Kronologi Bergulirnya Kasus Pelecehan Seksual Oleh Oknum Dosen Unand

Liputan dan Berita
Kronologi Bergulirnya Kasus Pelecehan Seksual Oleh Oknum Dosen Unand

Gemajustisia.com - Universitas Andalas (Unand) jawab ketidakjelasan informasi yang beredar luas terkait kasus pelecehan seksual yang menyeret salah satu oknum Dosen dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB), melalui Konferensi Pers di Ruang Rapat Senat Gedung Rektorat Lantai IV Unand, pada Jum’at (23/12/2022).

Konferensi Pers ini dihadiri langsung oleh Wakil Rektor 1 Unand, Mansyurdin, Dekan FIB, Herwandi, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand, dr. Rika Susanti dan kepala kantor Humas Unand.

Pihak kampus yang diwakili oleh WR 1 menyebutkan, bahwa mereka bukannya tidak menidaklanjuti ataupun memproses kejadian ini. Akan tetapi kasus ini memang sengaja tidak dibuka ke muka umum, karena mengingat perlindungan dan privasi atas korban. Untuk segala bentuk penanganan sudah diupayakan oleh pihak FIB maupun Unand sendiri.

“Dekan FIB menyampaikan kasus ini kepada Pak Rektor pada 4 Oktober 2022 melalui surat laporan. Kemudian Rektor mengeluarkan surat tugas pada 6 Oktober 2022 kepada dr. Rika beserta tim Satgas PPKS sudah megolah kejadin ini,” ujar Mansyurdin.

Awal mulanya kasus ini terbongkar ketika datang pihak dari salah satu LSM ternama di Sumatera Barat yang bergerak dalam bidang perempuan, sekitar bulan Agustus yang lalu. Pihak LSM ini datang bersama beberapa orang mahasiswa menemui Dekan FIB dan karena persoalannya yang dinilai cukup pelik jadi diputuskan oleh Dekan FIB untuk menghadapkannya ke Wakil Dekan 1, Ike Revita.

“Laporannya menyatakan ada kasus, bahwa ada mahasiswa kita yang mendapatkan perlakuan yang tidak baik dan sebagai dugaan pelecehan,” ujar Herwandi.

Setelah mendapat laporan tersebut, lantas Wadek 1 FIB melaporkannya kepada Dekan serta pihaknya meminta agar kasus ini dikawal dan Wadek 1 harus terus berkoordinasi dengan LSM yang melaporkan kejadian tersebut.

Pada akhir Bulan Agustus, Dekan FIB dipanggil oleh Rektor Unand, Yuliandri, dan bertemu kembali di Convention Hall Unand. Pada saat itulah, Rektor Unand memerintahkan secara lisan agar membentuk tim investigasi di FIB untuk menangani kasus tersebut.

“Saya langsung menindaklanjuti perintah Rektor dan pada 12 September sudah kita SK-kan tim investigasi ini, yang terdiri dari senior dan gabungan junior,” kata Herwandi.

Sebenarnya di FIB sendiri sudah memiliki 2 komisi yakni Komisi Disiplin dan Komisi Etika yang dibentuk untuk menaggulangi hal-hal sejenis dengan kasus ini. Akan tetapi, khusus untuk menangani kasus kali ini pihak FIB membentuk suatu Tim Ad Hoc.

Tim investigasi ini beranggotakan 14 orang dengan Dekan sebagai penanggung jawabnya dan diketuai oleh Heri Fendi. Keesokan harinya setelah SK keluar, tim ini langsung bekerja sampai beberapa minggu kemudian hingga berujung mendapatkan kesimpulan atas kejadian tersebut.

“Dalam investigasi itu ada beberapa mahasiswa yang terinvestigasi, yang di duga telah dilecehkan. Bisa diklasifikasi dalam bentuk pelecehan melalui kata-kata melalui telfon, chat whatsapp, tatap muka perkuliahan, pergaulan diluar kampus dan yang tergolong dalam pelecehan menurut Persekjen Nomor 12 tahun 2022,” kata Dekan FIB saat Konferensi Pers.

Berdasarkan amanah Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Persekjen Nomor 12 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaannya, pembentukan tim investigasi tersebut harus dilaksanakan sehening mungkin tanpa diketahui oleh siapapun. Kemudian nama-nama korban tidak boleh disebarkan.

Setelah melalui invesigasi tim Ad Hoc, akhirnya pihak FIB sudah mendapatkan kesimpulan dan mengirimkannya ke pihak Rektor Unand. Tim memberikan surat rekomendasi bahwa perbuatan tersebut tergolong pada pelecehan seksual yang berat.

“Ada surat pengantar bahwa ini hasil investigasi dan kami tetap melaporkan ke Rektor melalui lisan. Surat tersebutlah yang menjadi dasar untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. Kebetulan Tim Satgas PPKS sudah terbentuk beberapa hari sebelumnya dan kasus ini menjadi tugas pertama tim Satgas Unand,” ujar Herwandi.

