Gemajustisia.com - Unand sampaikan komitmen penuh untuk mendukung hak-hak dari para korban
pelecehan seksual oleh oknum dosen FIB. Diantaranya berkomitmen untuk
membebaskan biaya kuliah dan carikan beasiswa bagi para korban. Hal itu
disampaikan langsung oleh Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Herwandi, saat jumpa pers
di gedung rektorat, Jum'at (23/12/2022). Pasca
kasus ini merebak luas, diketahui bahwa ada 8 orang yang menjadi korban.
Semuanya merupakan mahasiswa FIB dari berbagai angkatan yang berbeda, dan satu
diantaranya tergolong pada pelangaran berat berdasarkan Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) oleh Satgas PPKS. Terkait
para korban sendiri, mereka semua adalah mahasiswa rantau yang mayoritas berasal
dari luar kota dan menetap sementara di kota Padang, selama menempuh
perkuliahan. Sebelumnya, pada saat Konferensi
Pers di Ruang Rapat Senat Gedung Rektorat Lantai IV Unand, pada Jum’at
(23/12/2022) yang lalu, Dekan
FIB, Herwandi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil sikap tegas dengan
menjamin akan memberikan kenyaman dan rasa aman kepada semua korban, sehingga
bisa kembali berkuliah dengan tenang tanpa rasa takut. “Saya berjanji kepada korban jika datang
kembali kuliah kami dengan terbuka menerima kembali. Waktu yang hilang selama
ini karena dia takut datang ke Fakultas akan kami putihkan atau hilangkan
sehingga waktu belajarnya tetap sama. Jika 1 tahun dia tidak datang karena
kasus ini, maka 1 tahun itu kami anggap tidak ada,” ujar Herwandi. Pasalnya, saat ini dari 8 orang korban
yang ada, 7 diantaranya masih aktif mengikuti perkuliahan di Unand, terkecuali
1 orang korban. Korban yang tidak hadir ini sudah tidak pernah mengikuti perkuliahan
selama 2 semester terakhir. Seandainya ada alasan keuangan yang
membuat korban ini tidak bisa hadir atau karena masalah keuangan ia terlibat dalam
kasus ini, maka Dekan FIB dengan tegas menyatakan bahwa mahasiswa yang
bersangkutan akan dibebaskan uang
kuliahnya sampai akhir ia tamat. Selain itu, Herwandi
juga menambahkan bahwa bagi para korban yang menderita dalam kasus ini, akan
dicarikan beasiswa khusus dari Rektor. Sebelumnya,
menurut dr. Rika sebagai ketua Satgas PPKS menyebutkan bahwa para korban ini sudah dites secara
psikologisnya dan kondisi mereka
sebenarnya tidak terlalu bermasalah dari sisi psikologis, kecuali mungkin ada
satu orang yang agak berat. Ketika dr. Rika dan tim
Satgas PPKS memeriksa semua korban sesuai BAP, pihak mereka tidak ada satupun
yang didampingi oleh orang tuanya. Sebab memang keadaannya, tidak ada satupun
korban yang orang tuanya ada berdomisili di Padang sehingga tidak didampingi. dr.
Rika. juga menjelaskan, untuk menemui para korban ini harus
melalui suatu pendekatan terkhusus secara psikis dan melalui pendekatan yang
tidak terlalu berat saat dilaksanakan pemeriksaan. Sedangkan, untuk
pendekatan kepada orang tua, justru korban itu tertutup kepada orang tua dan
pihak Satgas PPKS mengikuti keinginan dan senyamannya para korban saja tanpa
paksaan apapun. Pihak
kampus pun juga menyebutkan melalui pernyataan Wakil Rektor 1, Mansyurdin,
bahwa tindakan dari oknum dosen cabul tersebut tidak dapat dimaafkan dan harus
ditindak secara tegas. “Pelaku berdasarkan aturan akan ditindak secara admisnitratif,
bukan saling memaafkan dengan pihak korban. Serta universitas siap membantu dan
mendampingi untuk proses kedepannya”, ujar beliau. Pihak
kampus melalui Satgas PPKS, kini lebih menekankan terhadap penanganan dan
penanggulangan terkait hal serupa, agar tidak terjadi lagi dikemudian hari.
Serta pihaknya berpesan, jika masih ada korban diluar sana, harap segera
melapor agar bisa didampingi penyelesainnya.
Reporter: Resi Nurhasanah
Tim
Satgas PPKS, sudah memfasilitasi korban untuk konseling psikologis, menawarkan
rumah aman dan menawarkan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian
melalui pendampingan tim. Akan tetapi keputusan terkait hal ini dikembalikan
lagi kepada korban.
0 Comments