GemaJustisia.Com-Masalah
SK pemberhentian Mendagri BEM NM FHUA Kabinet Gelora Kalpasastra, merembet ke
penyelenggaraan Dekan Cup 2022. Pertandingan olahraga yang diselenggarakan pada
era kepemimpinan Bayu Fadli Irmawan sebagai Presma itu, dirumorkan menjadi
penyebab utama dikeluarkannya SK tersebut. Hal
ini pertama kali tersebar luas saat Mantan Mendagri BEM NM FHUA 2022 memberikan keterangan yang tidak biasa kepada
Gema Justisia. Keterangan yang diberikannya tersebut menarik perhatian warga
Fakultas Hukum Universitas Andalas hingga menjadi perbincangan hangat. Diketahui,
seorang mahasiswa berinisial B tersebut sebelumnya menjabat sebagai Koordinator
Dana dalam acara Dekan Cup 2022. Menurut pengakuan dari beberapa pihak, B telah
meminta pungutan kepada anggotanya tanpa sepengetahuan panitia lainnya. Arga
Dwi Hilmart Adha (Ketua Pelaksana Dekan Cup 2022), Farah Salsabila (Bendahara Dekan
Cup 2022), dan Sry Enda Permatanta (Sekretaris Menteri Seni dan Olahraga BEM NM
FHUA 2021/2022), serempak mengatakan bahwa mereka sama sekali tidak pernah
mengetahui aksi pungutan tersebut. ”Ada
laporan dari panitia khususnya di divisi dana yang tidak kami ketahui
sebelumnya terkhususnya saya sendiri selaku ketua pelaksana,” tutur Arga via
chat whatsapp saat dihubungi oleh wartawan Gema Justisia. Sry Enda
juga memberikan keterangannya, bahwa ia tidak pernah memberikan izin bahkan
mendengar permintaan izin dari B untuk memungut uang pribadi panitia khususnya
divisi dana. Karena Enda sendiri
memiliki pandangan bahwa sangat tidak etis meminta pungutan seperti itu kepada
panitia. Kenapa
hal ini baru mencuat sekarang setelah sembilan bulan berlalu? Salah satu korban
yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan alasannya kepada wartawan Gema Justisia.
Hal ini berawal dari obrolan terkait bagaimana sistem mencari dana oleh panitia
pada acara sebelumnya (Dekan Cup 2022). Pada
obrolan itu terdapat salah satu anggota dana yang menyebutkan sistem iuran
tersebut. Seperti keterangan ketupel, bendahara, dan juga Sekmen Sora di atas,
hal ini sama sekali tidak diketahui oleh mereka. Saat
mendapat laporan tersebut, Enda langsung bergerak untuk mengumpulkan
bukti-bukti yang ada. Ia menanyakan pada anggota divisi dana dan berhasil
mengumpulkan bukti, berupa bukti transferan yang dilakukan oleh korban ke
rekening pribadi B. “Setelah
dihitung kembali ternyata total dari seluruh dana yang terkumpul tidak sesuai
dengan yang telah diserah kan B, ada nominal yang hilang,” ucap korban yang
berhasil diwawancarai oleh wartawan Gema Justisia. Enda
sendiri mengatakan bahwa ia, Zidan, dan Arga sudah mengadakan pertemuan dengan
B karena saat itu semua bukti mengarah kepada B. Namun mereka menilai, bahwa B
tidak memberikan keterangan yang jelas dan cenderung berputar-putar saat
dimintai keterangan. Ketiganya
pun memberikan solusi agar B mengumpulkan bukti untuk dirinya sendiri. Namun
setelah dua minggu berlalu, tidak ada tindak lanjut dari B dan bahkan ia
terkesan mengelak. Jadi Endah menyampaikan bahwa jika terdapat berita yang
mengatakan bahwa B tidak diberikan kesempatan untuk mengumpulkan bukti, itu
adalah salah. Di sisi
lain, korban menyebutkan bahwa, sebelumnya divisi mereka sudah berusaha
mengumpulkan dana dengan cara menyebarkan proposal. Tapi mendekati hari H
acara, B menyampaikan kepada anggotanya bahwa uang dana masih kurang dan
meminta iuran kepada mereka. Iuran
tersebut dipatok oleh B sebesar 350ribu perorang jika menyanggupi. Karena para
korban merasa punya tanggung jawab, maka mereka semua mulai mentransfer uang ke
rekening pribadi B dengan nominal yang berbeda-beda. “Nominalnya
emang beda-beda, ada yang 1juta, aku sendiri sekitar 850ribu, dan yang paling kecil
kalo gasalah 100ribu,” ucap korban menyampaikan terkait nominal yang ditransfer
ke rekening pribadi B. Untuk
jumlah korban sendiri, Farah sebagai Bendahara mengatakan bahwa terdapat 7
orang korban. Menurut data yang kami peroleh dari korban langsung, seluruh
korban yang dimaksud itu adalah anak dana sendiri di acara tersebut. Bendahara
acara tersebut juga memberikan keterangan bahwa dari awal ia sudah mengingatkan
kepada B selaku Koor Dana untuk melakukan pelaporan setiap harinya. Baik itu
terkait uang maupun tempat proposal dimasukkan. Namun
Farah mengakui bahwa dari proses pencarian dana hingga terselenggaranya Dekan
Cup tersebut ia tidak menerima laporan yang jelas dari B. Ia juga menegaskan
bahwa B tidak pernah melaporkan apapun terkait pungutan pada divisi dana
tersebut. “Iya
laporan ini terkesannya tidak rutin diberikan padahal aku sudah mewanti-wanti
untuk pelaporan memasukkan proposal atau follow up proposal itu harus selalu
ada setiap harinya, tapi disaat proses hingga dekan cup tersebut, pelaporan ini
memang susah, jadi mungkin di sanalah letak miss komunikasinya,” ucap Farah
saat dihubungi via telpon, Jum’at (18/11/2022). Arga
juga menambahkan, bahwa saat itu B memang sulit dihubungi karena terkendala
handphone yang rusak dan segala macamnya. Terkait
LPJ acara itu sendiri, Farah mengatakan bahwa LPJ sudah selesai sebelum Kabinet
tahun lalu berakhir. Tapi mengenai dana yang sedang diperbincangkan saat ini,
itu di luar dari dana yang terlampir di LPJ. Dana tersebut tidak tercatat dan
juga tidak tahu kemana sekarang. “Jadi
kalau ditanya LPJ nya ada ya ada, pelaporan dana yang diberi disaat Dekan Cup
itu ada, tapi untuk dana yang pungutan ini tidak ada LPJ nya karna itu kan
diluar LPJ yang terlampir,” ujar Farah. Sedangkan
untuk kerugian yang dialami oleh para korban, penyelesaiannya diserahkan ke
divisi dana acara tersebut. Korban sendiri mengaku bahwa ada beberapa yang
dananya dikembalikan full, dikembalikan setengah, dan juga ada yang
mengikhlaskan. Korban
juga menyebutkan bahwa, tanggal pengembalian dana tersebut juga sudah
dijanjikan oleh pihak yang bersangkutan, ada yang dijanjikan tanggal 26 bulan
ini, dan selebihnya dijanjikan dalam dua bulan ke depan.
Semua
pihak yang terlibat dalam masalah ini mengharapkan, bahwa kejadian seperti ini
bisa dijadikan pembelajaran terutama mengenai transparansi keuangan. Mereka juga
berharap agar persoalan ini cepat selesai dan hal seperti ini tidak terulang
lagi. Reporter: Nadian & Windy Hamida C




_(1)_(1)_(1).png)
















0 Comments