Terjadi Kekosongan MWA, Musyawarah Mahasiswa Dalam Waktu Dekat?

Liputan dan Berita
Terjadi Kekosongan MWA, Musyawarah Mahasiswa Dalam Waktu Dekat?

GemaJustisia.com-Pergantian MWA wakil dari Mahasiswa hingga saat ini belum juga terdengar. Merujuk kepada SK pengangkatan anggota yang sudah ditetapkan pada 2 November tahun lalu seharusnya saat ini sudah ada anggota MWA wakil dari mahasiswa yang baru.

Syafrizal, ketua Senat Akademik Universitas (SAU), mengatakan bahwa seharusnya MWA memberitahukan pada SAU terkait anggota MWA wakil dari mahasiswa sudah berakhir jabatannya.

“MWA ini mengirimkan surat bahwa anggota MWA wakil mahasiswa itu udah berakhir tanggal sekian gitu loh, tapi kalo tanggal 2 November kan setidak-tidaknya dia udah ngirim surat harusnya,” ucap Syafrizal saat diwawancarai via telpon, Senin (28/11/2022).

Ketua SAU tersebut mengaku belum menerima surat yang ia maksud dari MWA. Ia juga mengatakan sudah menasehati Rahmat Hidayat, anggota MWA wakil dari mahasiswa, untuk menyampaikan terkait berakhirnya masa jabatan tersebut melalui surat bukan sekedar lisan saja.

Syafrizal mengatakan bahwa keterlambatan ini sudah sangat lama, mengingat hari Jum’at besok sudah tanggal 2 Desember, artinya sudah 1 bulan keterlambatan. Ia menjelaskan setelah mendapatkan surat dari MWA barulah bisa dirapatkan di SAU.

Rapat dari SAU tersebut dilaksanakan setiap hari Rabu. Syafrizal menyebutkan bahwa untuk mengadakan rapat SAU, ia harus mengirimkan undangan  3 hari sebelum rapat itu diadakan. Jadi berdasarkan mekanisme tersebut, ia mengatakan bahwa gerak SAU mengenai pergantian anggota MWA wakil dari mahasiswa tersebut bergantung pada kapan surat dari MWA masuk ke SAU.

“Kalau suratnya itu nanti masuk Senin, berarti saya rapatkan Rabu pada minggu ke dua Desember,” jelas Syafrizal memberikan keterangan.

Di sisi lain, Rahmat membenarkan bahwa penetapan SK nya tanggal 2 November 2021 dan seharusnya sudah tidak menjabat lagi sebagai anggota MWA. Tetapi, dalam peraturan MWA sah diberhentikannya anggota MWA itu adalah ketika sudah dirapatkan dalam sidang pleno MWA.

“Setiap keputusan itu mutlak ketika dirapat plenokan, kondisinya rapat pleno itu bisa dilakukan tapi karena ketua MWA kita adalah seorang Menteri Kelautan dan Perikanan waktunya sangat sibuk,” tutur Rahmat menjelaskan prosedur pemberhentiannya saat diwawancarai via telpon, Selasa (29/11/2022).

Sejalan dengan yang disampaikan oleh Rahmat, Werry Darta Taifur yang menjabat sebagai Wakil Ketua MWA Unand mengatakan bahwa, pemberhentian Rahmat harus diputus dalam sidang MWA.

Dalam sidang tersebut mengkaji apakah anggota MWA tersebut betul-betul bisa berhenti atau diberhentikan. Setelah itu barulah diputuskan oleh MWA bahwa yang bersangkutan memang telah berakhir masa jabatannya. Werry mengatakan bahwa sebelumnya SK pemberhentian Rahmat belum ada. Oleh karena itu ia masih menjabat sebagai anggota MWA wakil dari mahasiswa.

“Keputusan itu sudah ada, baru kemarin MWA rapat. Nah untuk selanjutnya itu diserahkan lagi ke MWA mengirimkan (surat) ke SAU,” jelas Werry saat diwawancarai di kantor MWA, Rabu (30/11/2022).

