HIMA Pidana
menyelenggarakan sosialisasi Program Kekhususan pada hari Minggu (13/02/2022).
Acara dibuka oleh Ketua HIMA Pidana, Catalya Qatrunnaisy Marsa. Catalya
berharap acara ini tidak hanya sekedar pengenalan PK Pidana dan HIMA Pidana
saja, namun juga menjadi wadah untuk silaturahmi. Selanjutnya,
Fikri Adrian selaku pemateri juga menyampaikan tentang PK Pidana. “Pada kesempatan kali
ini saya akan menyampaikan dua hal yaitu tentang PK Pidana dan HIMA Pidana” imbuhnya. Fikri
menyampaikan tujuan sosialisasi ini
diadakan yaitu memberikan
gambaran tentang bagaimana PK Pidana,
mengenal lebih jauh bagian hukum
pidana, mengenal HIMA
Pidana dan sekaligus sebagai bentuk kaderisasi HIMA Pidana. “HIMA Fakultas Hukum tidak mempunyai sistem kaderisasi
jadi kami berusaha menyediakan
wadah supaya
teman-teman dapat memahami apa itu PK
Pidana dan HIMA Pidana itu” jelas Fikri Program
kekhususan yang selanjutnya disingkat dengan PK adalah pedalaman minat seorang
mahasiswa dalam bidang ilmu hukum
tertentu yang tercermin dari kelompok matakuliah yang diambil dan penugasan
tugas akhir atau skripsi. Dengan demikian bagi mahasiswa yang mendapatkan PK Pidana akan mengambil kelas dan tugas akhir yang terkait dengan hukum pidana itu sendiri. Sebagai
informasi, syarat untuk mendapatkan PK Pidana harus memenuhi matakuliah
prasayarat yang terdiri atas hukum pidana, delik-delik dalam KUHP, hukum
penitensir dan hukum pidana khusus. Fikri menyebutkan hal ini perlu diperhatikan
terutama bagi mahasiswa yang berminat ke PK Pidana supaya dapat lebih fokus ke
beberapa mata kuliah prasyarat diatas. Beberapa mata
kuliah wajib PK Pidana diantaranya hukum pidana ekonomi, hukum pidana korupsi,
hukum pidana adat, hukum pidana narkotika dan psikotropika, hukum pidana islam,
dan hukum perlindungan anak dan wanita. Selanjutnya
Fikri juga menyampaikan bahwa mata kuliah pilihan diantaranya hukum pidana
internasional, hukum kepolisian, hukum pemasyarakatan, hukum perlindungan saksi
dan korban, penegakan hukum pidana, penegakan hukum pidana, kriminalistik,
ilmu kedokteran kehakiman, serta perbandingan hukum pidana. “Terhadap mata
kuliah pilihan ini diberikan kebebasan bagi teman-teman dalam memilih (opsional), namun dalam Peraturan Rektor mengenai kurikulum, teman-teman
setidaknya harus mengambil 6 mata kuliah” jelas Fikri. “Dalam memilih
matkul yang akan diambil, saran saya ambillah
mata kuliah yang akan membantu tugas akhir” saran nya. Fikri juga
menjelaskan beberapa mahasiswa masih mempertanyakan tentang pengaruh PK
terhadap pekerjaan. Ia menyebutkan PK tidak ada hubungannya dengan pekerjaan,
karena seperti yang sudah disampaikan, PK
hanya mempengaruhi mata kuliah yang akan diambil dan tugas akhir saja. Sekilas tentang
HIMA Pidana HIMA Pidana didirkan pada 28
Desember 2003 yang bertujuan sebagai wadah komunikasi dan pengembangan potensi
dan kreativitas mahasiswa bagian pidana. Ketua bagian pidana dipimpin oleh
Fadillah Sabri dan Efren Nova sebagai sekretaris sekaligus pembina HIMA Pidana. HIMA
Pidana sendiri terdiri atas beberapa divisi
diantaranya divisi umum, advokasi dan publikasi, divisi informasi dan
komunikasi, divisi penelitian dan pengembangan, dan divisi PSDM. Setiap mahasiswa
Fakultas Hukum unand yang tergabung dalam PK Pidana secara mutatis mutandis
menjadi anggota HIMA Pidana.
Berbeda dengan pengurus hima, mereka akan
dipilih dalam musyawarah besar HIMA Pidana. Fikri juga sekilas menyampaikan
mengenai program kerja dari HIMA Pidana.
Menjawab
keresahan mahasiswa PK Pidana terkait mata kuliah wajib PK, Fikri menyatakan
tidak secara keseluruhan matakuliah tersedia di semester 6, karena akan dibagi dengan
semester 7. Mahasiswa PK tertentu dapat juga mengambil kelas mata kuliah dari
PK lain yang nantinya terhitung sebagai mata kuliah pilihan. Reporter : Desvana Gia Ilahi
Editor : Delvi Husna






_(1).png)














0 Comments