Aji Padang Dan Pers Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Pengesahan Rkuhp

Liputan dan Berita
Aji Padang Dan Pers Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Pengesahan Rkuhp

GemaJustitia.com– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang bersama lima Lembaga Pers Mahasiswa Sumatra Barat menyuarakan penolakan pengesahan RKUHP oleh DPR RI. (Padang, 05/12/2022). Aksi yang dilakukan di depan Masjid Raya Sumatra Barat berjalan dengan damai.

Dalam aksi ini terdapat lima LPM yang ikut serta menyuarakan pendapatnya yaitu UKPM Galang dari Universitas Dharma Andalas, Genta Andalas dari Universitas Andalas, Gema Justitia dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Surat Kabar Kampus Ganto dari Universitas Negeri Padang, dan Wawasan Proklamator dari Universitas Bung Hatta.

Koorlap AJI Padang, Fahri Hamzah menyatakan apabila RKUHP disahkan, maka akan berdampak bagi kebebasan berdemokrasi di Indonesia. "Sebagai negara demokrasi, kita menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan berpendapat dan siapa pun dapat dikritik dengan baik dan itu hak orang untuk mengkritik orang lain termasuk presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Terdapat dua tuntutan yang disampaikan AJI Padang yaitu:

1. Selesaikan pasal-pasal yang bermasalah di RKUHP

2. Tunda pengesahan RKUHP

Terdapat 19 Pasal yang bermasalah sehingga menimbulkan perdebatan dikalangan masyarakat. Adapun pasal-pasal yang bermasalah yaitu, Pasal 188 ayat (1) tentang Tindak Pidana Ideologi Negara, Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita Bohong, Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan, Pasal 302-304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan, Pasal 351 dan 352 tentang Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara, Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pencemaran Nama Baik, Pasal 437 dan 443 Tindak Pidana Pencemaran.

Adanya UU ITE sering kali disalah gunakan. penafsiran yang disalah artikan menimbulkan makna berbeda sebagaiman fungsinya. Kritik atau penyampaian pendapat dimuka umum sering kali diartikan sebagai pencemaran nama baik padahal ini merupakan suatu hal yang berbeda.

“Dalam pasal tentang penghinaan presiden dan wakil presiden itu ada deliknya, delik tentang aduan. Jika presiden dan wakil presiden mengadukan, baru undang-undang ini bisa dipakai Tetapi, sering disalah artikan ataupun bisa diplesetkan pasal tersebut,Ujar Fahri Hamzah.

Jika RKUHP ini nantinya disahkan pihak AJI padang mengupayakan berbagai macam kampanye terkait penolakan KUHP ini dan AJI Nasional akan menyampaikan tuntutan ataupun judicial review.





Reporter: Nadya Farha & Aulia Hafizah 





0 Comments

Leave a Reply