Gemajustisia.com
- Universitas Andalas (Unand) jawab ketidakjelasan informasi yang beredar luas
terkait kasus pelecehan seksual yang menyeret salah satu oknum Dosen dari
Fakultas Ilmu Budaya (FIB), melalui Konferensi Pers di Ruang Rapat Senat Gedung
Rektorat Lantai IV Unand, pada Jum’at (23/12/2022). Konferensi
Pers ini dihadiri langsung oleh Wakil Rektor 1 Unand, Mansyurdin, Dekan FIB, Herwandi, Ketua
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand, dr. Rika
Susanti dan kepala kantor Humas Unand. Pihak
kampus yang diwakili oleh WR 1 menyebutkan, bahwa mereka bukannya tidak
menidaklanjuti ataupun memproses kejadian ini. Akan tetapi kasus ini memang
sengaja tidak dibuka ke muka umum, karena mengingat perlindungan dan privasi
atas korban. Untuk segala bentuk penanganan sudah diupayakan oleh pihak FIB
maupun Unand sendiri. “Dekan
FIB menyampaikan kasus ini kepada Pak Rektor pada 4 Oktober 2022 melalui surat
laporan. Kemudian Rektor mengeluarkan surat tugas pada 6 Oktober 2022 kepada
dr. Rika beserta tim Satgas PPKS sudah megolah kejadin ini,” ujar Mansyurdin. Awal
mulanya kasus ini terbongkar ketika datang pihak dari salah satu LSM ternama di
Sumatera Barat yang bergerak dalam bidang perempuan, sekitar bulan Agustus yang
lalu. Pihak LSM ini datang bersama beberapa orang mahasiswa menemui Dekan FIB
dan karena persoalannya yang dinilai cukup pelik jadi diputuskan oleh Dekan FIB
untuk menghadapkannya ke Wakil Dekan 1, Ike Revita. “Laporannya
menyatakan ada kasus, bahwa ada mahasiswa kita yang mendapatkan perlakuan yang
tidak baik dan sebagai dugaan pelecehan,” ujar Herwandi. Setelah
mendapat laporan tersebut, lantas Wadek 1 FIB melaporkannya kepada Dekan serta pihaknya
meminta agar kasus ini dikawal dan Wadek 1 harus terus berkoordinasi dengan LSM
yang melaporkan kejadian tersebut. Pada
akhir Bulan Agustus, Dekan FIB dipanggil oleh Rektor Unand, Yuliandri, dan
bertemu kembali di Convention Hall Unand. Pada saat itulah, Rektor Unand
memerintahkan secara lisan agar membentuk tim investigasi di FIB untuk
menangani kasus tersebut. “Saya
langsung menindaklanjuti perintah Rektor dan pada 12 September sudah kita
SK-kan tim investigasi ini, yang terdiri dari senior dan gabungan junior,” kata
Herwandi. Sebenarnya
di FIB sendiri sudah memiliki 2 komisi yakni Komisi Disiplin dan Komisi Etika
yang dibentuk untuk menaggulangi hal-hal sejenis dengan kasus ini. Akan tetapi,
khusus untuk menangani kasus kali ini pihak FIB membentuk suatu Tim Ad Hoc. Tim
investigasi ini beranggotakan 14 orang dengan Dekan sebagai penanggung jawabnya
dan diketuai oleh Heri Fendi. Keesokan harinya setelah SK keluar, tim ini
langsung bekerja sampai beberapa minggu kemudian hingga berujung mendapatkan kesimpulan
atas kejadian tersebut. “Dalam
investigasi itu ada beberapa mahasiswa yang terinvestigasi, yang di duga telah
dilecehkan. Bisa diklasifikasi dalam bentuk pelecehan melalui kata-kata melalui
telfon, chat whatsapp, tatap muka perkuliahan, pergaulan diluar kampus dan yang
tergolong dalam pelecehan menurut Persekjen Nomor 12 tahun 2022,” kata Dekan
FIB saat Konferensi Pers. Berdasarkan
amanah Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan
Persekjen Nomor 12 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaannya, pembentukan tim
investigasi tersebut harus dilaksanakan sehening mungkin tanpa diketahui oleh
siapapun. Kemudian nama-nama korban tidak boleh disebarkan. Setelah
melalui invesigasi tim Ad Hoc, akhirnya pihak FIB sudah mendapatkan kesimpulan
dan mengirimkannya ke pihak Rektor Unand. Tim memberikan surat rekomendasi
bahwa perbuatan tersebut tergolong pada pelecehan seksual yang berat. “Ada
surat pengantar bahwa ini hasil investigasi dan kami tetap melaporkan ke Rektor
melalui lisan. Surat tersebutlah yang menjadi dasar untuk menindaklanjuti
kejadian tersebut. Kebetulan Tim Satgas PPKS sudah terbentuk beberapa hari
sebelumnya dan kasus ini menjadi tugas pertama tim Satgas Unand,” ujar Herwandi. Ada
