Gemajustisia.com
- Ikatan
Alumni Fakultas Hukum Unand (IKA FH) bersama Steering Committee dan Organizing
Committee menggelar Rapat mengenai tata cara pemungutan suara dalam musyawarah
besar pada Senin, (21/02/2022). Panitia
Pelaksanaa Musyawarah Besar yang diketuai oleh Gini Mulyati dan Muhammad
Aqil Ali sebagai sekretaris akan digelar pada Sabtu, (26/02/2022) mendatang dan
akan menjelaskan mengenai tata cara pemungutan suara pada musyawarah ini. Musyawarah besar IKA FH Unand kali
ini akan memperebutkan 74
total hak suara. “BP yang tercatat oleh panitia pelaksana yang tertua adalah 1969 dan BP termuda berdasarkan wisuda terakhir yang dilaksanakan UNAND adalah BP 2018” ujar Muhammad
Aqil. Dimana 5 dari hak suara tersebut
diperoleh dari DPP IKA FH Unand periode lalu, selanjutnya 6 hak suara dari
DPD IKA FH Unand dari provinsi Sumatera
Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Jabodetabek dan Jawa Barat. Lalu,
satu hak suara dari
DPC IKA FH Unand yaitu dari Sijunjung dan Padang Panjang. Terakhir ada 49 hak suara dari BP atau
Angkatan 1969 sampai 2018, dimana setiap Angkatan memberikan satu suara. Hak
suara BP atau Angkatan berasal dari rapat internal masing-masing
Angkatan. Rapat
itupun dapat digelar secara langsung maupun tidak langsung baik melalui aplikasi Zoom Meeting, Google
Meet, Teleconference dan media komunikasi lain yang dirasa dapat membantu
berjalannya rapat. Rapat
yang telah diselenggarakan sebelumnya menghasilkan 1 nama
yang akan
yang keluar sebagai calon ketua umum dan selanjutnya akan diberi suara
oleh BP atau Angkatan tersebut, dan juga akan menentukan 1 orang wakil Angkatan untuk
pemberian suara yang harus hadir di lokasi musyawarah besar. Dalam
aturan yang telah ditentukan sebelumnya, apabila ada BP atau
Angkatan yang tidak mampu berpartisipasi dan tidak dapat mengirimkan wakilnya ke
ajang musyawarah besar maka akan dianggap tidak menggunakan hak suaranya. Namun,
personal alumni BP
atau Angkatan yang gagal bermufakat dan hadir di lokasi musyawarah besar, dapat
memberi suara mewakili BP atau angkatannya sebagai kebijakan musyawarah besar
yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi. “Semoga
kita akan memperoleh ketua umum yang menjadi dambaan kita semua, yang mampu
memegang amanah dan mampu membawa alumni FH Unand ke jenjang yang lebih tinggi lagi” jelas sekretaris Musyawarah
IKA FH 2022, Muhammad Aqil Ali. “Pemberian suara harus langsung dilokasi musyawarah besar,
kami selaku panitia akan membuatkan absensi siapa saja
mereka yang menjadi eksekutor atau penyampai mandat” tambahnya
lagi. Reporter: Syahrani
Anggraini dan Nur Sakinah Lubis
0 Comments