ADVOKAT KONSTITUSI ADAKAN: “KARIR HUKUM KETATANEGARAAN, MABA WAJIB TAU”

Liputan dan Berita
ADVOKAT KONSTITUSI ADAKAN: “KARIR HUKUM KETATANEGARAAN, MABA WAJIB TAU”

Gemajustisia.com - Salah satu media edukasi kontsitusi yaitu Advokat Konstitusi (@advokatkonstitusi) mengadakan Webinar yang bertemakan “Karir Hukum Ketatanegaraan, Maba Wajib Tau”, Sabtu (16/10/2021). Tujuan diadakan webinar ini untuk memberikan pengetahuan tentang jurusan Hukum Tata Negara, serta pengetahuan mengenai prospek karir dari Hukum Tata Negara itu sendiri. 

Acara ini menghadirkan 3 (Tiga) pemateri yang luar biasa yaitu ;

  1. Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D. (Peneliti Ahli Madya (Senior Researcher) di Mahakamah Konstitusi RI
  2. Fitrah Bukhari, S.H., M.SI., M.H. (Founder @advokatkonstitusi & Tenaga Ahli Mahkamah Kehormatan DPR RI)
  3. Violla Reininda, S.H. (Plt. KoDe Inisiatif & Constitutional Lawyer)

Webinar ini dimulai pada pukul 09.30 WIB,  dibuka oleh Master of Ceremony Aliyah Samantha (Internship Content Creator @advokatkonstitusi ) dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Fitrah Bukhari (Founder @advokatkonstitusi & Tenaga Ahli Mahkamah Kehormatan DPR RI).

Fitrah menyatakan “Menjadi seorang Tenaga Ahli DPR itu harus mengetahui bagaimana  proses legislasi, anggaran dan pengawasan di DPR yang mana nantinya seorang Tenaga Ahli DPR ini dapat menjadi mata, telinga dan hati masyarakat di dalam parlemen”.

Ia juga menjelaskan bahwa Tenaga Ahli di DPR itu ada 3 (Tiga) yang terdiri dari: Tenaga Ahli Anggota, Tenaga Ahli Fraksi dan Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (selanjutnya disebut AKD). Mengenai tugas masing-masing Tenaga Ahli ini pun berbeda-beda.

Tugas dari Tenaga Ahli Anggota berupa mendampingi anggota dalam rapat AKD, membuat kajian isu yang berkembang di daerah pemilihan, membuat kajian terkait fungsi DPR di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan, menghimpun aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada anggota dan memberikan masukan kepada anggota.

Sedangkan tugas Tenaga ahli Fraksi berupa mendampingi rapat fraksi, membuat kajian terkait fungsi DPR di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan, menghimpun aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada anggota, membuat DIM pembahasan RUU dan memberikan masukan kepada pimpinan fraksi.

Selanjutnya mengenai tugas dari Tenaga Ahli AKD. Mereka memiliki tugas mendampingu rapat AKD, menyusun telaah & analisis berkaitan dengan fungsi DPR di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan, menyiapkan bahan untuk keperluan AKD dan simpulan rapat AKD, mendampingi AKD dalam kunjungan kerja serta menghimpun aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada AKD.

Violla Reininda sebagai Plt. KoDe Inisiatif & Constitutional Lawyer yang menjadi pembicara ke-2 pada acara webinar ini membahas mengenai Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) yang merupakan lembaga think-tank independen dan non-profit dengan fokus riset tentang konstitusi, ketatanegaraan, kepemiluan, dan penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.

Kegiatan KoDe Inisiatif berupa riset, formulasi rekomendasi kebijakan publik, pelatihan hukum dan diseminasi hasil kajian kepada publik.

Violla mengatakan “Mitra Strategis KoDe Inisiatif saat ini terdiri dari; Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, DPR-RI, DPD-RI, Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu dan Kementrian Dalam Negeri, yang mana Mitra Strategis  KoDe Inisiatif ini akan menjadi objek kegiatan penelitian dan kegiatan advokasi yang kami lakukan”.

Pan Mohamad Faiz selaku Peneliti Ahli Madya (Senior Researcher) di Mahakamah Konstitusi RI yang mana ia juga sebagai pemateri ke-3 pada acara ini.

Ia menjelaskan “Tugas dari seorang Peneliti Ahli Madya di Mahkamah Konstitusi itu secara garis besar dapat berupa; melaksanakan penelitian, melaksanakan pengkajian perkara, melaksanakan penelaahan perkara, menyusun konsep pendapat hukum, menyusun & mengembangkan karya tulis ilmiah, mengelola terbitan berkala ilmiah dan menyusun naskah akademis draf peraturan”.

Acara Webinar yang bertemakan “Karir Hukum Ketatanegaraan , Maba Wajib Tau” ini ditutup dengan adanya doorprize berupa buku dari Raja Grafindo dengan syarat dan ketentuan yang telah disampaikan oleh Master of Ceremony diakhir acara.


Reporter : Atika Afani

0 Comments

Leave a Reply