Pemilu FHUA Dinilai Perlu Perombakan, PANWASLU Soroti Regulasi dan Wacana Pemilu Ulang

Liputan dan Berita
Pemilu FHUA Dinilai Perlu Perombakan, PANWASLU Soroti Regulasi dan Wacana Pemilu Ulang

Gemajustisia.com-Pada Jum'at (9/5), Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Syuja Aqila Pratama, menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu FHUA 2025 menghadapi persoalan serius mulai dari pelanggaran formil yang dilakukan Paslon 01 hingga keterlambatan Panwaslu dalam mengidentifikasi dan menangani laporan. Dalam wawancara eksklusif, ia menegaskan perlunya amandemen Undang-Undang Pemilu internal serta pembentukan Mahkamah Mahasiswa sebagai langkah pembenahan sistem ke depan. Di tengah penyelidikan yang masih berlangsung, wacana Pemilu tahap kedua pun turut menguat.


Panwaslu mengakui keterlambatan dalam menangani laporan pelanggaran yang diajukan oleh Paslon 02 terhadap Paslon 01. “Kami memang lambat, karena saat laporan masuk, kami sedang menyelidiki beberapa laporan pelanggaran serupa tehadap Paslon 01. Kami menyelesaikan berdasarkan urutan temuan dan laporan yang lebih dulu masuk,” ujar Syuja. Pengakuan ini menunjukkan bahwa tumpang tindih laporan dan minimnya sistem penanganan menjadi hambatan besar dalam memastikan keadilan pemilu.


Dalam penjelasannya, Syuja juga membenarkan bahwa Paslon 01 terbukti belum mengundurkan diri dari jabatannya saat mendaftar ke Panitia Pemilihan Umum (PPU). Hal tersebut dinilai melanggar prosedur administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Negara Mahasiswa (UU NM) FHUA Tahun 2022 tentang Pemilu. “Ini seharusnya menjadi tanggung jawab formil masing-masing calon. Tidak dipenuhinya kewajiban ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan,” tegasnya.


Ketiadaan Mahkamah Mahasiswa (MM) turut disoroti Panwaslu sebagai hambatan struktural yang menghalangi proses penegakan hukum pemilu. “Kami sadar bahwa lembaga yang semestinya bertindak adalah MM, tetapi karena tidak ada, kami merasa dilema. Kalau tidak segera ditegaskan, mau sampai kapan ketidakpatuhan hukum dibiarkan?” ucap Syuja. Ia menambahkan bahwa Panwaslu akhirnya menjalankan fungsi eksekusi berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf (d) UU Pemilu yang memberikan kewenangan memutus dan menjatuhkan sanksi terhadap peserta yang melanggar.


Sebagai langkah reformasi, Syuja menyampaikan dua usulan penting: amandemen terhadap UU Pemilu, termasuk penghapusan istilah "Negara Mahasiswa" yang dianggap menimbulkan multitafsir, serta pembentukan Mahkamah Mahasiswa untuk memastikan kejelasan struktur yudikatif kemahasiswaan. “Ini harus jadi perhatian serius bagi legislatif dan eksekutif mahasiswa yang terpilih nanti,” katanya.


Menutup pernyataannya, Syuja mengindikasikan bahwa Pemilu tahap kedua sangat mungkin terjadi. “Indikasinya ada. Tinggal menunggu saja,” tutupnya singkat.


Reporter: Redaksi

0 Comments

Leave a Reply