Anggota MWA Wakil Dari Mahasiswa Belum Diganti, Kulik Aturannya

Liputan dan Berita
Anggota MWA Wakil Dari Mahasiswa Belum Diganti, Kulik Aturannya

GemaJustisia.com-Majelis Wali Amanat (MWA) adalah organ Unand yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.

Untuk MWA Unand sendiri, sudah dikeluarkan SK pengangkatan Anggota MWA Unand Periode 2021-2026. SK tersebut ditetapkan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI), Selasa (02/11/2021).

SK pengangkatan yang sudah ditetapkan setahun yang lalu tersebut mengangkat 17 orang anggota MWA Unand secara sah. Anggota-anggota tersebut adalah:

1.   Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (ex-officio)

2.   Rektor Universitas Andalas (ex-officio)

3.   Ketua Senat Akademik Universitas Andalas (ex-officio)

4.   Ir. Sakti Wahyu Trenggono, M.M. (wakil dari masyarakat)

5.   Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Suhardi Alius, M.H. (wakil dari masyarakat)

6.   Ir. Arcandra Tahar, M.S., Ph.D. (wakil dari masyarakat)

7.   Prof. Dr. Werry Darta Taifur, S.E., M.A. (wakil dari dosen)

8.   Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H., M.H. (wakil dari dosen)

9.   Prof. Dr. apt. Dachriyanus (wakil dari dosen)

10.Prof. Dr. Ing. Mulyadi Bur. (wakil dari dosen)

11. Dr. Ir. Munzir Busniah, M.Si. (wakil dari dosen)

12. Dr. Ir. Febrin Anas Ismail, M.T. (wakil dari dosen)

13. Dr. Asrinaldi, M.Si. (wakil dari dosen)

14. Dr. Ir. Erigas Eka Putra, M.S. (wakil dari dosen)

15. apt. Rustian, M.Kes. (wakil dari alumni)

16.  Azral, S.Pt., M.Pd. (wakil dari tenaga kependidikan)

17.  Rahmad Hidayat (wakil dari mahasiswa)

Susunan anggota di atas sejalan dengan bunyi Pasal 6 ayat (1) Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Andalas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kelembagaan Majelis Wali Amanat. Pasal tersebut menjelaskan bahwa MWA berjumlah 17 orang yang terdiri atas Menteri, Rektor, Ketua SAU, 3 orang wakil dari masyarakat, 8 orang wakil dari dosen, serta masing-masing satu orang wakil dari alumni, tenaga pendidik, dan mahasiswa.

Selanjutnya pada Pasal yang berbeda, yakni Pasal 7 ayat (1) dalam peraturan yang sama menjelaskan mengenai anggota MWA memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

Disambung dengan penjelasan anggota MWA yang berasal dari wakil mahasiswa diangkat untuk masa jabatan satu tahun dan tidak dapat dipilih kembali. Hal tersebut tertera dengan jelas pada Pasal 7 ayat (2).

Berdasarkan SK pengangkatan anggota MWA yang sudah ditetapkan pada tanggal 2 November 2021, dan merujuk pada bunyi Pasal 7 ayat (2), maka dengan jelas seharusnya anggota MWA wakil dari mahasiswa sudah diganti.

Namun hingga sekarang belum terdengar kabar sudah ada pengganti anggota MWA unsur mahasiswa yang baru. Siapa bakal calon dan juga kapan musyawarahnya dilaksanakan juga belum terlihat jelas.


Syarat menjadi anggota MWA wakil dari mahasiswa

Secara umum syarat menjadi anggota MWA diatur dalam Pasal 8. Untuk persyaratan menjadi anggota MWA dari wakil mahasiswa itu diatur pada Pasal 12. Isi dari Pasal tersebut menjelaskan bahwa mahasiswa yang bisa menjadi anggota MWA haruslah mahasiswa yang tercatat sebagai mahasiswa aktif pada salah satu jenjang diploma, sarjana, pascasarjana atau profesi.

Syarat lainnya adalah, mahasiswa tersebut berada pada semester 4 sampai semester 6 (bagi mahasiswa program sarjana) atau semester 2 sampai semester 4 (bagi mahasiswa program diploma, profesi, dan pascasarjana).

Persyaratan lain yang harus dipenuhi mahasiswa untuk bisa menjadi anggota MWA adalah memiliki IPK paling rendah 3,25 bagi mahasiswa jenjang diploma/sarjana. Sedangkan untuk jenjang pascasarjana harus memiliki IPK paling rendah 3,5.

Syarat terakhir yang diatur dalam Pasal tersebut adalah seorang mahasiswa itu harus memiliki pengalaman sekurang-kurangnya sebagai ketua organisasi mahasiswa intra universitas. Baik itu di tingkat universitas maupun fakultas atau organisasi mahasiswa pascasarjana.


