Pencabutan Status PPKM Oleh Presiden, Sudah Tepat?

Opini
Pencabutan Status PPKM Oleh Presiden, Sudah Tepat?

Gemajustisia.com- Pada tanggal 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dengan pencabutan PPKM ini, kehidupan masyarakat akan normal kembali seperti sebelum pandemi. Alasan kemunculan PPKM, yaitu sebagai bentuk upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dalam PPKM tersebut dikenal 3 indikator penentu, yaitu persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, dan persentase kematian.

Menurut Presiden Joko Widodo, alasan pencabutan PPKM ini dikarenakan telah terkendalinya penyebaran kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa jika dilihat penyebaran pandemi Covid-19 per tanggal 27 bulan Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Di samping itu angka positivity rate mingguan hanya berada pada angka 3.,3 persen, dan angka bed occupancy rate berada pada angka 4,79 persen serta pada angka kematian berada di angka 2,39 persen.

Presiden juga menyampaikan bahwa pencabutan status PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk Indonesia dan kekebalan imunitas masyarakat yang mencapai 98,5 persen.

Hal ini juga sejalan dengan jumlah vaksinasi yang telah mencapai di angka 44.525.478 dosis. Presiden juga menyampaikan bahwa pencabutan ini bukan merupakan isyarat berakhirnya pandemi ini, dan pencabutan ini bukan berarti mengesampingkan protokol kesehatan.

Adapun pencabutan PPKM ini jika dilihat dari sisi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi akan membawa dampak baik, pencabutan status PPKM dapat membantu meningkatkan pemulihan ekonomi dibidang pariwisata kembali membaik karena sektor pariwisata merupakan sektor yang paling merasakan secara langsung dampak dari adanya Covid-19.

Sektor pariwisata menjadi salah satu aspek penting yang akan memulihkan keadaaan ekonomi negara yang sempat hancur akibat dari adanya Covid-19 dengan kedatangan para wisatawan baik lokal maupun internasional, hal lain termasuk pada aspek pendukung seperti bisnis perhotelan, restoran hingga transportasi. Pencabutan ini juga dapat mempercepat pemulihan mobilitas pergerakan dan pertumbuhan masyarakat.

Pencabutan status PPKM akan menghilangkan pembatasan yang sebelumnya pernah diterapkan, seperti peniadaan syarat-syarat perjalanan, peniadaan terhadap pembatasan jumlah pengunjung untuk kegiatan-kegiatan masyarakat sehingga hal ini menjadi penting, apakah pencabutan ini selaras dengan keadaan global atau tidak, yang mana di berbagai negara saat ini malah memperketat pembatasan-pembatasan yang ada.

Seperti di beberapa negara dikawasan Asia seperti Jepang, Tiongkok, Taiwan, dan Australia sedang mengalami lonjakan infeksi Covid-19, seperti di Jepang, pada saat ini gelombang infeksi Covid-19 telah mencapai sekitar 1,1 juta per minggunya.

Hal ini diperparah bahwa pencabutan status  PPKM bertepatan dengan libur panjang, yaitu natal dan tahun baru kemudian dalam waktu yang berdekatan akan ada tahun baru imlek dan lebaran dalam waktu sekitar 6 bulan ke depan, yang mana pada umumnya lonjakan kenaikan kasus Covid-19 itu terjadi ketika masa libur panjang terjadi seperti pada libur lebaran tahun 2022.

Dilansir dari laporan Worldometers, lonjakan kenaikan kasus Covid-19 berada di angka 2.273 pada periode 10-16 Mei 2022, yaitu masa pascalibur lebaran yang mana mengalami kenaikan jika dibandingkan pada periode 3-9 Mei 2022 yang menunjukkan pada angka 1.477 sehingga kemungkinan kenaikan kasus Covid-19 akan makin terbuka akibat dari mobilisasi masyarakat dan ditambah dengan pencabutan status PPKM oleh pemerintah

Pada dasarnya pencabutan status PPKM seharusnya tidak serta-merta mengesampingkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang aman dalam mempertahankan kehidupan dan menjalankan aktivitasnya. Hal ini selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A yang mengatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Dengan demikian, hal ini berimplikasi kepada kemampuan negara dalam rangka melindungi hajat hidup rakyatnya. Atas pencabutan status PPKM juga dikhawatirkan akan bermunculan euforia pencabutan, yang dapat membawa dampak buruk terhadap penyebaran Covid-19.

Hal ini juga dapat berimplikasi kepada kemunculan varian baru Covid-19 yang didasari bahwa tingkat vaksinasi penduduk Indonesia yang belum mencapai 100% dan didukung oleh tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang masih sangat rendah.

Dengan pencabutan PPKM ini, ada baiknya pemerintah tetap mempercepat vaksinasi terkhusus booster secara masif dan melakukan budaya sehat serta pemaksimalan upaya 3T, yaitu tracing, testing dan treatment agar tetap dijalankan sehingga apabila gelombang Covid-19 kembali, maka masyarakat Indonesia sudah mempunyai ketahanan tubuh yang baik.

Dalam hal ini kesadaran masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan harus tetap di jalan secara ketat, seperti dari penggunaan masker di tempat keramaian baik di ruang publik seperti ruang atau gedung tertutup dan transportasi publik, menerapkan kewajiban untuk tetap rajin mencuci tangan serta kehadiran negara dalam mengakomodasi berbagai bentuk alat pendukung seperti fasilitas kesehatan yang memadai dengan dilengkapi tersedia nya vaksin yang lengkap serta dikebut dalam pelaksanaanya.



Opini: Julfahmi Syahputra     

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas








0 Comments

Leave a Reply