Gemajustisia.com - Pembekalan Kuliah Kerja Nyara (KKN) 2022 bagi mahasiswa
Fakultas Hukum dilaksanakan secara virtual menggunakan zoom meeting, Minggu (05/06). KKN tahun ini mengangkat tema yang sama
dengan tahun sebelumnya yaitu “Bhakti Nagari”. Saat ini terdapat 5.173
mahasiswa/mahasiswi yang telah mendaftar KKN. 470 mahasiswa/mahasiswi diantaranya
berasal dari Fakultas Hukum. Kuliah pembekalan ini dibagi menjadi 3 sesi. Pada sesi
pertama terdapat penyampaian materi mengenai motto KKN mahasiswa Fakultas Hukum. Selain itu, pembekalan ini membahas proker untuk mahasiswa hukum serta kiat-kiat sukses
mahasiswa Fakultas hukum untuk mengikuti KKN ini dengan lancar. Materi ini disampaikan oleh Dr. Khairani S.H., M.H. Khairani menjelaskan, “Hal
utama yang paling penting dipersiapkan mahasiswa sebelum memulai KKN ialah;
mengenali lokasi KKN dengan baik. Mengenali karakter masyarakat yang ada di
nagari tersebut. Mengenali problem- problem apa
saja yang terjadi di nagari. Lalu setelah itu baru membuat program kerja serta
jangan lupa terus tetap berkonsultasi dengan dosen pengawas lapangan kalian
masing-masing.” Sosmiarti ketua divisi proyek
kemanusiaan dan ketua divisi membangun desa menerangkan materi mengenai MBKM.
Adapun materi pengenalan MBKM yang dijelaskan oleh Sosmiarti yaitu mengenai;
bentuk-bentuk pembelajaran MBKM yang dilaksanakan oleh Universitas Andalas. Terdapat Sembilan (9) bentuk
pembelajaran MBKM yang dilaksanakan Universitas Andalas sesuai dengan Peraturan
Rektor Nomor 14 & 15 Tahun 2020 diantaranya; Pertukaran mahasiswa (Credit
Earning/Credit Transfer) & pendaftaran lintas prodi (Cross Enrollment),
magang bersertifikat, asistensi mengajar di satuan pendidikan, kegiatan
kewirausahaan, asistensi riset/penelitian, studi/proyek independen, membangun
desa, proyek kemanusiaan, penanggulangan bencana. Pada sesi ketiga juga terdapat penyampaian materi oleh
Bapak Montesqrit selaku Koordinator Kerja Sama UPT KKN yang membahas tentang
bagaimana teknis pelaksanaan KKN pada tahun ini. Adapun teknis pelaksanaan KKN
2022 sebagai berikut: 1.
Pendaftar
mahasiswa peserta KKN dilakukan melalui sistem online (Google Form) 2.
Dalam melakukan
aktifitas KKN mahasiswa dan DPL masih mengikuti protokol kesehatan COVID-19 dan
aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 3.
Mahasiswa akan
dibagi menjadi kelompok-kelompok KKN yang jumlahnya 25 orang/lokasi yang
berasal dari Fakultas yang berbeda dan dibimbing oleh satu orang Dosen
Pembimbing Lapangan (DPL). 4.
Penugasan/penunjukan
DPL dilakukan oleh unversitas melalui UPT KKN. 5.
Waktu
pelaksanan KKN (12 Juli – 20 Agustus 2022, selama 40 hari) 6.
Pembekalan umum
mahasiswa terkait dengan program kerja disampaikan oleh narasumber dari
fakultas secara daring dan ada juga pembekalan tambahan untuk beberapa lokasi
yang ada kerjasama dengan stakeholder
lain seperti dengan: a.
BKKBN
perwakilan Sumbar b.
Pusat-pusat
studi lingkungan Unand (Nagari Tageh) c.
Kampung tematik
(11 Kelurahan di Kota Padang) d.
Bina Lingkungan
Kmapus (Batu Busuk/Sungkai) 7.
Setelah
kelompok KKN diumumkan, mahasiswa dan DPL aktif saling berkeomunikasi dengan
pihak Nagari/Desa/Kelurahan/Camat untuk bersana-sama menetapkan langkah-langkah
pelaksanaan kegiatan KKN. 8.
Pembimbing, monitoring dan evaluasi dilakukan oleh
DPL secara offline dan daring. 9.
Pada setiap
aktifitas, mahasiwa harus memakai jaket almamater. 10. Mahasiswa harus mengisi Log Book (Buku Harian) yang berisikan kegiatan-kegiatan yang
dilakukan setiap hari (format di website
KKN) dan absen harian . 11. Dikahir kegitan KKN, setiap mahasiswa membuat laporan
terdiri atas; Laporan Kegiatan Harian
dalam bentuk Log Book yang disertai
dengan dokumen foto maupun rekaman video. Laporan Akhir yaitu laporan keuangan
jika menggunakan dana desa/ dana nagri untuk kegiatan-kegiatan tertentu. 12. Setiap mahasiswa peserta KKN telah dilindungi oleh
asuransi BPJS Ketenagakerjaan. 13. UPT KKN akan menyiapkan surat-surat untuk kelancaran
administrasi yang dibutuhkan oleh mahasiswa dan DPL (Nagari, Kecamatan, Polsek
dan Pemerintah Daerah). 14. Jika ada keperluan yang mendesak seperti anggota
keluarga kandung terkena musibah (orang tua sakit, meninggal dunia) atau
keluarga yang sangat penting silahkan menghubungi/melapor ke DPL dan pihak
desa/nagari untuk meminta izin. 15. Jika ada peserta KKN yang melakukan tindakan kriminal,
narkoba, asusila dll yang merusak nama almamater, mahasiswa tersebut langsung
digagalkan KKN nya dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Montesqrit juga menegaskan Mengenai
pembagian daerah KKN itu dilakukan secara acak namun tidak menutup kemungkinan
ada beberapa putra/putri daerah yang akan ditempatkan didomisili masing-masing
untuk mempermudah komunikasi serta akses demi kelancaran KKN. Ia juga menambahkan mengenai mahasiswa/mahasiswi
yang masih berada dari luar Sumatera Barat agar dapat bersiap-siap untuk ke
Padang sebelum pelaksanaan KKN dimulai pada tanggal 12 Juli – 20 Agustus 2022,
minimal sudah berada di padang satu minggu sebelum pelaksanaan KKN dimulai. Acara ini dibuka langsung oleh Haris Suryamen
selaku Koordinator Data dan Sistem
Informasi
UPT KKN sekaligus menjadi moderator. Dihadiri juga Staf Pengolah Data dan dan Sistem Informasi KKN yaitu Betrawati. Adapun Tujuan
diadakan kuliah pembekalan KKN ini tentunya dapat memberikan pencerahan terkait
bagaimana pelaksanaan serta teknis KKN yang akan dijalankan pada bulan
Juli-Agustus tersebut.
Penulis:
Meysi Wenas Cania & Atika Afani
0 Comments