Gemajustisia.com- Pada tanggal 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo
telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dengan
pencabutan PPKM ini, kehidupan masyarakat akan normal kembali seperti sebelum
pandemi. Alasan kemunculan PPKM, yaitu sebagai bentuk upaya pencegahan dan
pengendalian Covid-19. Dalam PPKM tersebut dikenal 3 indikator penentu,
yaitu persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, dan persentase kematian. Menurut Presiden Joko Widodo, alasan pencabutan PPKM
ini dikarenakan telah terkendalinya penyebaran kasus Covid-19 yang terjadi di
Indonesia. Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa jika dilihat penyebaran
pandemi Covid-19 per tanggal 27 bulan Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus
per 1 juta penduduk. Di samping itu angka positivity rate mingguan hanya
berada pada angka 3.,3 persen, dan angka bed occupancy rate berada pada
angka 4,79 persen serta pada angka kematian berada di angka 2,39 persen. Presiden
juga menyampaikan bahwa pencabutan status PPKM juga dilandasi oleh tingginya
cakupan imunitas penduduk Indonesia dan kekebalan imunitas masyarakat yang
mencapai 98,5 persen. Hal ini juga sejalan dengan jumlah vaksinasi yang telah mencapai
di angka 44.525.478 dosis. Presiden juga menyampaikan bahwa pencabutan ini
bukan merupakan isyarat berakhirnya pandemi ini, dan pencabutan ini bukan
berarti mengesampingkan protokol kesehatan. Adapun pencabutan PPKM ini jika dilihat dari sisi pemulihan
dan pertumbuhan ekonomi akan membawa dampak baik, pencabutan status PPKM dapat
membantu meningkatkan pemulihan ekonomi dibidang pariwisata kembali membaik
karena sektor pariwisata merupakan sektor yang paling merasakan secara langsung
dampak dari adanya Covid-19. Sektor pariwisata menjadi salah satu aspek
penting yang akan memulihkan keadaaan ekonomi negara yang sempat hancur akibat
dari adanya Covid-19 dengan kedatangan para wisatawan baik lokal maupun
internasional, hal lain termasuk pada aspek pendukung seperti bisnis
perhotelan, restoran hingga transportasi. Pencabutan ini juga dapat mempercepat
pemulihan mobilitas pergerakan dan pertumbuhan masyarakat. Pencabutan status PPKM akan menghilangkan pembatasan
yang sebelumnya pernah diterapkan, seperti peniadaan syarat-syarat perjalanan,
peniadaan terhadap pembatasan jumlah pengunjung untuk kegiatan-kegiatan
masyarakat sehingga hal ini menjadi penting, apakah pencabutan ini selaras
dengan keadaan global atau tidak, yang mana di berbagai negara saat ini malah
memperketat pembatasan-pembatasan yang ada. Seperti di beberapa negara
dikawasan Asia seperti Jepang, Tiongkok, Taiwan, dan Australia sedang mengalami
lonjakan infeksi Covid-19, seperti di Jepang, pada saat ini gelombang infeksi
Covid-19 telah mencapai sekitar 1,1 juta per minggunya. Hal ini diperparah bahwa pencabutan status PPKM bertepatan dengan libur panjang, yaitu
natal dan tahun baru kemudian dalam waktu yang berdekatan akan ada tahun baru
imlek dan lebaran dalam waktu sekitar 6 bulan ke depan, yang mana pada umumnya lonjakan
kenaikan kasus Covid-19 itu terjadi ketika masa libur panjang terjadi seperti
pada libur lebaran tahun 2022. Dilansir dari laporan Worldometers, lonjakan
kenaikan kasus Covid-19 berada di angka 2.273 pada periode 10-16 Mei 2022,
yaitu masa pascalibur lebaran yang mana mengalami kenaikan jika dibandingkan
pada periode 3-9 Mei 2022 yang menunjukkan pada angka 1.477 sehingga
kemungkinan kenaikan kasus Covid-19 akan makin terbuka akibat dari mobilisasi
masyarakat dan ditambah dengan pencabutan status PPKM oleh pemerintah Pada dasarnya pencabutan status PPKM seharusnya tidak
serta-merta mengesampingkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang
aman dalam mempertahankan kehidupan dan menjalankan aktivitasnya. Hal ini
selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A yang mengatakan bahwa setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Dengan demikian, hal ini berimplikasi kepada kemampuan negara dalam rangka
melindungi hajat hidup rakyatnya. Atas pencabutan status PPKM juga dikhawatirkan akan
bermunculan euforia pencabutan, yang dapat membawa dampak buruk terhadap
penyebaran Covid-19. Hal ini juga dapat berimplikasi kepada kemunculan varian
baru Covid-19 yang didasari bahwa tingkat vaksinasi penduduk Indonesia yang
belum mencapai 100% dan didukung oleh tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia
dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang masih sangat rendah. Dengan pencabutan PPKM ini, ada baiknya pemerintah
tetap mempercepat vaksinasi terkhusus booster secara masif dan melakukan budaya
sehat serta pemaksimalan upaya 3T, yaitu tracing, testing dan treatment agar
tetap dijalankan sehingga apabila gelombang Covid-19 kembali, maka masyarakat
Indonesia sudah mempunyai ketahanan tubuh yang baik. Dalam hal ini kesadaran masyarakat untuk tetap
menerapkan protokol kesehatan harus tetap di jalan secara ketat, seperti dari penggunaan
masker di tempat keramaian baik di ruang publik seperti ruang atau gedung
tertutup dan transportasi publik, menerapkan kewajiban untuk tetap rajin
mencuci tangan serta kehadiran negara dalam mengakomodasi berbagai bentuk alat
pendukung seperti fasilitas kesehatan yang memadai dengan dilengkapi tersedia
nya vaksin yang lengkap serta dikebut dalam pelaksanaanya. Opini: Julfahmi Syahputra Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

.jpg)








_20231211_152004_0024.png)









0 Comments