Penggunaan GMO Sebagai Salah Satu Upaya Menjaga Stabilitas Pangan Dunia

Opini
Penggunaan GMO Sebagai Salah Satu Upaya Menjaga Stabilitas Pangan Dunia

Gemajustisia.com - Saat ini banyak negara sedang mengalami fenomena kekurangan pangan yang disebabkan oleh lonjakan pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali.

Sehingga mengharuskan adanya perkembangan dalam segala bidang terutama dalam bidang pangan. Hal ini bertujuan untuk menanggulangi dan menjaga stabilitas pangan dunia.

Salah satu yang sedang gencar perkembangannya yaitu teknologi rekayasa genetika (genetic engineering) yang mana perkembangan ini mendapat perhatian serius baik dari pemerintah maupun para ilmuwan.

Salah satu contoh perkembangan teknologi rekayasa genetik yaitu Genetically Modified Food (yang selanjutnya disebut GMO). Tujuan penggunaan GMO yaitu sebagai perbaikan sifat suatu organisme, seperti contohnya pada tanaman, teknologi ini digunakan untuk meningkatkan ketahanan tanaman terhadap cekaman biotik dan abiotik, dua faktor penyebab penurunan produksi tanaman.

Selain itu teknologi ini juga digunakan untuk meningkatkan kandungan nutrisi di dalam tanaman. Pada dasarnya penciptaan GMO bermaksud untuk mengatasi permasalahan kekurangan pangan yang dihadapi penduduk dunia.

Hal ini dinilai belum mampu dipecahkan dengan menggunakan metode konvensional, sehingga dibutuhkan inovasi terkait hal tersebut. Selain untuk mengatasi kekurangan pangan, produk GMO juga bertujuan untuk mengatasi kegagalan panen yang dihadapi petani didunia.

Hal ini bisa menjadi trobosan penting yang dilakukan oleh pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan kehidupan rakyatnya.

Lebih lanjut pengaturan GMO ini telah diatur secara komprehensif dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2005, dimana Peraturan ini sangat memperhatikan penggunaan GMO mulai dari persyaratan, penilitian dan pengembangannya, pemasukan dari luar negeri, pengkajian, pelepasan dan peredaran, pemanfaatan serta pengawasan telah diatur dalam PP a quo.

Pasal 3 PP tersebut menerangkan, pengaturan untuk penggunaan GMO ini harus memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk menjaga lingkungan dan keamanan pangan dengan mepertimbangkan kaidah agama, etika, sosial budaya dan estetika.

Penggunaan GMO di Indonesia telah dilakukan sejak tahun 1996 hingga 2012, produk GMO telah berkontribusi secara nyata dalam berbagai aspek seperti ketahanan pangan, pemanfaatan secara berkelanjutan telah membantu meningkatkan produksi panen.

Hal ini sejalan dengan pernyataan dari International Service for the Acquisition of Agri-biotech Applications (ISAAA), lembaga yang berfokus kepada pengembangan teknologi.

Dilansir dari FAO, diperkirakan bahwa akan terjadi kelangkaan pangan dunia pada tahun 2050 yang disebabkan oleh peningkatan jumlah penduduk di dunia yang diperkirakan menembus angka 9 miliar jiwa.

Salah satu contohnya yaitu dengan berkurangnya lahan sawah di Indonesia, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa luas lahan baku sawah terus menurun. Pada tahun 2018, luas lahan hanya tinggal 7,1 juta hektare, turun dibanding 2017 yang masih 7,75 juta hektare.

Penggunaan GMO ini merupakan trobosan penting yang digunakan untuk merespon perubahan-perubahan pada aspek pemenuhan pangan. Sehingga penggunaan GMO secara masif diharapkan dapat menjadi penanggulangan dalam permasalahan kelangkaan pangan.

 

Oleh: Julfahmi Syahputra

Mahasiswa Fakultas Hukum Unand

0 Comments

Leave a Reply