Dibalik Polemik Pemilu BEM FHUA: Paslon 02 Angkat Bicara Soal Framing dan Misinformasi

Liputan dan Berita
Dibalik Polemik Pemilu BEM FHUA: Paslon 02 Angkat Bicara Soal Framing dan Misinformasi

Gemajustisia.com-Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Fakultas Hukum Universitas Andalas (FHUA) memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 dari Kelompok Aspirasi Mahasiswa (KAM) SOMASI dalam Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) FHUA 2025. Keputusan diambil setelah ditemukan pelanggaran syarat formil, yakni ketidaksesuaian dokumen pengunduran diri dari jabatan sebelum pendaftaran calon.Informasi ini dipublikasikan oleh PANWASLU pada (6/5) melalui unggahan resmi akun media sosial mereka.


Menanggapi hal tersebut, dua perwakilan KAM REKAM, Rakim dan Latif, memberikan klarifikasi saat diwawancarai pada Rabu (7/5) terkait berbagai tudingan yang diarahkan kepada kelompok mereka usai pengumuman pembatalan paslon 01. Keduanya menyampaikan kritik terhadap kinerja Panitia Pemilihan Umum (PPU) dan PANWASLU, serta membantah narasi yang menyebut KAM REKAM terlibat dalam framing maupun rekayasa pembatalan tersebut. “PPU gagal mendeteksi kekeliruan ini sejak awal, dan PANWASLU juga terlalu lambat mengambil langkah,” ujarnya.


Latif menambahkan bahwa PANWASLU juga dinilai lamban dalam menangani temuan pelanggaran tersebut, meskipun pada akhirnya tetap menjalankan prosedur audiensi dan sidang. Ia menilai keputusan pembatalan pencalonan paslon 01 sudah sesuai hukum, meski keluar cukup terlambat dan menimbulkan dinamika di kalangan mahasiswa.


Soal wacana penundaan PEMIRA, KAM REKAM menegaskan penolakan. Mereka menilai langkah itu kontraproduktif dengan prinsip demokrasi dan tidak adil bagi peserta yang telah mengikuti prosedur dengan benar. "Jika pemilu ditunda, atau paslon yang jelas-jelas melanggar aturan tetap diloloskan, maka usaha kami menjadi sia-sia," kata Latif.


Dalam wawancara tersebut, Rakim juga membantah tudingan bahwa salah satu anggota PPU, Fadel, merupakan "sisipan" dari pihak mereka. Ia menyebut isu tersebut sebagai bentuk framing negatif yang tidak berdasar. “Jika diperlukan, saya bisa tunjukkan SK yang membuktikan bahwa tudingan itu tidak benar,” tegasnya.


KAM REKAM juga membantah adanya pemaksaan dalam perekrutan anggota baru. Menurut Rakim, perekrutan berlangsung secara sukarela dan terbuka, terutama bagi mahasiswa angkatan 2024 yang memang menunjukkan minat bergabung.


Terkait dinamika penyelenggara, Latif menilai bahwa meski PANWASLU dan PPU minim pengalaman, seluruh proses penanganan pelanggaran telah mengikuti aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa keputusan diskualifikasi paslon 01 diambil berdasarkan bukti sah, tanpa intervensi dari pihak mana pun.


Sementara itu, gerakan “kotak kosong” yang muncul pasca diskualifikasi paslon 01 juga turut disoroti. Latif menyatakan tidak mempermasalahkan gerakan tersebut sebagai ekspresi politik, namun menyayangkan adanya penyebaran narasi negatif yang mengganggu distribusi informasi resmi di grup-grup angkatan.


“Kami berharap mahasiswa tetap menggunakan hak pilih secara bijak dan tidak termakan isu miring,” kata Rakim. Ia juga berharap agar pemimpin terpilih nanti mampu menjamin keterbukaan aspirasi serta memperkuat budaya demokrasi di lingkungan kampus.


PEMIRA FHUA 2025 dijadwalkan tetap berjalan sesuai jadwal dengan pasangan calon tunggal dari KAM REKAM.



Reporter: Redaksi

0 Comments

Leave a Reply