suatu catatan dari hasil investigasi, pertama korban ini bisa digolongkan
kedalam 2 yakni pihak korban yang bisa dihubungi serta ditemui dan ada yang
tidak bisa ditemui. Namun, ada beberapa berkas berupa print out obrolan Whatsapp dari
korban yang bisa dijadikan patokan. Awalnya
ada pihak korban yang tidak bisa dihubungi langsung oleh pihak kampus, tetapi
pihak LSM bisa menghubunginya. Sementara itu, beberapa korban yang bisa
dihubungi melalui Kepala Program Studi kemudian mendapatkan mendapatkan data,
bahwa ternyata ada beberapa mahasiswa lagi yang menjadi korban dari oknum dosen
tersebut. Herwandi
menyebutkan bahwa tim Satgas PPKS saat kini belum dibubarkan, seandainya masih
ada pekerjaan yang harus dilimpahkan kepada mereka. Untuk pergerakn dari kasus
ini, beliau menyebutkan kasus ini sudah diproses ditingkat Universitas dan di
tingkat Fakultas sudah selesai karena telah lama dilimpahkan. “Tim
Investigasi Satgas Unand sangat independen, kami hanya mengantarkan saja tetapi
kami dari pihak FIB tetap berkoordinasi terus terkait perkembangan kasus ini,
semua persoalannya menjadi tanggung jawab satgas,” kata Herwandi. Informasi
terakhir yang diperoleh oleh Dekan FIB bahwa kasus ini di tahap Satgas PPKS
sudah final tinggal membuat surat rekomendasi, tetapi berita ini menjadi viral
setelah beredar sebuah video yang diduga sebagai alat bukti rekaman suara terkait kejadian
pelecehan tersebut melalui laman akun instagram
@infounand. Ketua
Satgas Angkat Bicara Dan Jawab Kesimpangsiuran Informasi Ketua
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand, dr. Rika
Susanti, menyebutkan pada konferensi pers bahwa pihaknya mendapatkan laporan
pertama terkait kasus pelecehan seksual ini pada 5 Oktober 2022 melalui suatu
pertemuan yang membahas surat dari Dekan FIB yang isinya terkait kasus ini. “2
(dua) hari kemudian setelah pertemuan itu, tanggal 7 Oktober kami melangsungkan
pemanggilan terhadap korban. Total korban yang sudah kita panggil dan di BAP
ada 8 orang dan kami juga mendapatkan alat bukti berupa rekaman percakapan
telefon, percakapan kiasan, dan beberapa bukti lainnya,” ujar dr. Rika. Terlapor
juga sudah diinvestigasi beberapa kali oleh pihak Satgas PPKS, dan telah
dilakukan tes psikologi kepada pihak korban dan juga terlapor melalui aturan
Permendikbud dan Persekjen untuk dinon-aktifkan sebagai dosen serta sudah
diperpanjang status penon-aktifnya beberapa kali. Kasus
ini tergolong cukup lama penyelesainnya, hal tersebut disebabkan oleh hampir
semua pihak korban ini berasal dan sedang berada diluar kota sehingga tim
Satgas PPKS juga harus menyusulnya keluar kota untuk mengunjungi dan menilai
psikologisnya. Sebenarnya tim Satgas menginginkan korban itu dibawa dan didampingi di Padang,
tetapi korban keberatan. “Bagi
kami yang utama adalah keselamatan korban kemudian keberlangsungan proses
pendidikan korban. Kemudian kepada pihak WR 1 kami juga sudah menyampaikan
bahwa ada keinginan korban untuk melanjutkan perkuliahan setelah kasus ini
selesai ditangani,” ujar ketua Satgas PPKS. Sebelumnya
tim Satgas PPKS, selalu berkoordinasi dengan pihak rekotrat melalui WR 3, WR 1
dan Irjen Kemdikbud. Dasar penjatuhan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan
seksual harus dilaksanakan secara tegas dan proporsional. Yang dihitung bukan
peluang pelaku memperbaiki dirinya, tetapi penderitaan yang dialami korban dan
perguruan tinggi menjadi pertimbangan. Tim
Satgas PPKS, sudah memfasilitasi korban untuk konseling psikologis, menawarkan
rumah aman dan menawarkan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian
terkait melalui pendampingan tim. Akan tetapi keputusan hal ini dikembalikan
lagi kepada korban, bukan pihak universitas melaporkannya karena korban sudah
dewasa. “Tahap
sekarang kami sudah memiliki cukup alat bukti untuk memberikan rekomendasi
kepada Pak Rektor, mungkin minggu depan sudah ada surat rekomendasi ini,” tutup
Rika dalam pernyataannya saat Konferensi Pers kemarin.
Reporter:
Redaksi


.jpg)





_(1).png)












0 Comments