Mubes, IKA FH: 1 Angkatan Hanya Untuk 1 Suara

Liputan dan Berita
Mubes, IKA FH: 1 Angkatan Hanya Untuk 1 Suara

Gemajustisia.com - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unand (IKA FH) bersama Steering Committee dan Organizing Committee menggelar Rapat mengenai tata cara pemungutan suara dalam musyawarah besar pada Senin, (21/02/2022).

Panitia Pelaksanaa Musyawarah Besar yang diketuai oleh Gini Mulyati dan Muhammad Aqil Ali sebagai sekretaris akan digelar pada Sabtu, (26/02/2022) mendatang dan akan menjelaskan mengenai tata cara pemungutan suara pada musyawarah ini.

Musyawarah besar IKA FH Unand kali ini akan memperebutkan 74 total hak suara. “BP yang tercatat oleh panitia pelaksana yang tertua adalah 1969 dan BP termuda berdasarkan wisuda terakhir yang dilaksanakan UNAND adalah BP 2018” ujar Muhammad Aqil.

Dimana 5 dari  hak suara tersebut diperoleh dari DPP IKA FH Unand periode lalu, selanjutnya  6 hak suara dari DPD IKA FH Unand dari  provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Jabodetabek dan Jawa Barat.

Lalu, satu hak suara dari DPC IKA FH Unand yaitu dari Sijunjung dan Padang Panjang. Terakhir ada 49 hak suara dari BP atau Angkatan 1969 sampai 2018, dimana setiap Angkatan memberikan satu suara.

Hak suara BP atau Angkatan berasal dari rapat internal masing-masing Angkatan. Rapat itupun dapat digelar secara langsung maupun tidak langsung baik melalui aplikasi Zoom Meeting, Google Meet, Teleconference dan media komunikasi lain yang dirasa dapat membantu berjalannya rapat.

Rapat yang telah diselenggarakan sebelumnya menghasilkan 1 nama yang akan yang keluar sebagai calon ketua umum dan selanjutnya  akan diberi suara oleh BP atau Angkatan tersebut, dan juga akan menentukan 1 orang wakil Angkatan untuk pemberian suara yang harus hadir di lokasi musyawarah besar.

Dalam aturan yang telah ditentukan sebelumnya, apabila ada BP atau Angkatan yang tidak mampu berpartisipasi dan tidak dapat mengirimkan wakilnya ke ajang musyawarah besar maka akan dianggap tidak menggunakan hak suaranya.

Namun, personal alumni BP atau Angkatan yang gagal bermufakat dan hadir di lokasi musyawarah besar, dapat memberi suara mewakili BP atau angkatannya sebagai kebijakan musyawarah besar yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi.

“Semoga kita akan memperoleh ketua umum yang menjadi dambaan kita semua, yang mampu memegang amanah dan mampu membawa alumni FH Unand ke jenjang yang lebih tinggi lagi” jelas sekretaris Musyawarah IKA FH 2022, Muhammad Aqil Ali.

Pemberian suara harus langsung dilokasi musyawarah besar, kami selaku panitia akan membuatkan absensi siapa saja mereka yang menjadi eksekutor atau penyampai mandat” tambahnya lagi.

 

Reporter: Syahrani Anggraini dan Nur Sakinah Lubis

 

0 Comments

Leave a Reply