Gemajustisia.com - Saat ini banyak negara sedang mengalami
fenomena kekurangan pangan yang disebabkan oleh lonjakan pertumbuhan penduduk
yang tidak terkendali. Sehingga
mengharuskan adanya perkembangan
dalam segala bidang terutama dalam bidang pangan. Hal ini bertujuan untuk menanggulangi dan menjaga stabilitas
pangan dunia. Salah satu yang sedang gencar perkembangannya
yaitu teknologi rekayasa genetika (genetic engineering) yang mana perkembangan ini mendapat perhatian
serius baik dari pemerintah maupun
para ilmuwan. Salah satu contoh perkembangan
teknologi rekayasa
genetik yaitu Genetically Modified Food (yang selanjutnya disebut GMO). Tujuan
penggunaan GMO yaitu sebagai perbaikan sifat suatu organisme, seperti contohnya
pada tanaman, teknologi ini digunakan untuk meningkatkan ketahanan tanaman
terhadap cekaman biotik dan abiotik, dua faktor penyebab penurunan produksi
tanaman. Selain itu
teknologi ini juga digunakan untuk meningkatkan kandungan nutrisi di dalam
tanaman. Pada dasarnya
penciptaan GMO bermaksud
untuk mengatasi permasalahan kekurangan pangan yang dihadapi penduduk dunia. Hal ini dinilai belum mampu dipecahkan dengan
menggunakan metode
konvensional, sehingga dibutuhkan inovasi terkait hal tersebut. Selain untuk mengatasi kekurangan
pangan, produk GMO juga bertujuan untuk mengatasi kegagalan panen yang dihadapi
petani didunia. Hal ini bisa menjadi trobosan penting yang dilakukan oleh pemerintah yang
bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan kehidupan
rakyatnya. Lebih lanjut pengaturan GMO ini telah
diatur secara komprehensif dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2005, dimana Peraturan ini sangat
memperhatikan penggunaan GMO
mulai dari persyaratan, penilitian dan pengembangannya, pemasukan dari luar
negeri, pengkajian, pelepasan dan peredaran, pemanfaatan serta pengawasan telah
diatur dalam PP
a quo. Pasal 3 PP tersebut menerangkan, pengaturan untuk penggunaan GMO ini harus memperhatikan prinsip kehati-hatian
untuk menjaga lingkungan dan keamanan pangan dengan mepertimbangkan kaidah
agama, etika, sosial budaya dan estetika. Penggunaan GMO di Indonesia telah
dilakukan sejak tahun 1996 hingga 2012, produk GMO telah berkontribusi secara nyata
dalam berbagai aspek seperti ketahanan
pangan, pemanfaatan secara berkelanjutan telah membantu meningkatkan produksi
panen. Hal ini sejalan
dengan pernyataan dari International Service for the Acquisition of
Agri-biotech Applications (ISAAA), lembaga yang berfokus kepada
pengembangan teknologi. Dilansir dari FAO, diperkirakan bahwa akan terjadi kelangkaan pangan
dunia pada tahun 2050 yang disebabkan oleh peningkatan jumlah penduduk di dunia
yang diperkirakan menembus angka 9 miliar jiwa. Salah satu
contohnya yaitu dengan
berkurangnya lahan
sawah di Indonesia, menurut
Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa luas lahan baku sawah terus
menurun. Pada tahun 2018, luas lahan hanya tinggal 7,1 juta hektare, turun
dibanding 2017 yang masih 7,75 juta hektare. Penggunaan GMO
ini merupakan trobosan penting yang digunakan untuk merespon
perubahan-perubahan pada aspek pemenuhan pangan. Sehingga penggunaan GMO secara
masif diharapkan dapat menjadi penanggulangan dalam permasalahan kelangkaan
pangan. Oleh: Julfahmi
Syahputra
Mahasiswa
Fakultas Hukum Unand
0 Comments