GemaJustisia.com- Menyoal ulang terkait polemik beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) milik Indonesia yang baru saja disahkan, terkhusus pada Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Tidak hanya mengenai penghinaan atas kepala negara saja, hal ini juga bersamaan dengan polemik pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Pasal-Pasal tersebut yang awalnya sudah dihapus kemudian dicantumkan kembali, serta telah
disahkan melalui KUHP. Hal ini
tentunya menjadi topik pembahasan tak berujung ditengah kalangan masyarakat, termasuk di antara para tokoh akademisi dan para pakar
hukum. Pakar Hukum Tata Negara Universitas
Andalas (Unand), Henny Andriani,
memberikan pandangannya terhadap Pasal Penghinaan Presiden
dan Wakil Presiden dalam KUHP yang
telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Senin
(06/12/2022). Beliau mengatakan pasal-pasal yang ada tidak boleh
multitafsir. “Bahwa
rumusan pasal, batang tubuh dan lainnya itu tidak boleh multitafsir, sehingga
tidak ada istilah pasal-pasal karet. Seringkali ditemukan pada setiap Rancangan
Undang-Undang sudah selesai dikerjakan kemudian sudah dibahas, sudah
diundangkan, tiba-tiba ada pasal-pasal yang karet,” ujar Henny. Henny menjelaskan
bahwa jika dilihat dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan, bagian batang tubuh berupa pasal dan
ayat-ayatnya itu seharusnya di awali dengan rumusan yang tepat serta harus mendapatkan persetujuan dengan atau melibatkan partisipasi dari masyarakat. Pada
hakikatnya berdasarkan ketentuan pada Pasal 96 Undang-Undang
Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan,
bahwa yang disebut partisipasi masyarakat adalah hak masyarakat sebagai warga negara juga termasuk hak asasi
didalamnya yaitu untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis
dalam setiap tahap pembentukan Peraturan Perundangn-Undangan. Henny menambahkan
bahwa dalam UU tersebut juga bukan hanya mengatur terkait pendapat tertulis dan
tidak tertulis saja. “Disebut juga baik secara
langsung maupun tidak langsung, jadi baik offline maupun online. Jadi itu hak setiap masyarakat. Dapat dilihat dari penjelasan Pasal
tersebut bahwa siapa saja yang dimaksud dapat
terlibat dalam Pasal 96 ini,” tuturnya saat di wawancarai wartawan
Gema Justisia, pada Rabu (14/12/22). Pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam
KUHP baru milik Indonesia ini
berbunyi sebagai berikut: BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN / ATAU WAKIL
PRESIDEN Bagian Kesatu Penyerangan
Terhadap Presiden dan / atau Wakil Presiden Pasal 217 Setiap Orang yang
menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan
pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun. Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan
atau Harkat dan Martabat Presiden dan . Atau Wakil Presiden Pasal 218 (1)
Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau
harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2)
Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan
martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk
kepentingan umum atau pembelaan diri. Pasal 219 Setiap orang yang menyiarkan,
mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh
umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau
menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan
kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden
dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV Pasal 220 (1)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan
Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden. Dikutip
dari web Siaran
Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), terkait “5
Alasan Menolak Pasal Penghinaan Presiden Dimasukkan
Kembali ke dalam RKUHP”. Menyatakan bahwa, jika dilihat pada
dasarnya Indonesia tidak menggunakan sistem monarki yang menjadikan ratu atau
raja sebagai simbol kebangsaan, melainkan sistem republik-demokratis. Jabatan
seorang Presiden dan Wakil Presiden tersebut dapat tergantikan dengan cara
pemilihan umum, bukan dengan sistem keturunan. Bahkan, jabatan presiden atau
wakil presiden senantiasa dapat dilengserkan berdasarkan mekanisme dan alasan
konstitusional. Kebijakan menghapuskan pasal penghinaan terhadap kepala negara
telah dilakukan di banyak negara, seperti Prancis pada 2013 dan Jerman pada
2017. Kata
Menkumham dan Wamenkumham terkait Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan atau
Wakil Presiden Pada tahun 2021 yang lalu, Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly juga pernah menyebutkan, bahwa pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di RKUHP
bukan untuk membatasi kritik. Melainkan, karena setiap orang memiliki hak hukum
untuk melindungi harkat dan martabatnya dan juga sebagai penegas batas yang
harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, juga
menegaskan pasal terkait penghinaan presiden di KUHP terbaru, bukan untuk
membungkam demokrasi. Sebagaimana dikutip dari web beritasatu.com terkait “Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Bukan untuk Membungkam
