Standard Post with Image

Penerapan Justice Collaborator Dalam Hukum

Istilah Justice Collaborator kerap digunakan dalam penangan perkara pidana. Justice Collaborator merupakan seseorang pelaku tindak pidana (Saksi pelaku) yang bersedia untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar sebuah kasus tindak pidana. Tidak semua pelaku tindak pidana dapat menjadi Justice Collaborator ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu: Pertama merupakan salah satu pelaku (penyertaan), berdasarkan pasal 55 ayat 1 KUHP “dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.”

Standard Post with Image

Peran Hukum Internasional Dalam Meminimalisir Crypto Money Laundering

Gemajustisia.com - Perkembangan teknologi informasi dan pengaruh arus globalisasi berkembang dengan sangat pesat, memberikan dampak serta pengaruh pada sendi-sendi kehidupan hampir di seluruh negara dunia. Salah satu contoh dari perkembangan tersebut adalah adanya mata uang digital (Cryptocurrency).

Standard Post with Image

Hak Veto: Pengingkaran Terhadap Persamaan Kedaulatan

Gemajustisia.com - “Equation are more important to me, because politics is for the present, but an equation is something for eternity”. Ini merupakan kutipan kalimat ahli fisika Jerman Albert Einstein yang jika diartikan berarti bahwa persamaan merupakan hal yang penting, karena politik adalah untuk saat ini, tetapi persamaan adalah sesuatu untuk selamanya.

Standard Post with Image

Proyeksi Implementasi RKUHP di Indonesia

Gemajustisia.com - Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), bersama dengan Lembaga Kajian Dan Advokasi Untuk Independensasi Peradilan (LeIP), Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP menggelar webinar dengan tema “Proyeksi Implementasi RKUHP Di Indonesia” pada Selasa (21/12/2021).

Standard Post with Image

Gagapnya Sang Aparat Penegak Hukum Saat Ada Kasus Penganiayaan Hewan

Gemajustisia.com - Kasus penganiayaan hewan bukanlah hal yang baru pertama kali terjadi di Indonesia, kasus ini sudah pernah terjadi sebelumnya. Banyak hewan yang tidak bersalah menjadi sasaran penganiayaan yang seharusnya hewan tersebut mendapatkan perlindungan serta rasa aman dari ancaman penganiayaan.

Standard Post with Image

Mengapa Bantuan Hukum Penting Bagi Masyarakat?

Gemajustisia.com - Mengapa bantuan hukum penting bagi masyarakat? Apakah dengan adanya bantuan hukum masyarakat Indonesia dapat menuntut haknya kembali? Hal itulah yang menjadi pembahasan Suka Hukum dalam webinar “Strategi Lembaga Bantuan Hukum Dalam Menangani Perkara Pidana dan Perdata”, Sabtu (18/12/2021).

Standard Post with Image

Nani Mulyati: Permendikbud No. 30 Tidak Mengenyampingkan Sanksi Pidana Oleh Undang-Undang

Nani menyatakan bahwa kekerasan seksual pada prinsipnya memang dianggap sangat tertutup dan tabu, sehingga ada kekhawatiran korban untuk mengungkapkan apa yang terjadi kepadanya.

Standard Post with Image

Beberapa Penjelasan Terkait Polemik Consent Dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021

Gemajustisia.com - Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unand, Nani Mulyati, jelaskan isu sexual consent dalam Permendikbud pada diskusi publik yang diangkat oleh LAM-PK, Kamis (2/12). Ia menerangkan bahwa jika diperhatikan, pasal yang menjadi kontroversi adalah terkait dengan pasal 5 ayat 2 terutama pada bagian-bagian yang tanpa persetujuan korban.

Standard Post with Image

Pro Kontra Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Ahli Hukum Pidana: “Terdapat 3 Hal Bias Yang Menjadi Kontroversi”

Gemajustisia.com - Dikeluarkannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yang disahkan pada tanggal 3 September 2021 membawa kabar baik dan harapan besar bagi berbagai kalangan di Perguruan Tinggi.

Standard Post with Image

PENGATURAN CONTEMPT OF COURT SEBAGAI UPAYA DALAM MENJAGA MARWAH LEMBAGA PERADILAN

Konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dengan dibentuknya kekuasaan yudikatif yang berfungsi mengawasi penerapan hukum di Indonesia.