GemaJustisia.com-Pergantian MWA wakil dari Mahasiswa
hingga saat ini belum juga terdengar. Merujuk kepada SK pengangkatan anggota
yang sudah ditetapkan pada 2 November tahun lalu seharusnya saat ini sudah ada
anggota MWA wakil dari mahasiswa yang baru. Syafrizal, ketua Senat Akademik
Universitas (SAU), mengatakan bahwa seharusnya MWA memberitahukan pada SAU
terkait anggota MWA wakil dari mahasiswa sudah berakhir jabatannya. “MWA ini mengirimkan surat bahwa
anggota MWA wakil mahasiswa itu udah berakhir tanggal sekian gitu loh, tapi
kalo tanggal 2 November kan setidak-tidaknya dia udah ngirim surat harusnya,”
ucap Syafrizal saat diwawancarai via telpon, Senin (28/11/2022). Ketua SAU tersebut mengaku belum
menerima surat yang ia maksud dari MWA. Ia juga mengatakan sudah menasehati
Rahmat Hidayat, anggota MWA wakil dari mahasiswa, untuk menyampaikan terkait
berakhirnya masa jabatan tersebut melalui surat bukan sekedar lisan saja. Syafrizal mengatakan bahwa
keterlambatan ini sudah sangat lama, mengingat hari Jum’at besok sudah tanggal
2 Desember, artinya sudah 1 bulan keterlambatan. Ia menjelaskan setelah
mendapatkan surat dari MWA barulah bisa dirapatkan di SAU. Rapat dari SAU tersebut dilaksanakan
setiap hari Rabu. Syafrizal menyebutkan bahwa untuk mengadakan rapat SAU, ia
harus mengirimkan undangan 3 hari
sebelum rapat itu diadakan. Jadi berdasarkan mekanisme tersebut, ia mengatakan
bahwa gerak SAU mengenai pergantian anggota MWA wakil dari mahasiswa tersebut
bergantung pada kapan surat dari MWA masuk ke SAU. “Kalau suratnya itu nanti masuk Senin,
berarti saya rapatkan Rabu pada minggu ke dua Desember,” jelas Syafrizal
memberikan keterangan. Di sisi lain, Rahmat membenarkan bahwa penetapan
SK nya tanggal 2 November 2021 dan seharusnya sudah tidak menjabat lagi sebagai
anggota MWA. Tetapi, dalam peraturan MWA sah diberhentikannya anggota MWA itu
adalah ketika sudah dirapatkan dalam sidang pleno MWA. “Setiap keputusan itu mutlak ketika
dirapat plenokan, kondisinya rapat pleno itu bisa dilakukan tapi karena ketua MWA
kita adalah seorang Menteri Kelautan dan Perikanan waktunya sangat sibuk,”
tutur Rahmat menjelaskan prosedur pemberhentiannya saat diwawancarai via
telpon, Selasa (29/11/2022). Sejalan dengan yang disampaikan oleh
Rahmat, Werry Darta Taifur yang menjabat sebagai Wakil Ketua MWA Unand mengatakan
bahwa, pemberhentian Rahmat harus diputus dalam sidang MWA. Dalam sidang tersebut mengkaji apakah
anggota MWA tersebut betul-betul bisa berhenti atau diberhentikan. Setelah itu
barulah diputuskan oleh MWA bahwa yang bersangkutan memang telah berakhir masa
jabatannya. Werry mengatakan bahwa sebelumnya SK pemberhentian Rahmat belum
ada. Oleh karena itu ia masih menjabat sebagai anggota MWA wakil dari
mahasiswa. “Keputusan itu sudah ada, baru kemarin
MWA rapat. Nah untuk selanjutnya itu diserahkan lagi ke MWA mengirimkan (surat)
ke SAU,” jelas Werry saat diwawancarai di kantor MWA, Rabu (30/11/2022). Werry mengakui bahwa sempat terlena
karena waktu setahun itu tidak terasa. Tetapi alasan keterlambatan