Demokrasi”. “Sementara,
persoalan penghinaan itu sendiri, bahwa sebetulnya yang dimaksudkan penyerangan
harkat dan martabat itu hanya dua yaitu menista dan fitnah. Hanya itu saja,
tidak lebih dan tidak kurang. Dalam penjelasan itu kami sudah mengatakan bahwa
pasal ini tidak dimaksudkan untuk membungkam demokrasi kebebasan berekspresi
dan kebebasan berpendapat,” kata Eddy saat konferensi pers di Jakarta, Senin
(12/12/2022). Pandangan
Dari Sisi Praktisi HTN atas Polemik Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan atau
Wakil Presiden Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa pada tanggal 4 Desember 2006 silam, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP terkait penghinaan presiden dan atau wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP). Permohonan judicial review tersebut diajukan oleh Eggi
Sudjana dan Pandapotan Lubis. Namun dalam
KUHP baru ini kembali dimasukkan. Sebagi Dosen HTN, Henny menegaskan
bahwa kita jangan sampai jadi flashback
atau kilas balik, kembali ke masa penjajahan dahulu. Kala itu, seakan
pemerintahan dinilai terlalu otokritik terkait persoalan penghinaan Presiden di
Indonesia. “Karena KUHP kita itu memang dibuat
tujuannya supaya rakyat jajahannya itu tidak boleh songong, sewenang-wenang sama penjajah, jadi
penjajah membelanya dengan membuat pasal-pasal yang siap menghadang bahwa
pribumi yang kritik, berani mengemukakan pendapatnya, menghina dan seterusnya
kepada pemerintah Hindia-Belanda pada saat itu,” ujar Henny yang menjelaskan terkait
aturan hukum Penghinaan Presiden di masa lalu. Beliau
juga menambahkan dalam
pernyataannya, bahwa
“Jangan sampai nanti persoalan menghina
Presiden ini dapat membatasi
hak-hak warga negaranya
yang akan memberikan kritik
berkaitan dengan kinerja presidennya”, tutur Henny. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Henny
lainnya, bahwa terhadap sesama manusia biasa saja saling menghormati, tetapi
kalau seseorang itu kapasitasnya presiden pun bukan berarti dia tidak bisa
dikritik atau anti kritik, hal itu tidak bisa dibenarkan karena Indonesia
merupakan negara hukum. Sejatinya, ciri-ciri negara hukum itu salah
satunya, memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. “Kita sudah bicara bahwa dengan
memberikan pendapat kritikan itu bukan berarti langsung diartikan menghina.
Tentunya yang harus konstruktif, punya
dasar, kritik tentang apa. Jangan karena hal itu ada KUHP seperti pasal
penghinaan Presiden, sehingga banyak warga negara yang masuk penjara, apa-apa
dihukum kalau mau kritik pemerintah itukan kinerja biasanya,” ujar Henny. Permisalannya
dalam penggunaan media sosial, Henny menjelaskan bahwa kita sebagai orang yang paham hukum
karena mempelajarinya di perguruan tinggi, hendaknya
mengerti bagaimana cara menggunakan hal tersebut dengan bijak. Sedangkan
masyarakat umum yang tidak memahami aturan hukum bermedia sosial dengan bijak dapat terjebak
oleh pasal ini dan di panggil ke pengadilan akibat
mengkritik Presiden dan atau wakilnya. Dalam pandangannya, Henny turut mempertanyakan,
“Apakah dalam Pasal itu, apakah mengkritik itu termasuk penghinaan? Jikalau
seperti itu, maka berarti kita telah mengingkari apa yang dimiliki oleh kita
sebagai manusia yaitu hak asasi untuk mengeluarkan pendapat. Mengeluarkan pendapat memiliki arti
yang cukup luas seperti untuk memberikan saran, memberikan kritikan, memberikan
masukan terhadap kinerja pemerintah. Misalnya ada kelas-kelas di dalam masyarakat
sekarang. Jikalau seandainya dosen memberikan masukan dan kritikan, secara lugas
dan tegas serta tentunya berdasar. Begitupun mahasiswa. Hal ini tentunya berbanding
terbalik dengan sebagian masyarakat awam yang memberikan masukan dan kritikan. “Tapi banyak ditemukan pada masyarakat
umum yang di kedai-kedai kopi, tukang ojek yang lagi ngumpul, tukang becak, dan
lainnya yang mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kinerja pemerintah, tapi
tiba-tiba ada petugas yang dengar lalu terciduk. Belum lagi yang disampaikan
secara tidak langsung melalui media elektronik apakah kaitannya nanti ditambah
lagi pengenaan pasal berlapis karena sudah melanggar KUHP karena penghinaan
dilakukan di media sosial akhirnya terjerat UU ITE juga,” jelas Henny terkait masyarakat
awam yang hendak memberikan kritikan kepada pemerintah. Henny juga menyampaikan harapanya
kedepan, apabila ada kesempatan satu kali lagi untuk menguji Kitab
Undang-undang Hukum Pidana tersebut, maka akan diajukan kembali pengujian atau
Judicial Review. Sebab, terdapat para peminat atau praktisi yang hebat-hebat mempersiapkan
untuk pengujian tersebut.
“Kalau itu sudah disahkan berarti ada
hak satu lagi yang harus kita perjuangkan sebagai warga negara yaitu hak untuk
melakukan pengujian materil ataupun formil ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Henny
diakhir wawancara.




.jpg)



_20231124_194632_0017_(1).png)
.jpg)











0 Comments