Gemajustisia.com - Institute For Criminal
Justice Reform (ICJR), bersama dengan Lembaga
Kajian Dan Advokasi Untuk Independensasi Peradilan (LeIP), Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP menggelar
webinar dengan tema “Proyeksi Implementasi RKUHP Di Indonesia” pada Selasa
(21/12/2021). Webinar Nasional ini dibuka secara resmi oleh
perwakilan dari Program Manager ICJR,
Maidina Rahmawati.Dalam webinar kali ini, turut menghadirkan empat orang
narasumber berbeda dengan materi dari beragam sudut pandang terkait proyeksi ke
depan mengenai penerapan RKUHP Di Indonesia. Webinar
kali ini menitikberatkan pembahasan pada proyeksi di masa yang akan datang
mengenai implementasi dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).Webinar
nasional ini bertujuan untuk membahas ulang mengenai RKUHP secara substansial
dengan turut melibatkan tim perumus RKUHP yakni Marcus Priyo Gunarto. Marcus
Priyo Gunarto, dalam webinar menyebutkan, “proyeksi itu merupakan perkiraan
tentang keadaan masa yang akan datang dengan menggunakan data yang ada
sekarang, karena setiap perancangan harus dipikirkan keberlakuannya dimasa yang
akan datang (Enforceable) dan harus bisa dilaksanakan”. Marcus
juga membahas mengenai hukum yang ada didalam masyarakat atau delik adat (living law), yang mana dengan
disahkannya RKUHP, maka masih ada pekerjaan tambahan dalam mewujudkan kompilasi
Delik Adat.Jika tidak dilaksanakan, maka didalam proses pelaksanaan KUHP
terkait delik adat bisa mengalami stagnasi. Pemateri
kedua yakni Anugerah Rizki Akbari, menitikberatkan pembahasannya kepada Sistem
Kodifikasi Hukum Pidana Indonesia pasca adanya RKUHP. Menurutnya kondisi Indonesia
pada saat ini sudah mengalami over kriminalisasi
dan bisa berdampak pada penurunan rasa menghargai kepada aparat penegak hukum. “RKUHP
haruslah digunakan sebagai pedoman dalam perumusan ketentuan pidana dan juga
perumusan ancaman pidana, sebab hukum Pidana merupakan sebuah sistem yang
terkodifikasi”, ujar Anugerah. Terkait
dengan perumusan ancaman pidana didalam RKUHP.Iftitah Sari, pemateri
selanjutnya, berpendapat bahwa “Di dalam rumusan RKUHP saat ini terkait dengan jaminan
penerapan komutasi dan pidana alternatif sebagai pengganti dari pidana mati di
dalam RKUHP masih sangat kurang dan bahkan belum bisa menjawab permasalahan
yang ada”. Wakil
Ketua Komnas HAM RI, Munafrizal Manan, berpendapat bahwa, “Dari sisi Pengaturan
Tindak Pidana Khusus mengenai Pelanggaran HAM Berat dalam RKUHP sendiri sudah
terdapat muatan materi dari perspektif HAM yang bisa diapresiasi dan sebagian
lagi masih perlu ditinjau ulang serta diperbaiki”. Munafrizal juga menjelaskan bahwa, sedari awal
Komnas HAM sudah menyampaikan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana khusus
lebih tepat tetap diatur dalam Undang-Undang yang bersifat khusus, sebetulnya
yang mendesak dilakukan adalah perubahan atau penyempurnaan terhadap Undang-Undang
Nomor 26 tahun 2000 mengenai Pengadilan terhadap Pelanggaran HAM Berat, bukan
untuk memasukkan ataupun memindahkan ketentuan UU tersebut ke dalam RKUHP. RKUHP
juga dinilai masih belum rapi dan belum bisa menyelesaikan permasalahan
administrasi.Karenanya diperlukan revisi terhadap UU No. 12 tahun 2011 jo UU
No.15 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, agar dapat
mencegah RKUHP ini akan dihadapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji secara
materil.
Pada
hakikatnya, RKUHP yang telah dirancang ini tentu memiliki nilai positif dan
negatif didalam substansi aturannya.Terkait proyeksi kedepannya sekarang sudah
mulai ada gambaran yang cukup jelas, sehingga diharapkan kekurangan yang ada
didalam RKUHP ini dapat diperbaiki lagi. Reporter: Resi Nurhasanah (A.M)


-min.png)

.png)
















0 Comments