencana pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia masih menyisakan beberapa persoalan krusial. Asas legalitas yang menjadi pasal pembuka dalam RKUHP terbaru ini, disinyalir dapat menyebabkan kekacauan legalitas hukum kedepannya.












.png)
_(1)_(1)_(1).png)
.jpg)
.jpg)






















.png)
.jpg)