SK Pemberhentian Mendagri BEM NM FHUA Timbulkan Pertanyaan

Liputan dan Berita
SK Pemberhentian Mendagri BEM NM FHUA Timbulkan Pertanyaan

GemaJustisia.Com- Badan Eksekutif Mahasiswa Negara Mahasiswa (BEM NM) Fakultas Hukum Universitas Andalas, membagikan SK Pemberhentian Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bagastra Khoosy Anakariksi, Rabu (16/11). SK dengan Nomor: 009/SK/BEM-FHUA/XI/2022 tersebut dibagikan oleh pihak BEM NM FHUA melalui akun instagram resmi mereka, @bemfhua.

Enam bulan mengabdi sebagai Mendagri, Bagastra resmi diberhentikan dari kepengurusan Kabinet Gelora Kalpasastra, terhitung sejak 15 November 2022. Alasan pemberhentian Bagastra tersebut dimuat di dalam SK yang diedarkan malam ini.

Bagastra diberhentikan sebagai Mendagri BEM NM FHUA dengan alasan, lalai dan menyebabkan kegaduhan sehingga mencemarkan nama baik BEM NM FHUA. Pengeluaran SK itu melahirkan tanda tanya dan menjadi perbincangan warga FHUA karena tidak ada kejelasan yang lebih detail dari pihak BEM NM FHUA.

“Kasi info yang jelas min, di SK karena lalai sehingga menyebabkan kegaduhan. Sekiranya dituliskan tindakan yang beliau lakukan, lebih bagus min. Biar warga Negara FHUA juga tau alasan yang jelas kenapa beliau diberhentikan” ucap pemilik akun instagram @bennygunawan_ di kolom komentar postingan BEM NM FHUA.

Bagastra menjelaskan alasan dikeluarkannya SK pemberhentiannya tersebut adalah karena terdapat sangkut paut atas acara Dekan Cup yang telah dilaksanakan pada bulan Januari 2022 lalu. Ia disebut sebagai orang yang memakan dan melarikan uang acara tersebut. Diketahui Bagas sebelumnya ditunjuk menjadi koor dana dalam acara Dekan Cup tersebut. Bagastra juga menjelaskan bahwa isu ini berkembang di luaran sana karena adanya miss komunikasi.

“Disini saya tegaskan saya tidak ada memakan, mengambil, bahkan melarikan uang tersebut yang mana diisukan oleh teman-teman di luar sana, di fakultas hukum yang mengatakan saya demikian” ujar Bagas dalam voice note yang ia kirimkan saat diwawancarai wartawan Gema Justisia via whatsapp.

Bagastra juga mengatakan bahwa sebelum SK ini dikeluarkan ia telah disidak di kosan milik Presiden Mahasiswa (Presma) BEM NM FHUA, Sultan Arya. Bagas menyambangi kosan Sultan pada hari Selasa, tepatnya  pukul enam sore dengan agenda evaluasi kinerja BEM enam bulan.

“Saya disidak, saya tidak dibunyikan untuk disidak, tapi saya dibunyikan untuk evaluasi kerja Dagri selama enam bulan terakhir dengan Menko, dan disitu saya tiba-tiba disidak saya tidak tau apa-apa disini, dan saya merasa diri saya disitu diintervensi” ucap Bagas memberikan keterangannya.

Bagastra mengaku bahwa disaat sidak berlangsung dia sama sekali belum mempersiapkan alat bukti bahwa ia tidak menilap uang tersebut. Bukti yang ada padanya adalah bukti buku rekening, sedangkan bukti buku LPJ yang ia buat saat Dekan Cup berlangsung itu hilang dan sedang dicari oleh Bagas.

Karena tidak adanya alat bukti dan juga hanya berdasarkan opini yang ditegaskan olehnya, Bagas menilai hal tersebut adalah pemicu dikeluarkannya SK pemberhentian dengan alasan tersebut. Bagastra juga mengungkapkan ketidaksepakatannya karena ia merasa tidak salah tapi ditulis telah mencemarkan nama baik BEM NM FHUA.

Gema justisia sudah mencoba untuk mengkonfirmasi kejelasan dari SK yang dikeluarkan tersebut ke Sultan Arya selaku Presiden Mahasiswa BEM NM FHUA. Tetapi Sultan menolak untuk memberikan keterangan mengenai hal tersebut.

Bagas juga menyampaikan harapannya atas tindakan dari pihak BEM NM FHUA "saya ingin SK pemberhentian saya tidak mencantumkan pencemaran nama baik, menegaskan kembali saya tidak melakukan dan mengambil uang dana Dekan Cup tersebut. Dan jika ingin diberhentikan tolong beri alasan yang kuat kenapa diberhentikan" ujar Bagas.

Hingga saat ini, Gema Justisia masih menunggu ketersediaan pihak BEM NM FHUA untuk memberikan keterangan lebih lanjut. 





Reporter: Nadian & Windy Hamida C





0 Comments

Leave a Reply