Istilah Justice Collaborator kerap digunakan dalam penangan perkara pidana. Justice Collaborator merupakan seseorang pelaku tindak pidana (Saksi pelaku) yang bersedia untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar sebuah kasus tindak pidana. Tidak semua pelaku tindak pidana dapat menjadi Justice Collaborator ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu: Pertama merupakan salah satu pelaku (penyertaan), berdasarkan pasal 55 ayat 1 KUHP “dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.”
Gemajustisia.com - Perkembangan teknologi informasi dan pengaruh arus globalisasi berkembang dengan sangat pesat, memberikan dampak serta pengaruh pada sendi-sendi kehidupan hampir di seluruh negara dunia. Salah satu contoh dari perkembangan tersebut adalah adanya mata uang digital (Cryptocurrency).
Gemajustisia.com - “Equation are more important to me, because politics is for the present, but an equation is something for eternity”. Ini merupakan kutipan kalimat ahli fisika Jerman Albert Einstein yang jika diartikan berarti bahwa persamaan merupakan hal yang penting, karena politik adalah untuk saat ini, tetapi persamaan adalah sesuatu untuk selamanya.
Gemajustisia.com - Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), bersama dengan Lembaga Kajian Dan Advokasi Untuk Independensasi Peradilan (LeIP), Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP menggelar webinar dengan tema “Proyeksi Implementasi RKUHP Di Indonesia” pada Selasa (21/12/2021).
Gemajustisia.com - Kasus penganiayaan hewan bukanlah hal yang baru pertama kali terjadi di Indonesia, kasus ini sudah pernah terjadi sebelumnya. Banyak hewan yang tidak bersalah menjadi sasaran penganiayaan yang seharusnya hewan tersebut mendapatkan perlindungan serta rasa aman dari ancaman penganiayaan.
Gemajustisia.com - Mengapa bantuan hukum penting bagi masyarakat? Apakah dengan adanya bantuan hukum masyarakat Indonesia dapat menuntut haknya kembali? Hal itulah yang menjadi pembahasan Suka Hukum dalam webinar “Strategi Lembaga Bantuan Hukum Dalam Menangani Perkara Pidana dan Perdata”, Sabtu (18/12/2021).
Nani menyatakan bahwa kekerasan seksual pada prinsipnya memang dianggap sangat tertutup dan tabu, sehingga ada kekhawatiran korban untuk mengungkapkan apa yang terjadi kepadanya.
Gemajustisia.com - Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unand, Nani Mulyati, jelaskan isu sexual consent dalam Permendikbud pada diskusi publik yang diangkat oleh LAM-PK, Kamis (2/12). Ia menerangkan bahwa jika diperhatikan, pasal yang menjadi kontroversi adalah terkait dengan pasal 5 ayat 2 terutama pada bagian-bagian yang tanpa persetujuan korban.
Gemajustisia.com - Dikeluarkannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yang disahkan pada tanggal 3 September 2021 membawa kabar baik dan harapan besar bagi berbagai kalangan di Perguruan Tinggi.
Konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dengan dibentuknya kekuasaan yudikatif yang berfungsi mengawasi penerapan hukum di Indonesia.