Gemajustisia.com - Peraturan BEM pengganti Undang-Undang Negara mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Andalas yang selanjutnya disebut PERPPU BEM NM FHUA
adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa ketika terjadi kekosongan hukum dalam situasi dan kondisi yang
memerlukan payung hukum ( Pasal 1 Angka 8 UU NM FHUA Nomor 1 Tahun
2020 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Negara Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas). Beredarnya PERPU No 1 Tahun 2021 tentang Mahkamah
Mahasiswa pada 10 November 2021 di akun media sosial @bemfhua menarik
perhatian masyarakat fakultas hukum,
dikarenakan terbitnya pasal ini terkesan tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan
terlebih dahulu bahkan pada laman media sosial Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) sendiri
tidak ada tanggapan. Dari bunyi pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa syarat
mengeluarkan PERPPU adalah dalam keadaan yang memaksa. Kegentingan yang memaksa
ini menjadi dasar penerbitan PERPPU dan tentulah harus dengan sepengetahuan
masyarakat FHUA. Namun penerbitan
pasal ini nampaknya dilakukan serampangan didalamnya sebab, tidak terlihat andil
dan aspirasi masyarakat dalam
perancangan PERPPU tersebut akibatnya banyak masyarakat FH bertanya-tanya hal
genting apa yang terjadi sehingga penerbitan PERPPU ini sangatlah tiba-tiba. PERPPU No.1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Negara Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas Nomor 4 Tahun
2021 Tentang Mahkamah Mahasiswa pada pasal 5 ayat 1 mengalami perubahan “(1)
Badan Konstitusi terdiri atas 5 (lima) orang Hakim Konstitusi” menurut penulis
aturan ini mengalami cacat formil sebab dalam pembentukan Undang-Undang
haruslah Pemerintah dalam hal ini BEM dan DLM FHUA melibatkan masyarakat dalam
prosesnya (setidaknya dalam komunikasi) bukan hanya melibatkan kalangan atas saja atau bahkan
tidak mengikutsertakan DLM dalam perancangannya. Inefisiensi
komunikasi DLM dalam penerbitan
PERPPU ini menghilangkan marwahnya sebagai lembaga legistlatif di Negara
Mahasiswa Fakultas Hukum yang mana DLM memegang kekuasaan dalam pembentukan
Undang-Undang. Menurut penulis dikeluarkannya PERPPU ini karena adanya peraturan
baru dari BEM yang akan dikeluarkannya juga sehingga PERPPU terbit untuk melindungi aturan baru yang
akan dikeluarkan sedangkan disini DLM terkesan lepas
tangan atas kesalahannya menafsirkan konstitusi dalam membentuk Undang-Undang. Namun kenyataannya DLM sangat lemah sehingga BEM yang mengatur
dan menghilangkan marwahnya sebagai lembaga lesgilatif. DLM tidak memberi
penolakan atas PERPU yang dikeluarakan meskipun tanpa ada pemberitahuan atau
info sebelumnya.
Apakah keadaan yang begitu genting dan darurat sehingga
DLM memang tidak sempat memberikan info atau memang DLM hanya mengikut saja
atas keputasan dari BEM? Jika memang
hanya mengikut saja dan tidak memiliki kekuatan untuk apa Negara Mahasiswa
Fakultas Hukum memiliki DLM yang tugas dan fungsinya bisa di langkahi dan
dikerjakan oleh lembaga Eksekutif. Oleh: Nur Sakinah Lubis
0 Comments