GemaJustitia.com–
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang bersama lima Lembaga Pers Mahasiswa Sumatra Barat menyuarakan penolakan pengesahan RKUHP oleh DPR RI. (Padang, 05/12/2022). Aksi yang dilakukan
di depan Masjid Raya Sumatra Barat berjalan dengan damai. Dalam aksi ini
terdapat lima LPM yang ikut serta menyuarakan pendapatnya yaitu UKPM Galang dari
Universitas Dharma Andalas, Genta Andalas dari Universitas Andalas, Gema
Justitia dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Surat Kabar Kampus Ganto dari
Universitas Negeri Padang, dan Wawasan Proklamator dari Universitas Bung Hatta. Koorlap AJI Padang,
Fahri Hamzah menyatakan apabila RKUHP disahkan, maka akan berdampak bagi
kebebasan berdemokrasi di Indonesia. "Sebagai negara demokrasi, kita
menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan berpendapat dan siapa pun dapat
dikritik dengan baik dan itu hak orang untuk mengkritik orang lain termasuk
presiden Republik Indonesia,” ujarnya. Terdapat dua tuntutan
yang disampaikan AJI Padang yaitu: 1. Selesaikan pasal-pasal yang bermasalah di RKUHP 2. Tunda pengesahan RKUHP Terdapat 19 Pasal
yang bermasalah sehingga menimbulkan perdebatan dikalangan
masyarakat. Adapun pasal-pasal yang bermasalah yaitu, Pasal 188 ayat
(1) tentang Tindak Pidana Ideologi Negara, Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana
Penyerangan Kehormatan atau Harkat Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 263 dan
264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita Bohong, Pasal
280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan, Pasal
302-304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan, Pasal 351 dan 352
tentang Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara,
Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pencemaran Nama Baik, Pasal 437 dan
443 Tindak Pidana Pencemaran. Adanya UU ITE
sering kali disalah gunakan. penafsiran yang disalah artikan menimbulkan makna
berbeda sebagaiman fungsinya. Kritik
atau penyampaian pendapat dimuka umum sering kali diartikan sebagai pencemaran
nama baik padahal ini merupakan suatu hal yang berbeda. “Dalam pasal tentang penghinaan
presiden dan wakil presiden itu ada deliknya, delik tentang aduan. Jika
presiden dan wakil presiden mengadukan, baru undang-undang ini bisa dipakai Tetapi,
sering disalah artikan ataupun bisa diplesetkan pasal tersebut,” Ujar Fahri Hamzah.
Jika RKUHP ini
nantinya disahkan pihak AJI padang mengupayakan berbagai macam kampanye terkait
penolakan KUHP ini dan AJI Nasional akan menyampaikan tuntutan ataupun judicial
review. Reporter: Nadya Farha & Aulia Hafizah
0 Comments