Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Henny Andriani :" Kita Jangan Sampai Flashback ke Masa Penjajahan Dulu"

Liputan dan Berita
Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Henny Andriani :

GemaJustisia.com- Menyoal ulang terkait polemik beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) milik Indonesia yang baru saja disahkan, terkhusus pada Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Tidak hanya mengenai penghinaan atas kepala negara saja, hal ini juga bersamaan dengan polemik pasal penghinaan terhadap lembaga negara.

Pasal-Pasal tersebut yang awalnya sudah dihapus kemudian dicantumkan kembali, serta telah disahkan melalui KUHP. Hal ini tentunya menjadi topik pembahasan tak berujung ditengah kalangan masyarakat, termasuk di antara para tokoh akademisi dan para pakar hukum.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Henny Andriani, memberikan pandangannya terhadap Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Senin (06/12/2022). Beliau mengatakan pasal-pasal yang ada tidak boleh multitafsir.

Bahwa rumusan pasal, batang tubuh dan lainnya itu tidak boleh multitafsir, sehingga tidak ada istilah pasal-pasal karet. Seringkali ditemukan pada setiap Rancangan Undang-Undang sudah selesai dikerjakan kemudian sudah dibahas, sudah diundangkan, tiba-tiba ada pasal-pasal yang karet,” ujar Henny.

Henny menjelaskan bahwa jika dilihat dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan, bagian batang tubuh berupa pasal dan ayat-ayatnya itu seharusnya di awali dengan rumusan yang tepat serta harus mendapatkan persetujuan dengan atau melibatkan partisipasi dari masyarakat.

Pada hakikatnya berdasarkan ketentuan pada Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan, bahwa yang disebut partisipasi masyarakat adalah hak masyarakat sebagai warga negara juga termasuk hak asasi didalamnya yaitu untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis dalam setiap tahap pembentukan Peraturan Perundangn-Undangan.

Henny menambahkan bahwa dalam UU tersebut juga bukan hanya mengatur terkait pendapat tertulis dan tidak tertulis saja. “Disebut juga baik secara langsung maupun tidak langsung, jadi baik offline maupun onlineJadi itu hak setiap masyarakat. Dapat dilihat dari penjelasan Pasal tersebut bahwa siapa saja yang dimaksud dapat terlibat dalam Pasal 96 ini,” tuturnya saat di wawancarai wartawan Gema Justisia, pada Rabu (14/12/22).

Pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru milik Indonesia ini berbunyi sebagai berikut:

BAB II

TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN / ATAU WAKIL PRESIDEN

Bagian Kesatu

Penyerangan Terhadap Presiden dan / atau Wakil Presiden

Pasal 217

Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

 

Bagian Kedua

Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan . Atau Wakil Presiden

Pasal 218

(1)               Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2)               Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

 

Pasal 219

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV

 

Pasal 220

(1)              Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2)              Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.


Dikutip dari web Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), terkait “5 Alasan Menolak Pasal Penghinaan Presiden Dimasukkan Kembali ke dalam RKUHP. Menyatakan bahwa, jika dilihat pada dasarnya Indonesia tidak menggunakan sistem monarki yang menjadikan ratu atau raja sebagai simbol kebangsaan, melainkan sistem republik-demokratis.

Jabatan seorang Presiden dan Wakil Presiden tersebut dapat tergantikan dengan cara pemilihan umum, bukan dengan sistem keturunan. Bahkan, jabatan presiden atau wakil presiden senantiasa dapat dilengserkan berdasarkan mekanisme dan alasan konstitusional. Kebijakan menghapuskan pasal penghinaan terhadap kepala negara telah dilakukan di banyak negara, seperti Prancis pada 2013 dan Jerman pada 2017.

 

Kata Menkumham dan Wamenkumham terkait Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden

Pada tahun 2021 yang lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly juga pernah menyebutkan, bahwa pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di RKUHP bukan untuk membatasi kritik. Melainkan, karena setiap orang memiliki hak hukum untuk melindungi harkat dan martabatnya dan juga sebagai penegas batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, juga menegaskan pasal terkait penghinaan presiden di KUHP terbaru, bukan untuk membungkam demokrasi. Sebagaimana dikutip dari web beritasatu.com terkait “Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Bukan untuk Membungkam Demokrasi”.

“Sementara, persoalan penghinaan itu sendiri, bahwa sebetulnya yang dimaksudkan penyerangan harkat dan martabat itu hanya dua yaitu menista dan fitnah. Hanya itu saja, tidak lebih dan tidak kurang. Dalam penjelasan itu kami sudah mengatakan bahwa pasal ini tidak dimaksudkan untuk membungkam demokrasi kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat,” kata Eddy saat konferensi pers di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Pandangan Dari Sisi Praktisi HTN atas Polemik Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa pada tanggal 4 Desember 2006 silam, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP terkait penghinaan presiden dan atau wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Permohonan judicial review tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. Namun dalam KUHP baru ini kembali dimasukkan.