pemberhentian Rahmat ini juga dipengaruhi oleh G20 yang diselenggarakan di
Indonesia tahun ini. “Semulanya akan diadakan dan tidak akan
terlambat juga (rapat MWA), tapi ketua MWA kita terlibat di G20,” ucapnya. Seperti yang diketahui, ketua dari MWA
Unand adalah Sakti Wahyu Trenggono yang merupakan Menteri Kelautan dan
Perikanan Indonesia. Sedangkan Nadiem Anwar Makarim, yakni menteri pendidikan,
kebudayaan, riset, dan teknologi juga merupakan anggota MWA Unand. Dua menteri
di atas disebut Werry terlibat dalam G20. Werry
menjelaskan bahwa rapat MWA tidak bisa dilakukan jika tidak dihadiri
oleh ketua MWA Unand.
Sedangkan Rahmat menyampaikan bahwa
kesalahan dalam administrasi itu dijadikan sebagai pembelajaran bukan sebagai
bentuk kesalahan mutlak. Ia menyampaikan bahwa semoga hal yang terjadi hari ini
tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang. Terkait rapat MWA yang dilakukan
tanggal 29 November kemarin, Ia juga menyampaikan bahwa sudah dilakukan ketuk
palu pemberhentiannya sebagai anggota MWA.
Ia dinyatakan sudah resmi berhenti dan selesai dalam tugas sebagai MWA
unsur mahasiswa. Rahmat mengatakan bahwa rapat tersebut
berlangsung di ruang sidang pimpinan lantai 4 rektorat, Universitas Andalas
Limau Manis. Rapat pleno MWA itu berlangsung dari pukul 09.00 WIB-selesai. Terdapat 13 orang anggota MWA yang
hadir selain dari Erigas Eka Putra (karena sudah meninggal dunia), Arcandra
Tahar, dan Nadiem Anwar Makarim. Rahmat juga mengatakan bahwa saat ini
terjadi kekosongan anggota MWA wakil dari mahasiswa. Ia berharap kekosongan
tersebut tidak menjadi titik lemah mahasiswa. “Insyaallah saya sebagai demisioner
menjadi anggota MWA dari unsur mahasiswa tetap memantau kondisi perihal keberlangsungan MWA Unand,” ucapnya menyatakan sikap. Mantan
anggota MWA unsur mahasiswa itu juga mengatakan bahwa musyawarah mahasiswa akan
dilaksanakan dalam waktu dekat. Rahmat berharap SAU tidak terlalu lama
mengeluarkan timeline nya agar musyawarah mahasiswa tersebut dapat dilaksanakan
dengan segera. Ia mengajak seluruh mahasiswa Unand
bersiap-siap menyambut musyawarah tersebut untuk penetapan anggota MWA wakil
dari mahasiswa. Wakil ketua MWA Unand, Werry, berharap
bahwa mahasiswa menggunakan kesempatan musyawarah tersebut untuk memilih yang
terbaik dari mahasiswa. Ia juga mengingatkan untuk menghindari pertengkaran
dalam musyawarah tersebut.
“Pilihlah yang terbaik, jangan sampai terganggu kuliah
dan yang bisa memberikan kontribusi,” tutur Werry. Namun wartawan Gema Justisia mendapatkan
informasi via chat whatsapp dari Syafrizal, Ketua SAU, terkait update terbaru
mengenai masalah ini.
"Selasa tanggal 29 November, MWA sudah
rapat pleno memutuskan pemberhentian Rahmat Hidayat anggota MWA unsur
mahasiswa, tetapi hingga kini MWA belum mengirim surat ke SAU. Begitu surat MWA
tiba, SAU akan langsung memprosesnya," tulis Syafrizal dalam keterangannya
melalui chat whatsapp yang kami terima pagi ini pukul 05.24 WIB, Kamis
(1/12/2022). Reporter: Nadian & Windy Hamida C

_(1).jpg)


.jpg)

_20231124_194632_0017_(1).png)

_(1)_(1).png)












0 Comments