Pembekalan KKN 2022 Fakultas Hukum

Liputan dan Berita
Pembekalan KKN 2022 Fakultas Hukum

Gemajustisia.com - Pembekalan Kuliah Kerja Nyara (KKN) 2022 bagi mahasiswa Fakultas Hukum dilaksanakan secara virtual menggunakan zoom meeting, Minggu (05/06)

KKN tahun ini mengangkat tema yang sama dengan tahun sebelumnya yaitu “Bhakti Nagari”. Saat ini terdapat 5.173 mahasiswa/mahasiswi yang telah mendaftar KKN. 470 mahasiswa/mahasiswi diantaranya berasal dari Fakultas Hukum.

Kuliah pembekalan ini dibagi menjadi 3 sesi. Pada sesi pertama terdapat penyampaian materi mengenai motto KKN mahasiswa Fakultas Hukum.

Selain itu, pembekalan ini membahas proker untuk mahasiswa hukum serta kiat-kiat sukses mahasiswa Fakultas hukum untuk mengikuti KKN ini dengan lancar. Materi ini disampaikan oleh Dr. Khairani S.H., M.H.

Khairani menjelaskan, “Hal utama yang paling penting dipersiapkan mahasiswa sebelum memulai KKN ialah; mengenali lokasi KKN dengan baik. Mengenali karakter masyarakat yang ada di nagari tersebut.

Mengenali problem- problem apa saja yang terjadi di nagari. Lalu setelah itu baru membuat program kerja serta jangan lupa terus tetap berkonsultasi dengan dosen pengawas lapangan kalian masing-masing.”

Sosmiarti ketua divisi proyek kemanusiaan dan ketua divisi membangun desa menerangkan materi mengenai MBKM. Adapun materi pengenalan MBKM yang dijelaskan oleh Sosmiarti yaitu mengenai; bentuk-bentuk pembelajaran MBKM yang dilaksanakan oleh Universitas Andalas.

Terdapat Sembilan (9) bentuk pembelajaran MBKM yang dilaksanakan Universitas Andalas sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 14 & 15 Tahun 2020 diantaranya;

Pertukaran mahasiswa (Credit Earning/Credit Transfer) & pendaftaran lintas prodi (Cross Enrollment), magang bersertifikat, asistensi mengajar di satuan pendidikan, kegiatan kewirausahaan, asistensi riset/penelitian, studi/proyek independen, membangun desa, proyek kemanusiaan, penanggulangan bencana.

Pada sesi ketiga juga terdapat penyampaian materi oleh Bapak Montesqrit selaku Koordinator Kerja Sama UPT KKN yang membahas tentang bagaimana teknis pelaksanaan KKN pada tahun ini. Adapun teknis pelaksanaan KKN 2022 sebagai berikut:

1.   Pendaftar mahasiswa peserta KKN dilakukan melalui sistem online (Google Form)

2.   Dalam melakukan aktifitas KKN mahasiswa dan DPL masih mengikuti protokol kesehatan COVID-19 dan aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

3.   Mahasiswa akan dibagi menjadi kelompok-kelompok KKN yang jumlahnya 25 orang/lokasi yang berasal dari Fakultas yang berbeda dan dibimbing oleh satu orang Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).

4.   Penugasan/penunjukan DPL dilakukan oleh unversitas melalui UPT KKN.

5.   Waktu pelaksanan KKN (12 Juli – 20 Agustus 2022, selama 40 hari)

6.   Pembekalan umum mahasiswa terkait dengan program kerja disampaikan oleh narasumber dari fakultas secara daring dan ada juga pembekalan tambahan untuk beberapa lokasi yang ada kerjasama dengan stakeholder lain seperti dengan:

a.   BKKBN perwakilan Sumbar

b.   Pusat-pusat studi lingkungan Unand (Nagari Tageh)

c.   Kampung tematik (11 Kelurahan di Kota Padang)

d.   Bina Lingkungan Kmapus (Batu Busuk/Sungkai)

7.   Setelah kelompok KKN diumumkan, mahasiswa dan DPL aktif saling berkeomunikasi dengan pihak Nagari/Desa/Kelurahan/Camat untuk bersana-sama menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kegiatan KKN.

8.   Pembimbing, monitoring dan evaluasi dilakukan oleh DPL secara offline dan daring.

9.   Pada setiap aktifitas, mahasiwa harus memakai jaket almamater.

10. Mahasiswa harus mengisi Log Book (Buku Harian) yang berisikan kegiatan-kegiatan yang dilakukan setiap hari (format di website KKN) dan absen harian .

11. Dikahir kegitan KKN, setiap mahasiswa membuat laporan terdiri atas; Laporan Kegiatan Harian dalam bentuk Log Book yang disertai dengan dokumen foto maupun rekaman video. Laporan Akhir yaitu laporan keuangan jika menggunakan dana desa/ dana nagri untuk kegiatan-kegiatan tertentu.

12. Setiap mahasiswa peserta KKN telah dilindungi oleh asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

13. UPT KKN akan menyiapkan surat-surat untuk kelancaran administrasi yang dibutuhkan oleh mahasiswa dan DPL (Nagari, Kecamatan, Polsek dan Pemerintah Daerah).

14. Jika ada keperluan yang mendesak seperti anggota keluarga kandung terkena musibah (orang tua sakit, meninggal dunia) atau keluarga yang sangat penting silahkan menghubungi/melapor ke DPL dan pihak desa/nagari untuk meminta izin.

15. Jika ada peserta KKN yang melakukan tindakan kriminal, narkoba, asusila dll yang merusak nama almamater, mahasiswa tersebut langsung digagalkan KKN nya dan diproses sesuai hukum yang berlaku.


Montesqrit juga menegaskan Mengenai pembagian daerah KKN itu dilakukan secara acak namun tidak menutup kemungkinan ada beberapa putra/putri daerah yang akan ditempatkan didomisili masing-masing untuk mempermudah komunikasi serta akses demi kelancaran KKN.

Ia juga menambahkan mengenai mahasiswa/mahasiswi yang masih berada dari luar Sumatera Barat agar dapat bersiap-siap untuk ke Padang sebelum pelaksanaan KKN dimulai pada tanggal 12 Juli – 20 Agustus 2022, minimal sudah berada di padang satu minggu sebelum pelaksanaan KKN dimulai.

Acara ini dibuka langsung oleh Haris Suryamen selaku Koordinator Data dan Sistem Informasi UPT KKN sekaligus menjadi moderator. Dihadiri juga Staf Pengolah Data dan dan Sistem Informasi KKN yaitu Betrawati.

Adapun Tujuan diadakan kuliah pembekalan KKN ini tentunya dapat memberikan pencerahan terkait bagaimana pelaksanaan serta teknis KKN yang akan dijalankan pada bulan Juli-Agustus tersebut.

 

Penulis: Meysi Wenas Cania & Atika Afani

0 Comments

Leave a Reply