Sebagi Dosen HTN, Henny menegaskan bahwa kita jangan sampai jadi flashback atau kilas balik, kembali ke masa penjajahan dahulu. Kala itu, seakan pemerintahan dinilai terlalu otokritik terkait persoalan penghinaan Presiden di Indonesia.

“Karena KUHP kita itu memang dibuat tujuannya supaya rakyat jajahannya itu tidak boleh songong, sewenang-wenang sama penjajah, jadi penjajah membelanya dengan membuat pasal-pasal yang siap menghadang bahwa pribumi yang kritik, berani mengemukakan pendapatnya, menghina dan seterusnya kepada pemerintah Hindia-Belanda pada saat itu,” ujar Henny yang menjelaskan terkait aturan hukum Penghinaan Presiden di masa lalu.

Beliau juga menambahkan dalam pernyataannya, bahwa “Jangan sampai nanti persoalan menghina Presiden ini dapat membatasi hak-hak warga negaranya yang akan memberikan kritik berkaitan dengan kinerja presidennya”, tutur Henny.

Hal tersebut sejalan dengan pendapat Henny lainnya, bahwa terhadap sesama manusia biasa saja saling menghormati, tetapi kalau seseorang itu kapasitasnya presiden pun bukan berarti dia tidak bisa dikritik atau anti kritik, hal itu tidak bisa dibenarkan karena Indonesia merupakan negara hukum. Sejatinya, ciri-ciri negara hukum itu salah satunya, memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

“Kita sudah bicara bahwa dengan memberikan pendapat kritikan itu bukan berarti langsung diartikan menghina. Tentunya yang harus konstruktif, punya dasar, kritik tentang apa.  Jangan karena hal itu ada KUHP seperti pasal penghinaan Presiden, sehingga banyak warga negara yang masuk penjara, apa-apa dihukum kalau mau kritik pemerintah itukan kinerja biasanya,”  ujar Henny.

Permisalannya dalam penggunaan media sosial, Henny menjelaskan bahwa  kita sebagai orang yang paham hukum karena mempelajarinya di perguruan tinggi, hendaknya mengerti bagaimana cara menggunakan hal tersebut dengan bijak. Sedangkan masyarakat umum yang tidak memahami aturan hukum bermedia sosial dengan bijak dapat terjebak oleh pasal ini dan di panggil ke pengadilan akibat mengkritik Presiden dan atau wakilnya.   

Dalam pandangannya, Henny turut mempertanyakan, “Apakah dalam Pasal itu, apakah mengkritik itu termasuk penghinaan? Jikalau seperti itu, maka berarti kita telah mengingkari apa yang dimiliki oleh kita sebagai manusia yaitu hak asasi untuk mengeluarkan pendapat.

 

Mengeluarkan pendapat memiliki arti yang cukup luas seperti untuk memberikan saran, memberikan kritikan, memberikan masukan terhadap kinerja pemerintah. Misalnya ada kelas-kelas di dalam masyarakat sekarang. Jikalau seandainya dosen memberikan masukan dan kritikan, secara lugas dan tegas serta tentunya berdasar. Begitupun mahasiswa. Hal ini tentunya berbanding terbalik dengan sebagian masyarakat awam yang memberikan masukan dan kritikan.

“Tapi banyak ditemukan pada masyarakat umum yang di kedai-kedai kopi, tukang ojek yang lagi ngumpul, tukang becak, dan lainnya yang mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kinerja pemerintah, tapi tiba-tiba ada petugas yang dengar lalu terciduk. Belum lagi yang disampaikan secara tidak langsung melalui media elektronik apakah kaitannya nanti ditambah lagi pengenaan pasal berlapis karena sudah melanggar KUHP karena penghinaan dilakukan di media sosial akhirnya terjerat UU ITE juga,” jelas Henny terkait masyarakat awam yang hendak memberikan kritikan kepada pemerintah.

Henny juga menyampaikan harapanya kedepan, apabila ada kesempatan satu kali lagi untuk menguji Kitab Undang-undang Hukum Pidana tersebut, maka akan diajukan kembali pengujian atau Judicial Review. Sebab, terdapat para peminat atau praktisi yang hebat-hebat mempersiapkan untuk pengujian tersebut.

“Kalau itu sudah disahkan berarti ada hak satu lagi yang harus kita perjuangkan sebagai warga negara yaitu hak untuk melakukan pengujian materil ataupun formil ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Henny diakhir wawancara.



Reporter: Nadia Farha & Aulia Hafizha


0 Comments

Leave a Reply