Gemajustisia.com – Pendaftaraan
bakal calon Majelis Wali Amanat (MWA) PTN-BH Universitas Andalas telah ditutup
panitia pemilihan pada Senin sore, pukul 16.00 WIB (18/10/2021). Sebelumnya
diketahui tahapan pendaftaran telah dimulai dari tanggal 11 Oktober kemarin
pasca ditetapkannya Unand sebagai PTN-BH lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
95 tahun 2021. Nantinya keanggotan MWA akan diisi oleh Menteri,
Rektor, Ketua Senat Akademik Universitas, dan empat belas (14) orang yang akan
berasal dari wakil dosen, tenaga pendidik, mahasiswa, dan tokoh masyarakat. Panitia
pemilihan bakal calon anggota MWA Unand sendiri belum ingin mengungkapkan nama-nama
dan jumlah bakal calon yang telah mendaftar, saat gema wawancarai. Diketahui tahapan verifikasi kelengkapan dan keabsahan
syarat administrasi serta perbaikan dokumen bakal calon akan berlangsung selama
dua hari. Dimulai dari tanggal 19 dan 20 (Selasa dan Rabu) besok. Dari rilis
tahapan pemilihan, panitia pemilihan akan mengumumkan penetapan bakal calon pada
Kamis, 21 Oktober 2021. Dari bocoran di lapangan yang Gema temui, dari wakil
mahasiswa sendiri terdapat lima (5) orang yang memasukkan berkas pencalonan. Setidaknya
ada lebih dari dua (2) orang mahasiswa Fakultas Hukum Unand yang memasukkan
berkas. Sedangkan dari unsur dosen dan tenaga pendidik, masing-masing telah ada
lebih dari sepuluh (10) orang bakal calon. Panitia pemilihan bakal calon anggota MWA Unand sendiri
melalui pengumuman Nomor: 01/PP-MWA/PTNBH-UNAND/2021, telah merilis
syarat-syarat apa saja yang wajib dipenuhi dalam pencalonan ini. Dari wakil mahasiswa hanya diperbolehkan untuk yang
berada pada semester 4 sampai 8 di jenjang sarjana, dan semester 2 sampai 4
pada jenjang pascasarjan dan profesi. Syarat khusus lainnya adalah, mahasiswa
tersebut memiliki pengalaman sekurang-kurangnya sebagai ketua organisasi
mahasiswa intra universitas. Ketua panitia pemilihan Khairul Fahmi menerangkan, nama-nama
yang telah mengajukan diri dan memenuhi syarat administrasi akan dibawa pada
forum konfirmasi senat akademik. Fahmi juga mengatakan para calon nanti akan
mempresentasikan idenya untuk MWA. “Jadi seluruh calon mahasiswa nanti akan
diberi kesempatan untuk mempresentasikan apa yang bisa ia lakukan di MWA”, ucap
Fahmi. Ia juga menjelaskan, proses
konfirmasi jalan untuk seluruh calon, baik dari mahasiswa, alumni, dosen,
tenaga pendidik, maupun tokoh masyarakat. Setelah itu calon yang lolos
konformasi di Senat Akademik Universitas (SAU), akan diserahkan kembali pada
perwakilan masing-masing. Dalam hal mahasiswa, diserahkan kembali pada
mahasiswa dalam sebuah rapat atau musyawarah, untuk memilih seorang wakil
mahasiswa di ke anggotaan MWA. Panitia pemilihan sendiri memiliki tugas dalam
menerima pendaftaran, memverifikasi keterpenuhan syarat, memfasilitasi
pelaksanaan rapat dan musyawarah, termasuk musyawarah yang akan dilakukan
mahasiswa. “Untuk pertamakali musyawarah mahasiswa itukan panitia yang
memfasilitasi, sampai nanti terpilih pimpinan rapatnya, baru kita serahkan”, tutur
Fahmi. Dari unsur alumni, panitia pemilihan menjelaskan
menyerahkan hal tersebut kepada Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unand. “Jadi IKA
yang mengajukan calon, kita verifikasi, kalau sudah terpenuhi syarat, kita
kembalikan ke IKA”. Dari tahapan yang dirilis oleh panitia, musyawarah atau
pemilihan wakil setiap unsur akan dilakukan pada tanggal 26 dan 27 Oktober
mendatang. Hasil musyawarah yang diputuskan oleh masing-masing
unsur tadi (mahasiswa, alumni, dosen, dll), panitia mengambil lagi hasilnya
untuk ditetapkan dan diusulkan oleh SAU kepada Menteri. Seandainya hanya
terdapat satu calon, Ketua panitia pemilihan menyebutkan: “Kalau seandainya
satu orang, kalau memenuhi syarat yaa sudah, nanti dikonfirmasi ke IKA
(unsur-unsur, red), nanti SAU yang tetapkan. Untuk wakil masyarakat,
dalam hal ini juga Senat Akademik Universitas Unand yang menentukan. MWA nantinya akan memiliki tugas dan wewenang antara lain:
Reporter: Dharma Harisa
0 Comments