PERPPU Lelucon Hasil Salah Tafsir Konstitusi NM FHUA Oleh DLM

Opini
PERPPU Lelucon Hasil Salah Tafsir Konstitusi NM FHUA Oleh DLM

Gemajustisia.com - Peraturan BEM pengganti Undang-Undang Negara mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas yang selanjutnya disebut PERPPU BEM NM FHUA adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa ketika terjadi kekosongan hukum dalam situasi dan kondisi yang memerlukan payung hukum ( Pasal 1 Angka 8 UU NM FHUA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Negara Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas).

Beredarnya PERPU No 1 Tahun 2021 tentang Mahkamah Mahasiswa pada 10 November 2021 di akun media sosial @bemfhua menarik perhatian  masyarakat fakultas hukum, dikarenakan terbitnya pasal ini terkesan tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu bahkan pada laman media sosial Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) sendiri tidak ada tanggapan.

Dari bunyi pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa syarat mengeluarkan PERPPU adalah dalam keadaan yang memaksa. Kegentingan yang memaksa ini menjadi dasar penerbitan PERPPU dan tentulah harus dengan sepengetahuan masyarakat FHUA. Namun penerbitan pasal ini nampaknya dilakukan serampangan didalamnya sebab, tidak terlihat andil dan aspirasi masyarakat dalam perancangan PERPPU tersebut akibatnya banyak masyarakat FH bertanya-tanya hal genting apa yang terjadi sehingga penerbitan PERPPU ini sangatlah tiba-tiba.

PERPPU No.1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Negara Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Mahkamah Mahasiswa pada pasal 5 ayat 1 mengalami perubahan “(1) Badan Konstitusi terdiri atas 5 (lima) orang Hakim Konstitusi” menurut penulis aturan ini mengalami cacat formil sebab dalam pembentukan Undang-Undang haruslah Pemerintah dalam hal ini BEM dan DLM FHUA melibatkan masyarakat dalam prosesnya (setidaknya dalam komunikasi) bukan hanya melibatkan kalangan atas saja atau bahkan tidak mengikutsertakan DLM dalam perancangannya.

Inefisiensi komunikasi DLM dalam penerbitan PERPPU ini menghilangkan marwahnya sebagai lembaga legistlatif di Negara Mahasiswa Fakultas Hukum yang mana DLM memegang kekuasaan dalam pembentukan Undang-Undang. Menurut penulis dikeluarkannya PERPPU ini karena adanya peraturan baru dari BEM yang akan dikeluarkannya juga sehingga PERPPU terbit untuk melindungi aturan baru yang akan dikeluarkan sedangkan disini DLM terkesan lepas tangan atas kesalahannya menafsirkan konstitusi dalam membentuk Undang-Undang.

Namun kenyataannya DLM sangat lemah sehingga BEM yang mengatur dan menghilangkan marwahnya sebagai lembaga lesgilatif. DLM tidak memberi penolakan atas PERPU yang dikeluarakan meskipun tanpa ada pemberitahuan atau info sebelumnya.

Apakah keadaan yang begitu genting dan darurat sehingga DLM memang tidak sempat memberikan info atau memang DLM hanya mengikut saja atas keputasan dari BEM?

Jika memang hanya mengikut saja dan tidak memiliki kekuatan untuk apa Negara Mahasiswa Fakultas Hukum memiliki DLM yang tugas dan fungsinya bisa di langkahi dan dikerjakan oleh lembaga Eksekutif.


Oleh: Nur Sakinah Lubis

0 Comments

Leave a Reply