Manusia Ditakdirkan Untuk Bebas

Opini Law Share
Manusia Ditakdirkan Untuk Bebas

Gemajustisia.com - Jean Paul Sartre pernah mengatakan bahwa manusia akan memiliki esensi apabila telah adanya eksistensi yang dimiliki oleh seorang manusia lebih dulu. Manusia harus lebih dulu memiliki eksistensi dibandingkan esensi. Landasan dimana seseorang memiliki eksistensi dilihat dari bagaimana manusia tersebut dapat mempertanggungjawabkan kebebasan yang dimilikinya.

Landasan nilai “L'homme est condamné à être libre” mengatakan bahwa manusia ditakdirkan untuk bebas, namun jika merunut pada hakikatnya kebebasan seorang manusia itu berarti menjadi sadar, bebas berimajinasi, bebas memilih dan tidak luput bahwa manusia juga memiliki tanggungjawab untuk mempertanggungjawabkan hidupnya (kebebasan).

Lalu, apakah landasan Sartre merupakan cikal bakal ideologi “Liberal” itu timbul? Liberalisme bukan merupakan sesuatu yang perlu untuk dirunut darimana asal muasal liberal itu timbul, karena timbulnya ideologi liberalisme berasal dari sebuah pola fikir yang dilihat dari perihal sosial masyarakat yang timbul. Yang mana dinilai perlu adanya perlindungan hak-hak individu tiap-tiap manusia untuk bebas memilih.

Namun, kebebasan hak individu ini bukan serta merta tanpa adanya aturan, tentu perlunya adanya pertanggungjawaban atas hak individu seseorang yang ia dapatkan. John Locke berpendapat bahwa “hak individu” adalah hal yang baik dan patut untuk di perjuangkan karena sadar akan tidak semua individu memiliki hak yang sama karena pada dasarnya individu lahir atas dasar perbedaan kesenjangan ekonomi, sosial dan budaya.

Sebab itu Locke berfikir bahwa perlunya ada perlindungan terhadap “hak individu” ini untuk melindungi kesenjangan-kesenjangan yang ada.

Lalu, apakah ideologi liberal dibutuhkan dalam konteks kehidupan modern ini, kaitan antara ideologi liberal dengan konsep kehidupan modern ialah dilihat dari konsep the rule of law, dimana konsep tersebut menciptakan pola fikir dan perilaku bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh individu memiliki kebebasan dan ada dasar pertanggungjawaban atas kebebasan hak yang dimilikinya itu yang diatur dengan equal  dan fair.

Ideologi liberal menuntut bahwa tiap-tiap individu memiliki hak yang setara, dan tidak dapat diganggu gugat selama hak tersebut tidak melanggar hak orang lain. Dengan ini, maka akan tercapainya kepentingan-kepentingan tiap-tiap individu sesuai dengan tolak-ukurnya masing-masing.

Selanjutnya, keterkaitan antara rule of law dan ideologi liberal adalah agar terjadinya stabilitas tatanan individu dan/atau untuk menjalankan aktivitas ekonomi, sosial dan memperlakukan hal yang sama dan tidak memihak kepada tiap-tiap orang dan terjadinya equalty disana.

Dan ketika rule of law berakar pada prinsip-prinsip kebebasan individu dan persamaan moral seluruh individu, akan terjadinya kekayaan budaya yang mendukung tatanan hukum itu sendiri, terlebih dalam masyarakat modern ini.

Akan terdapatnya kesetaraan tiap-tiap individu dalam bidang apapun baik dalam bidang sosial, ekonomi dan budaya. Apabila telah terjalankannya prinsip kebebasan yang dimiliki oleh individu dan tidak menggangu hak individu lainnya.


Oleh : Salsa Nabila Hardafi

Mahasiswa Hukum Internasional Univeristas Andalas


0 Comments

Leave a Reply