GemaJustisia.com-Majelis Wali Amanat (MWA) adalah organ
Unand yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan
melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik. Untuk MWA Unand sendiri, sudah
dikeluarkan SK pengangkatan Anggota MWA Unand Periode 2021-2026. SK tersebut
ditetapkan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia (Mendikbudristek RI), Selasa (02/11/2021). SK pengangkatan yang sudah ditetapkan
setahun yang lalu tersebut mengangkat 17 orang anggota MWA Unand secara sah.
Anggota-anggota tersebut adalah: 1.
Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (ex-officio) 2.
Rektor
Universitas Andalas (ex-officio) 3.
Ketua
Senat Akademik Universitas Andalas (ex-officio) 4.
Ir.
Sakti Wahyu Trenggono, M.M. (wakil dari masyarakat) 5.
Komjen.
Pol. (Purn.) Drs. Suhardi Alius, M.H. (wakil dari masyarakat) 6.
Ir.
Arcandra Tahar, M.S., Ph.D. (wakil dari masyarakat) 7.
Prof.
Dr. Werry Darta Taifur, S.E., M.A. (wakil dari dosen) 8.
Prof.
Dr. Zainul Daulay, S.H., M.H. (wakil dari dosen) 9.
Prof.
Dr. apt. Dachriyanus (wakil dari dosen) 10.Prof.
Dr. Ing. Mulyadi Bur. (wakil dari dosen) 11. Dr. Ir. Munzir Busniah, M.Si. (wakil dari
dosen) 12. Dr. Ir. Febrin Anas Ismail, M.T. (wakil dari
dosen) 13. Dr. Asrinaldi, M.Si. (wakil dari dosen) 14. Dr. Ir. Erigas Eka Putra, M.S. (wakil dari
dosen) 15. apt. Rustian, M.Kes. (wakil dari alumni) 16. Azral, S.Pt., M.Pd. (wakil dari tenaga
kependidikan) 17. Rahmad
Hidayat (wakil dari mahasiswa) Susunan anggota di atas sejalan dengan
bunyi Pasal 6 ayat (1) Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Andalas Nomor
1 Tahun 2022 tentang Kelembagaan Majelis Wali Amanat. Pasal tersebut
menjelaskan bahwa MWA berjumlah 17 orang yang terdiri atas Menteri, Rektor,
Ketua SAU, 3 orang wakil dari masyarakat, 8 orang wakil dari dosen, serta
masing-masing satu orang wakil dari alumni, tenaga pendidik, dan mahasiswa. Selanjutnya pada Pasal yang berbeda,
yakni Pasal 7 ayat (1) dalam peraturan yang sama menjelaskan mengenai anggota
MWA memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk
satu kali masa jabatan. Disambung dengan penjelasan anggota MWA
yang berasal dari wakil mahasiswa diangkat untuk masa jabatan satu tahun dan
tidak dapat dipilih kembali. Hal tersebut tertera dengan jelas pada Pasal 7
ayat (2). Berdasarkan SK pengangkatan anggota MWA
yang sudah ditetapkan pada tanggal 2 November 2021, dan merujuk pada bunyi
Pasal 7 ayat (2), maka dengan jelas seharusnya anggota MWA wakil dari mahasiswa
sudah diganti. Namun hingga sekarang belum terdengar
kabar sudah ada pengganti anggota MWA unsur mahasiswa yang baru. Siapa bakal
calon dan juga kapan musyawarahnya dilaksanakan juga belum terlihat jelas. Syarat menjadi
anggota MWA wakil dari mahasiswa Secara umum syarat menjadi anggota MWA
diatur dalam Pasal 8. Untuk persyaratan menjadi anggota MWA dari wakil
mahasiswa itu diatur pada Pasal 12. Isi dari Pasal tersebut menjelaskan bahwa
mahasiswa yang bisa menjadi anggota MWA haruslah mahasiswa yang tercatat
sebagai mahasiswa aktif pada salah satu jenjang diploma, sarjana, pascasarjana
atau profesi. Syarat lainnya adalah, mahasiswa
tersebut berada pada semester 4 sampai semester 6 (bagi mahasiswa program
sarjana) atau semester 2 sampai semester 4 (bagi mahasiswa program diploma,
profesi, dan pascasarjana). Persyaratan lain yang harus dipenuhi
mahasiswa untuk bisa menjadi anggota MWA adalah memiliki IPK paling rendah 3,25
bagi mahasiswa jenjang diploma/sarjana. Sedangkan untuk jenjang pascasarjana
harus memiliki IPK paling rendah 3,5. Syarat terakhir yang diatur dalam Pasal
tersebut adalah seorang mahasiswa itu harus memiliki pengalaman
sekurang-kurangnya sebagai ketua organisasi mahasiswa intra universitas. Baik
itu di tingkat universitas maupun fakultas atau organisasi mahasiswa
pascasarjana. Tata cara
pengisian keanggotaan MWA wakil dari mahasiswa Beralih pada tata cara pengisian