Tata cara pengisian keanggotaan MWA wakil dari mahasiswa

Beralih pada tata cara pengisian keanggotaan MWA, 4 ayat dalam Pasal 17 menjelaskannya secara rinci. Pada ayat 1 pasal tersebut menyebutkan bahwa Presma BEM KM Unand karena jabatannya dapat diajukan dan ditetapkan menjadi anggota MWA wakil dari mahasiswa.

Mengingat Presma BEM KM Unand yang saat ini menjabat dan baru dilantik tanggal 27 kemarin adalah mahasiswa semester 7, maka ia tidak memenuhi syarat yang tercantum pada Pasal 12 huruf b.

Untuk itu, Pasal 17 ayat (2) menjelaskan bahwa, jika Presma BEM KM Unand tidak memenuhi syarat yang terdapat pada Pasal 8 dan Pasal 12, maka MWA wakil dari mahasiswa dipilih melalui musyawarah mahasiswa Unand.

Musyawarah yang dimaksud tersebut difasilitasi oleh kelompok kerja yang dibentuk oleh SAU. Dilaksanakan paling lambat 21 hari sebelum masa jabatan anggota MWA wakil dari mahasiswa berakhir. Kelompok kerja itu dapat dibantu oleh perwakilan mahasiswa yang berasal dari BEM KM Unand.

Pasal 39 ayat (4) pada Peraturan MWA Unand ini menjelaskan bahwa musyawarah mahasiswa tersebut dihadiri oleh ketua organisasi mahasiswa intra universitas, tingkat universitas maupun fakultas ataupun organisasi mahasiswa pascasarjana.

Pemilihan calon anggota MWA dalam musyawarah tersebut haruslah dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Jika dalam hal musyawarah dan mufakat tidak dapat dilaksanakan, maka dapat dilakukan pemungutan suara.

Dalam alternatif tersebut, calon peraih suara terbanyak pertama ditetapkan sebagai calon anggota MWA terpilih. Jika dalam pemilihan tersebut terdapat dua bakal calon yang memiliki jumlah suara terbanyak yang sama, maka harus dilakukan pemilihan ulang.

Hasil dari pemilihan calon MWA tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemilihan yang ditanda tangani oleh ketua musyawah. Ketua musyawarah itu sendiri dipilih dari dan oleh anggota musyawarah mahasiswa Unand.

Kemudian SAU akan menetapkan calon anggota MWA wakil dari mahasiswa dalam rapat paripurna SAU. Hasil pemilihan anggota MWA tersebut kemudian disampaikan oleh SAU kepada Menteri dan Menteri akan menetapkan anggota MWA berdasarkan usulan dari SAU tersebut.

Pemberhentian anggota MWA wakil dari mahasiswa

Selain dari mekanisme penetapan anggota MWA wakil dari mahasiswa tersebut, Peraturan MWA Nomor 1 Tahun 2022 ini juga menerangkan tentang alasan-alasan pemberhentian anggota MWA.

Alasan-alasan berakhirnya keanggotaan MWA menurut Pasal 44 ayat (1) adalah, apabila meninggal dunia, berakhir masa jabatan, berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 bulan, diangkat dalam jabatan negeri lainnya, dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melanggar kode etik Unand, mengundurkan diri, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota MWA.

Pada ayat 4 yang terdapat di pasal yang sama menjelaskan secara khusus anggota MWA wakil dari mahasiswa berakhir dalam 2 keadaan. Keadaan tersebut adalah diberhentikan atau berhenti sementara dari status kemahasiswaannya sekurang-kurangnya selama satu semester dan juga telah menyelesaikan studi.

Selanjutnya anggota MWA yang berhenti dalam masa jabatan ditetapkan dengan keputusan ketua MWA dan dilaporkan dalam rapat Pleno MWA. Diberhentikan ataupun berhentinya anggota, MWA harus menyampaikan pemberitahuan kepada SAU dan Rektor. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 45 ayat (6).


Pergantian antarwaktu anggota MWA wakil dari mahasiswa

Pergantian antarwaktu (PAW) ini dilakukan apabila anggota MWA berhenti atau diberhentikan.

Anggota MWA wakil dari mahasiswa yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota MWA yang memperoleh suara terbanyak yang dipilih oleh musyawarah mahasiswa.

Sebelum ditetapkan sebagai anggota MWA wakil dari mahasiswa yang baru, SAU akan memverikasi keterpenuhan syarat calon tersebut. SAU menetapkan anggota MWA pengganti antarwaktu dalam rapat paripurna SAU, kemudian disampaikan kepada menteri untuk ditetapkan.

 



Reporter: Nadian & Windy Hamida C




0 Comments

Leave a Reply