Gemajustisia.com - Jean Paul Sartre pernah
mengatakan bahwa manusia akan memiliki esensi apabila telah adanya eksistensi yang dimiliki oleh seorang manusia lebih
dulu. Manusia harus lebih dulu memiliki
eksistensi dibandingkan esensi.
Landasan dimana seseorang
memiliki eksistensi dilihat
dari bagaimana manusia
tersebut dapat mempertanggungjawabkan kebebasan
yang dimilikinya. Landasan nilai “L'homme est condamné à être libre” mengatakan
bahwa manusia ditakdirkan untuk bebas, namun jika merunut
pada hakikatnya kebebasan
seorang manusia itu berarti menjadi
sadar, bebas berimajinasi, bebas memilih dan tidak luput bahwa manusia
juga memiliki tanggungjawab untuk mempertanggungjawabkan hidupnya (kebebasan). Lalu, apakah landasan Sartre
merupakan cikal bakal ideologi “Liberal” itu timbul? Liberalisme bukan merupakan sesuatu yang perlu untuk dirunut
darimana asal muasal liberal itu
timbul, karena timbulnya ideologi liberalisme berasal dari sebuah pola fikir
yang dilihat dari perihal sosial masyarakat yang timbul. Yang mana dinilai
perlu adanya perlindungan hak-hak individu
tiap-tiap manusia untuk bebas
memilih. Namun, kebebasan hak individu
ini bukan serta merta tanpa adanya aturan, tentu perlunya adanya pertanggungjawaban atas hak individu seseorang
yang ia dapatkan. John Locke berpendapat bahwa “hak individu”
adalah hal yang baik dan patut untuk di perjuangkan karena sadar akan tidak semua
individu memiliki hak yang sama karena pada dasarnya
individu lahir atas dasar perbedaan kesenjangan ekonomi, sosial dan budaya. Sebab itu Locke berfikir bahwa
perlunya ada perlindungan terhadap “hak individu” ini untuk melindungi
kesenjangan-kesenjangan yang ada. Lalu, apakah ideologi liberal
dibutuhkan dalam konteks
kehidupan modern ini, kaitan antara
ideologi liberal dengan
konsep kehidupan modern
ialah dilihat dari konsep Ideologi liberal menuntut
bahwa tiap-tiap individu memiliki hak yang setara, dan tidak dapat diganggu gugat selama hak tersebut tidak melanggar
hak orang lain. Dengan ini, maka akan
tercapainya kepentingan-kepentingan tiap-tiap individu sesuai dengan tolak-ukurnya masing-masing. Selanjutnya,
keterkaitan antara rule of law dan
ideologi liberal adalah agar
terjadinya stabilitas tatanan individu dan/atau untuk menjalankan aktivitas ekonomi, sosial dan memperlakukan hal yang
sama dan tidak memihak kepada tiap-tiap orang
dan terjadinya equalty disana. Dan ketika rule of law berakar pada prinsip-prinsip kebebasan
individu dan persamaan moral seluruh individu, akan
terjadinya kekayaan budaya yang mendukung tatanan
hukum itu sendiri, terlebih dalam masyarakat modern
ini. Akan terdapatnya kesetaraan
tiap-tiap individu dalam bidang apapun baik dalam bidang sosial, ekonomi dan budaya. Apabila telah terjalankannya
prinsip kebebasan yang dimiliki oleh individu dan tidak menggangu
hak individu lainnya. Mahasiswa Hukum Internasional Univeristas Andalas
Oleh : Salsa Nabila Hardafi
0 Comments