Tahapan Pemilihan MWA Unand Bergulir, Ini Beberapa Hal Yang Perlu Diketahui

Peristiwa Liputan dan Berita
Tahapan Pemilihan MWA Unand Bergulir, Ini Beberapa Hal Yang Perlu Diketahui

Gemajustisia.com – Pendaftaraan bakal calon Majelis Wali Amanat (MWA) PTN-BH Universitas Andalas telah ditutup panitia pemilihan pada Senin sore, pukul 16.00 WIB (18/10/2021). Sebelumnya diketahui tahapan pendaftaran telah dimulai dari tanggal 11 Oktober kemarin pasca ditetapkannya Unand sebagai PTN-BH lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 tahun 2021.

Nantinya keanggotan MWA akan diisi oleh Menteri, Rektor, Ketua Senat Akademik Universitas, dan empat belas (14) orang yang akan berasal dari wakil dosen, tenaga pendidik, mahasiswa, dan tokoh masyarakat. Panitia pemilihan bakal calon anggota MWA Unand sendiri belum ingin mengungkapkan nama-nama dan jumlah bakal calon yang telah mendaftar, saat gema wawancarai.

Diketahui tahapan verifikasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi serta perbaikan dokumen bakal calon akan berlangsung selama dua hari. Dimulai dari tanggal 19 dan 20 (Selasa dan Rabu) besok. Dari rilis tahapan pemilihan, panitia pemilihan akan mengumumkan penetapan bakal calon pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Dari bocoran di lapangan yang Gema temui, dari wakil mahasiswa sendiri terdapat lima (5) orang yang memasukkan berkas pencalonan. Setidaknya ada lebih dari dua (2) orang mahasiswa Fakultas Hukum Unand yang memasukkan berkas. Sedangkan dari unsur dosen dan tenaga pendidik, masing-masing telah ada lebih dari sepuluh (10) orang bakal calon.

Panitia pemilihan bakal calon anggota MWA Unand sendiri melalui pengumuman Nomor: 01/PP-MWA/PTNBH-UNAND/2021, telah merilis syarat-syarat apa saja yang wajib dipenuhi dalam pencalonan ini.

Dari wakil mahasiswa hanya diperbolehkan untuk yang berada pada semester 4 sampai 8 di jenjang sarjana, dan semester 2 sampai 4 pada jenjang pascasarjan dan profesi. Syarat khusus lainnya adalah, mahasiswa tersebut memiliki pengalaman sekurang-kurangnya sebagai ketua organisasi mahasiswa intra universitas.

Ketua panitia pemilihan Khairul Fahmi menerangkan, nama-nama yang telah mengajukan diri dan memenuhi syarat administrasi akan dibawa pada forum konfirmasi senat akademik. Fahmi juga mengatakan para calon nanti akan mempresentasikan idenya untuk MWA. “Jadi seluruh calon mahasiswa nanti akan diberi kesempatan untuk mempresentasikan apa yang bisa ia lakukan di MWA”, ucap Fahmi.

Ia juga menjelaskan, proses konfirmasi jalan untuk seluruh calon, baik dari mahasiswa, alumni, dosen, tenaga pendidik, maupun tokoh masyarakat. Setelah itu calon yang lolos konformasi di Senat Akademik Universitas (SAU), akan diserahkan kembali pada perwakilan masing-masing. Dalam hal mahasiswa, diserahkan kembali pada mahasiswa dalam sebuah rapat atau musyawarah, untuk memilih seorang wakil mahasiswa di ke anggotaan MWA.

Panitia pemilihan sendiri memiliki tugas dalam menerima pendaftaran, memverifikasi keterpenuhan syarat, memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah, termasuk musyawarah yang akan dilakukan mahasiswa. “Untuk pertamakali musyawarah mahasiswa itukan panitia yang memfasilitasi, sampai nanti terpilih pimpinan rapatnya, baru kita serahkan”, tutur Fahmi.

Dari unsur alumni, panitia pemilihan menjelaskan menyerahkan hal tersebut kepada Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unand. “Jadi IKA yang mengajukan calon, kita verifikasi, kalau sudah terpenuhi syarat, kita kembalikan ke IKA”. Dari tahapan yang dirilis oleh panitia, musyawarah atau pemilihan wakil setiap unsur akan dilakukan pada tanggal 26 dan 27 Oktober mendatang.

Hasil musyawarah yang diputuskan oleh masing-masing unsur tadi (mahasiswa, alumni, dosen, dll), panitia mengambil lagi hasilnya untuk ditetapkan dan diusulkan oleh SAU kepada Menteri. Seandainya hanya terdapat satu calon, Ketua panitia pemilihan menyebutkan: “Kalau seandainya satu orang, kalau memenuhi syarat yaa sudah, nanti dikonfirmasi ke IKA (unsur-unsur, red), nanti SAU yang tetapkan. Untuk wakil masyarakat, dalam hal ini juga Senat Akademik Universitas Unand yang menentukan.

 

MWA nantinya akan memiliki tugas dan wewenang antara lain:

  1. a)     Menyetujui usul perubahan Statuta UNAND;
  2. b)     Menetapkan kebijakan umum nonakademik UNAND;
  3. c)      Menetapkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
  4. d)     Menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNAND bersama SAU;
  5. e)     Melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;
  6. f)       Mengangkat dan memberhentikan Rektor;
  7. g)      Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNAND;
  8. h)     Membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNAND;
  9. i)        Memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNAND;
  10. j)        Membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor danf atau SAU; dan

 

Reporter: Dharma Harisa

0 Comments

Leave a Reply