Proyeksi Implementasi RKUHP di Indonesia

Law Share Liputan dan Berita
Proyeksi Implementasi RKUHP di Indonesia

Gemajustisia.com - Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), bersama dengan Lembaga Kajian Dan Advokasi Untuk Independensasi Peradilan (LeIP), Indonesia Judicial Research Society (IJRS)  Dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP menggelar webinar dengan tema “Proyeksi Implementasi RKUHP Di Indonesia” pada Selasa (21/12/2021).

 Webinar Nasional ini dibuka secara resmi oleh perwakilan dari Program Manager ICJR, Maidina Rahmawati.Dalam webinar kali ini, turut menghadirkan empat orang narasumber berbeda dengan materi dari beragam sudut pandang terkait proyeksi ke depan mengenai penerapan RKUHP Di Indonesia.

Webinar kali ini menitikberatkan pembahasan pada proyeksi di masa yang akan datang mengenai implementasi dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).Webinar nasional ini bertujuan untuk membahas ulang mengenai RKUHP secara substansial dengan turut melibatkan tim perumus RKUHP yakni Marcus Priyo Gunarto.

Marcus Priyo Gunarto, dalam webinar menyebutkan, “proyeksi itu merupakan perkiraan tentang keadaan masa yang akan datang dengan menggunakan data yang ada sekarang, karena setiap perancangan harus dipikirkan keberlakuannya dimasa yang akan datang (Enforceable) dan harus bisa dilaksanakan”.

Marcus juga membahas mengenai hukum yang ada didalam masyarakat atau delik adat (living law), yang mana dengan disahkannya RKUHP, maka masih ada pekerjaan tambahan dalam mewujudkan kompilasi Delik Adat.Jika tidak dilaksanakan, maka didalam proses pelaksanaan KUHP terkait delik adat bisa mengalami stagnasi.

Pemateri kedua yakni Anugerah Rizki Akbari, menitikberatkan pembahasannya kepada Sistem Kodifikasi Hukum Pidana Indonesia pasca adanya RKUHP. Menurutnya kondisi Indonesia pada saat ini sudah mengalami over kriminalisasi dan bisa berdampak pada penurunan rasa menghargai kepada aparat penegak hukum.

“RKUHP haruslah digunakan sebagai pedoman dalam perumusan ketentuan pidana dan juga perumusan ancaman pidana, sebab hukum Pidana merupakan sebuah sistem yang terkodifikasi”, ujar Anugerah.

Terkait dengan perumusan ancaman pidana didalam RKUHP.Iftitah Sari, pemateri selanjutnya, berpendapat bahwa “Di dalam rumusan RKUHP saat ini terkait dengan jaminan penerapan komutasi dan pidana alternatif sebagai pengganti dari pidana mati di dalam RKUHP masih sangat kurang dan bahkan belum bisa menjawab permasalahan yang ada”.

Wakil Ketua Komnas HAM RI, Munafrizal Manan, berpendapat bahwa, “Dari sisi Pengaturan Tindak Pidana Khusus mengenai Pelanggaran HAM Berat dalam RKUHP sendiri sudah terdapat muatan materi dari perspektif HAM yang bisa diapresiasi dan sebagian lagi masih perlu ditinjau ulang serta diperbaiki”.

 Munafrizal juga menjelaskan bahwa, sedari awal Komnas HAM sudah menyampaikan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana khusus lebih tepat tetap diatur dalam Undang-Undang yang bersifat khusus, sebetulnya yang mendesak dilakukan adalah perubahan atau penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 mengenai Pengadilan terhadap Pelanggaran HAM Berat, bukan untuk memasukkan ataupun memindahkan ketentuan UU tersebut ke dalam RKUHP.

RKUHP juga dinilai masih belum rapi dan belum bisa menyelesaikan permasalahan administrasi.Karenanya diperlukan revisi terhadap UU No. 12 tahun 2011 jo UU No.15 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, agar dapat mencegah RKUHP ini akan dihadapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji secara materil.

Pada hakikatnya, RKUHP yang telah dirancang ini tentu memiliki nilai positif dan negatif didalam substansi aturannya.Terkait proyeksi kedepannya sekarang sudah mulai ada gambaran yang cukup jelas, sehingga diharapkan kekurangan yang ada didalam RKUHP ini dapat diperbaiki lagi.


Reporter: Resi Nurhasanah (A.M)

0 Comments

Leave a Reply