keanggotaan MWA, 4 ayat dalam Pasal 17 menjelaskannya secara rinci. Pada ayat 1
pasal tersebut menyebutkan bahwa Presma BEM KM Unand karena jabatannya dapat
diajukan dan ditetapkan menjadi anggota MWA wakil dari mahasiswa. Mengingat Presma BEM KM Unand yang saat
ini menjabat dan baru dilantik tanggal 27 kemarin adalah mahasiswa semester 7,
maka ia tidak memenuhi syarat yang tercantum pada Pasal 12 huruf b. Untuk itu, Pasal 17 ayat (2)
menjelaskan bahwa, jika Presma BEM KM Unand tidak memenuhi syarat yang terdapat
pada Pasal 8 dan Pasal 12, maka MWA wakil dari mahasiswa dipilih melalui
musyawarah mahasiswa Unand. Musyawarah yang dimaksud tersebut
difasilitasi oleh kelompok kerja yang dibentuk oleh SAU. Dilaksanakan paling
lambat 21 hari sebelum masa jabatan anggota MWA wakil dari mahasiswa berakhir. Kelompok
kerja itu dapat dibantu oleh perwakilan mahasiswa yang berasal dari BEM KM
Unand. Pasal 39 ayat (4) pada Peraturan MWA
Unand ini menjelaskan bahwa musyawarah mahasiswa tersebut dihadiri oleh ketua
organisasi mahasiswa intra universitas, tingkat universitas maupun fakultas
ataupun organisasi mahasiswa pascasarjana. Pemilihan calon anggota MWA dalam
musyawarah tersebut haruslah dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Jika
dalam hal musyawarah dan mufakat tidak dapat dilaksanakan, maka dapat dilakukan
pemungutan suara. Dalam alternatif tersebut, calon peraih
suara terbanyak pertama ditetapkan sebagai calon anggota MWA terpilih. Jika
dalam pemilihan tersebut terdapat dua bakal calon yang memiliki jumlah suara
terbanyak yang sama, maka harus dilakukan pemilihan ulang. Hasil dari pemilihan calon MWA tersebut
akan dituangkan dalam berita acara pemilihan yang ditanda tangani oleh ketua
musyawah. Ketua musyawarah itu sendiri dipilih dari dan oleh anggota musyawarah
mahasiswa Unand. Kemudian SAU akan menetapkan calon
anggota MWA wakil dari mahasiswa dalam rapat paripurna SAU. Hasil pemilihan
anggota MWA tersebut kemudian disampaikan oleh SAU kepada Menteri dan Menteri
akan menetapkan anggota MWA berdasarkan usulan dari SAU tersebut. Pemberhentian
anggota MWA wakil dari mahasiswa Selain dari mekanisme penetapan anggota
MWA wakil dari mahasiswa tersebut, Peraturan MWA Nomor 1 Tahun 2022 ini juga
menerangkan tentang alasan-alasan pemberhentian anggota MWA. Alasan-alasan berakhirnya keanggotaan
MWA menurut Pasal 44 ayat (1) adalah, apabila meninggal dunia, berakhir masa
jabatan, berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 bulan, diangkat
dalam jabatan negeri lainnya, dipidana dengan pidana penjara karena melakukan
tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap, melanggar kode etik Unand, mengundurkan diri, dan tidak lagi memenuhi
syarat sebagai anggota MWA. Pada ayat 4 yang terdapat di pasal yang
sama menjelaskan secara khusus anggota MWA wakil dari mahasiswa berakhir dalam
2 keadaan. Keadaan tersebut adalah diberhentikan atau berhenti sementara dari
status kemahasiswaannya sekurang-kurangnya selama satu semester dan juga telah
menyelesaikan studi. Selanjutnya anggota MWA yang berhenti
dalam masa jabatan ditetapkan dengan keputusan ketua MWA dan dilaporkan dalam
rapat Pleno MWA. Diberhentikan ataupun berhentinya anggota, MWA harus
menyampaikan pemberitahuan kepada SAU dan Rektor. Hal tersebut tertuang dalam
Pasal 45 ayat (6). Pergantian antarwaktu (PAW) ini
dilakukan apabila anggota MWA berhenti atau diberhentikan. Anggota MWA wakil dari mahasiswa yang
berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota MWA yang memperoleh suara
terbanyak yang dipilih oleh musyawarah mahasiswa. Sebelum ditetapkan sebagai anggota MWA
wakil dari mahasiswa yang baru, SAU akan memverikasi keterpenuhan syarat calon
tersebut. SAU menetapkan anggota MWA pengganti antarwaktu dalam rapat paripurna
SAU, kemudian disampaikan kepada menteri untuk ditetapkan. Reporter: Nadian & Windy Hamida C
Pergantian
antarwaktu anggota MWA wakil dari mahasiswa
0 Comments