Werry mengakui bahwa sempat terlena karena waktu setahun itu tidak terasa. Tetapi alasan keterlambatan pemberhentian Rahmat ini juga dipengaruhi oleh G20 yang diselenggarakan di Indonesia tahun ini.

“Semulanya akan diadakan dan tidak akan terlambat juga (rapat MWA), tapi ketua MWA kita terlibat di G20,” ucapnya.

Seperti yang diketahui, ketua dari MWA Unand adalah Sakti Wahyu Trenggono yang merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia. Sedangkan Nadiem Anwar Makarim, yakni menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi juga merupakan anggota MWA Unand. Dua menteri di atas disebut Werry terlibat dalam G20. Werry  menjelaskan bahwa rapat MWA tidak bisa dilakukan jika tidak dihadiri oleh ketua MWA Unand.

Sedangkan Rahmat menyampaikan bahwa kesalahan dalam administrasi itu dijadikan sebagai pembelajaran bukan sebagai bentuk kesalahan mutlak. Ia menyampaikan bahwa semoga hal yang terjadi hari ini tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang.

Terkait rapat MWA yang dilakukan tanggal 29 November kemarin, Ia juga menyampaikan bahwa sudah dilakukan ketuk palu pemberhentiannya sebagai anggota MWA.  Ia dinyatakan sudah resmi berhenti dan selesai dalam tugas sebagai MWA unsur mahasiswa.

Rahmat mengatakan bahwa rapat tersebut berlangsung di ruang sidang pimpinan lantai 4 rektorat, Universitas Andalas Limau Manis. Rapat pleno MWA itu berlangsung dari pukul 09.00 WIB-selesai.

Terdapat 13 orang anggota MWA yang hadir selain dari Erigas Eka Putra (karena sudah meninggal dunia), Arcandra Tahar, dan Nadiem Anwar Makarim.

Rahmat juga mengatakan bahwa saat ini terjadi kekosongan anggota MWA wakil dari mahasiswa. Ia berharap kekosongan tersebut tidak menjadi titik lemah mahasiswa.

“Insyaallah saya sebagai demisioner menjadi anggota MWA dari unsur mahasiswa tetap memantau kondisi perihal  keberlangsungan  MWA Unand,” ucapnya menyatakan sikap.

Mantan anggota MWA unsur mahasiswa itu juga mengatakan bahwa musyawarah mahasiswa akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Rahmat berharap SAU tidak terlalu lama mengeluarkan timeline nya agar musyawarah mahasiswa tersebut dapat dilaksanakan dengan segera. 

Ia mengajak seluruh mahasiswa Unand bersiap-siap menyambut musyawarah tersebut untuk penetapan anggota MWA wakil dari mahasiswa.

Wakil ketua MWA Unand, Werry, berharap bahwa mahasiswa menggunakan kesempatan musyawarah tersebut untuk memilih yang terbaik dari mahasiswa. Ia juga mengingatkan untuk menghindari pertengkaran dalam musyawarah tersebut.

“Pilihlah yang terbaik, jangan sampai terganggu kuliah dan yang bisa memberikan kontribusi,” tutur Werry. 

Namun wartawan Gema Justisia mendapatkan informasi via chat whatsapp dari Syafrizal, Ketua SAU, terkait update terbaru mengenai masalah ini.

"Selasa tanggal 29 November, MWA sudah rapat pleno memutuskan pemberhentian Rahmat Hidayat anggota MWA unsur mahasiswa, tetapi hingga kini MWA belum mengirim surat ke SAU. Begitu surat MWA tiba, SAU akan langsung memprosesnya," tulis Syafrizal dalam keterangannya melalui chat whatsapp yang kami terima pagi ini pukul 05.24 WIB, Kamis (1/12/2022).




Reporter: Nadian & Windy Hamida C



0 Comments

Leave a Reply