Ada suatu catatan dari hasil investigasi, pertama korban ini bisa digolongkan kedalam 2 yakni pihak korban yang bisa dihubungi serta ditemui dan ada yang tidak bisa ditemui. Namun, ada beberapa berkas berupa print out obrolan Whatsapp dari korban yang bisa dijadikan patokan.

Awalnya ada pihak korban yang tidak bisa dihubungi langsung oleh pihak kampus, tetapi pihak LSM bisa menghubunginya. Sementara itu, beberapa korban yang bisa dihubungi melalui Kepala Program Studi kemudian mendapatkan mendapatkan data, bahwa ternyata ada beberapa mahasiswa lagi yang menjadi korban dari oknum dosen tersebut.

Herwandi menyebutkan bahwa tim Satgas PPKS saat kini belum dibubarkan, seandainya masih ada pekerjaan yang harus dilimpahkan kepada mereka. Untuk pergerakn dari kasus ini, beliau menyebutkan kasus ini sudah diproses ditingkat Universitas dan di tingkat Fakultas sudah selesai karena telah lama dilimpahkan.

“Tim Investigasi Satgas Unand sangat independen, kami hanya mengantarkan saja tetapi kami dari pihak FIB tetap berkoordinasi terus terkait perkembangan kasus ini, semua persoalannya menjadi tanggung jawab satgas,” kata Herwandi.

Informasi terakhir yang diperoleh oleh Dekan FIB bahwa kasus ini di tahap Satgas PPKS sudah final tinggal membuat surat rekomendasi, tetapi berita ini menjadi viral setelah beredar sebuah video yang diduga sebagai alat bukti rekaman suara terkait kejadian pelecehan tersebut melalui laman akun instagram @infounand.

Ketua Satgas Angkat Bicara Dan Jawab Kesimpangsiuran Informasi

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand, dr. Rika Susanti, menyebutkan pada konferensi pers bahwa pihaknya mendapatkan laporan pertama terkait kasus pelecehan seksual ini pada 5 Oktober 2022 melalui suatu pertemuan yang membahas surat dari Dekan FIB yang isinya terkait kasus ini.

“2 (dua) hari kemudian setelah pertemuan itu, tanggal 7 Oktober kami melangsungkan pemanggilan terhadap korban. Total korban yang sudah kita panggil dan di BAP ada 8 orang dan kami juga mendapatkan alat bukti berupa rekaman percakapan telefon, percakapan kiasan, dan beberapa bukti lainnya,” ujar dr. Rika.

Terlapor juga sudah diinvestigasi beberapa kali oleh pihak Satgas PPKS, dan telah dilakukan tes psikologi kepada pihak korban dan juga terlapor melalui aturan Permendikbud dan Persekjen untuk dinon-aktifkan sebagai dosen serta sudah diperpanjang status penon-aktifnya beberapa kali.

Kasus ini tergolong cukup lama penyelesainnya, hal tersebut disebabkan oleh hampir semua pihak korban ini berasal dan sedang berada diluar kota sehingga tim Satgas PPKS juga harus menyusulnya keluar kota untuk mengunjungi dan menilai psikologisnya. Sebenarnya tim Satgas menginginkan korban itu dibawa dan didampingi di Padang, tetapi korban keberatan.

“Bagi kami yang utama adalah keselamatan korban kemudian keberlangsungan proses pendidikan korban. Kemudian kepada pihak WR 1 kami juga sudah menyampaikan bahwa ada keinginan korban untuk melanjutkan perkuliahan setelah kasus ini selesai ditangani,” ujar ketua Satgas PPKS.

Sebelumnya tim Satgas PPKS, selalu berkoordinasi dengan pihak rekotrat melalui WR 3, WR 1 dan Irjen Kemdikbud. Dasar penjatuhan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan seksual harus dilaksanakan secara tegas dan proporsional. Yang dihitung bukan peluang pelaku memperbaiki dirinya, tetapi penderitaan yang dialami korban dan perguruan tinggi menjadi pertimbangan.

Tim Satgas PPKS, sudah memfasilitasi korban untuk konseling psikologis, menawarkan rumah aman dan menawarkan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian terkait melalui pendampingan tim. Akan tetapi keputusan hal ini dikembalikan lagi kepada korban, bukan pihak universitas melaporkannya karena korban sudah dewasa.

“Tahap sekarang kami sudah memiliki cukup alat bukti untuk memberikan rekomendasi kepada Pak Rektor, mungkin minggu depan sudah ada surat rekomendasi ini,” tutup Rika dalam pernyataannya saat Konferensi Pers kemarin.

 

Reporter: Redaksi

0 Comments

Leave a Reply