GemaJustisia.Com- Badan Eksekutif Mahasiswa Negara
Mahasiswa (BEM NM) Fakultas Hukum Universitas Andalas, membagikan SK
Pemberhentian Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bagastra Khoosy Anakariksi, Rabu
(16/11). SK dengan Nomor: 009/SK/BEM-FHUA/XI/2022 tersebut dibagikan oleh pihak
BEM NM FHUA melalui akun instagram resmi mereka, @bemfhua. Enam bulan mengabdi sebagai Mendagri,
Bagastra resmi diberhentikan dari kepengurusan Kabinet Gelora Kalpasastra,
terhitung sejak 15 November 2022. Alasan pemberhentian Bagastra tersebut dimuat
di dalam SK yang diedarkan malam ini. Bagastra diberhentikan sebagai Mendagri
BEM NM FHUA dengan alasan, lalai dan menyebabkan kegaduhan sehingga mencemarkan
nama baik BEM NM FHUA. Pengeluaran SK itu melahirkan tanda tanya dan menjadi
perbincangan warga FHUA karena tidak ada kejelasan yang lebih detail dari pihak
BEM NM FHUA. “Kasi info yang jelas min, di SK karena
lalai sehingga menyebabkan kegaduhan. Sekiranya dituliskan tindakan yang beliau
lakukan, lebih bagus min. Biar warga Negara FHUA juga tau alasan yang jelas
kenapa beliau diberhentikan” ucap pemilik akun instagram @bennygunawan_ di
kolom komentar postingan BEM NM FHUA. Bagastra menjelaskan alasan
dikeluarkannya SK pemberhentiannya tersebut adalah karena terdapat sangkut paut
atas acara Dekan Cup yang telah dilaksanakan pada bulan Januari 2022 lalu. Ia
disebut sebagai orang yang memakan dan melarikan uang acara tersebut. Diketahui
Bagas sebelumnya ditunjuk menjadi koor dana dalam acara Dekan Cup tersebut.
Bagastra juga menjelaskan bahwa isu ini berkembang di luaran sana karena adanya
miss komunikasi. “Disini saya tegaskan saya tidak ada
memakan, mengambil, bahkan melarikan uang tersebut yang mana diisukan oleh
teman-teman di luar sana, di fakultas hukum yang mengatakan saya demikian” ujar
Bagas dalam voice note yang ia
kirimkan saat diwawancarai wartawan Gema Justisia via whatsapp. Bagastra juga mengatakan bahwa sebelum
SK ini dikeluarkan ia telah disidak di kosan milik Presiden Mahasiswa (Presma)
BEM NM FHUA, Sultan Arya. Bagas menyambangi kosan Sultan pada hari Selasa,
tepatnya pukul enam sore dengan agenda
evaluasi kinerja BEM enam bulan. “Saya disidak, saya tidak dibunyikan
untuk disidak, tapi saya dibunyikan untuk evaluasi kerja Dagri selama enam
bulan terakhir dengan Menko, dan disitu saya tiba-tiba disidak saya tidak tau
apa-apa disini, dan saya merasa diri saya disitu diintervensi” ucap Bagas
memberikan keterangannya. Bagastra mengaku bahwa disaat sidak
berlangsung dia sama sekali belum mempersiapkan alat bukti bahwa ia tidak
menilap uang tersebut. Bukti yang ada padanya adalah bukti buku rekening,
sedangkan bukti buku LPJ yang ia buat saat Dekan Cup berlangsung itu hilang dan
sedang dicari oleh Bagas. Karena tidak adanya alat bukti dan juga
hanya berdasarkan opini yang ditegaskan olehnya, Bagas menilai hal tersebut
adalah pemicu dikeluarkannya SK pemberhentian dengan alasan tersebut. Bagastra
juga mengungkapkan ketidaksepakatannya karena ia merasa tidak salah tapi ditulis
telah mencemarkan nama baik BEM NM FHUA. Gema justisia sudah mencoba untuk
mengkonfirmasi kejelasan dari SK yang dikeluarkan tersebut ke Sultan Arya
selaku Presiden Mahasiswa BEM NM FHUA. Tetapi Sultan menolak untuk memberikan
keterangan mengenai hal tersebut. Bagas juga menyampaikan harapannya atas
tindakan dari pihak BEM NM FHUA "saya ingin SK pemberhentian saya tidak
mencantumkan pencemaran nama baik, menegaskan kembali saya tidak melakukan dan
mengambil uang dana Dekan Cup tersebut. Dan jika ingin diberhentikan tolong
beri alasan yang kuat kenapa diberhentikan" ujar Bagas.
Hingga saat ini, Gema Justisia masih
menunggu ketersediaan pihak BEM NM FHUA untuk memberikan
keterangan lebih lanjut. Reporter: Nadian & Windy Hamida C

.jpg)



.jpg)


.png)

_(1).png)









0 Comments