Gemajustisia.com–BEM KM Unand mengadakan Press Conference X UNAND Menyapa dengan menghadirkan Sekretaris dan Wakil Rektor III Universitas Andalas. Diskusi tersebut dibuka secara umum dengan mengundang seluruh pers mahasiswa Universitas Andalas di Ruang Seminar Lantai 1 PKM Unand, Selasa (9/9/2025). Sekretaris Universitas Andalas, Dr. Aidinil Zetra, MA, secara langsung mengklarifikasi isu yang dipublikasikan UKPM Genta Andalas terkait dugaan korupsi pengadaan alat-alat laboratorium. Kasus ini bermula dari pengadaan alat laboratorium untuk prodi-prodi se-Universitas Andalas pada tahun 2019 dengan nilai kontrak sekitar Rp 12 miliar, yang semula dilaporkan Rp 5,8 miliar. Alat-alat tersebut digunakan untuk praktikum dan penelitian oleh mahasiswa dan dosen, dan dalam pemeriksaan keadaannya masih berfungsi dengan baik. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dengan 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari tiga orang dosen, tiga orang tenaga kependidikan, dan sisanya yang sudah pindah tugas. Berdasarkan asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence), semua tersangka tetap menjalankan tugas tanpa ada penahanan. "Proses penyidikan dilakukan untuk mencari kebenaran apakah memang ada tindak pidana korupsi, ada mens rea (niat jahat), dan apakah ada kerugian. Sampai hari ini masih dalam tahap penyidikan," tegas Dr. Aidinil. Dalam upaya mencari kebenaran kasus ini, Unand menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum. Universitas berkomitmen menyediakan segala informasi, dokumen, dan jejak digital yang diperlukan dari tahun 2019. Pihak universitas menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum dan berkomitmen mengawal agar penegak hukum dapat bekerja secara independen, adil, dan profesional. "Harapan kami, para penegak hukum dapat bekerja secara profesional sehingga kebenaran sejati dapat diungkapkan," ujar Dr. Aidinil. Rektorat Unand mengapresiasi peran pers mahasiswa, khususnya Genta Andalas, dalam menjalankan fungsi penyampaian informasi kepada publik sebagai wujud kebebasan pers dan instrumen demokrasi. "Unand sangat membutuhkan pers, terutama pers mahasiswa. Kami menghormati kemerdekaan pers karena di dalamnya terdapat kebebasan berekspresi dan menyampaikan informasi yang diakui undang-undang," kata Dr. Aidinil. Terkait miskomunikasi dan ketidaknyamanan yang timbul dalam proses pemberitaan akibat kelemahan penyampaian informasi, pihak Unand menyampaikan permohonan maaf kepada mahasiswa. Dalam kesempatan yang sama, Universitas Andalas menyatakan dukungan penuh terhadap Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pihak universitas menilai MoU tersebut menjadi pedoman dan perlindungan yang penting bagi penguatan pers kampus. "Kami menganggap MoU atau nota kesepahaman ini sebagai instrumen penting dalam menjamin kebebasan pers dan memfasilitasi pengadaan inventaris pers di lingkungan perguruan tinggi," ungkap Dr. Aidinil. Universitas Andalas berkomitmen mendukung implementasi MoU tersebut sebagai upaya memperkuat ekosistem pers mahasiswa yang sehat dan profesional. Dr. Aidinil menegaskan bahwa kasus ini akan dijadikan pembelajaran berharga bagi universitas untuk terus memperbaiki sistem pengadaan dan kualitas pelayanan publik. Universitas berkomitmen tetap fokus pada pencapaian visi-misi serta meningkatkan komunikasi dan kerja sama di tingkat nasional maupun internasional. Reporter: Afra Sushmita dan Keisha Faatin Fauziah ThanKlarifikasi Dugaan Korupsi Alat Laboratorium
Dukungan Penuh untuk Penegakan Hukum
Apresiasi untuk Pers Mahasiswa dan Komitmen Perbaikan
Dukungan terhadap MoU Dewan Pers-Kemendikbudristek


.png)


_20231211_152004_0024.png)


1.jpg)












0 Comments