Gemajustisia.com
- ALSA LC Unand selenggarakan Alsa
Mooting Class yang dengan mengangkat tema ‘How Criminal Justice Of Children
is Implemented In Indonesia’, Sabtu (09/10/2021). Peradilan anak
yaitu keseluruhan proses penyelesaian perkara anak berhadapan dengan hukum
mulai dari tahap penyeledikan hingga pembimbingan setelah menjalani pidana,
ucap Edita Elda salah seorang narasumber. Sedangkan yang disebut sebagai “Anak” adalah seseorang
yang belum berusia sebelum 18 tahun termasuk anak didalam kandungan. “Ketentuan pidana
hanya berlaku ketika upaya sanksi hukum lain tidak efektif dalam menindaklanjuti
kerusakan yang ditimbulkan” jelas Edita. “Didalam sistem
peradilan anak tidak dapat dipungkiri bahwa ada beberapa kebimbangan mengenai
pelaksanaanya baik itu pengaruhnya pada anak korban ataupun terhadap anak
sebagai pelaku” Jelas Eldita lebih lanjut. “Oleh sebab itu penegak
hukum dan lembaga terkait harus benar-benar memperhatikan ketepatan penerapan
aturan-aturan mengenai perlindungan anak serta sistem peradilan pidana anak
(SPPA) yang mengatur sistem peradilan anak sedemikian rupa secara khusus.” Secara
internasional Indonesia tunduk pada konvensi-konvensi perlindungan anak dan
dielaborasi dengan peraturan nasional diantaranya UU No.3/1997 Tentang
Pengadilan Anak dan dicabut dengan UU No.11/2012 Tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak. Narasumber lain
yaitu Titin Triana yang juga Advokat Khusus Anak Di Indragiri Hilir Provinsi
Riau menerangkan: “Anak yang
berhadapan dengan hukum akan didampingi oleh lawyer khusus anak juga orangtua
dan ditempatkan di penempatan khusus anak” ujar Titin. Penempatan khusus
anak ini berad di tiga tempat, yaitu LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), LPAS
(Lembaga Penempatan Anak Sementara), Dan LPKS (Lembaga Penyelenggaran
Kesejahteraan Sosial). Sistem Peradilan
Pidana Anak merupakan keseluruhan proses penyelesaian perkara anak berhadapan
dengan hukum, mulai tahap penyelidikan hingga pembimbingan setelah menjalani
pidana. Tujuan pidana ini
bukan hanya sekedar memberikan efek jera tetapi juga memperhatikan
dampak-dampak pelaksanaan aturan pidana pada anak dan juga memperhatikan
Kesehatan psikologis pada anak. Anak adalah generasi penerus bangsa yang mesti
dilindungi dan diberikan hak-haknya demi kehidupan generasi kedepannya yang
lebih baik lagi.
Reporter:
Alieni Wirantia, Desvana Gia Ilahi





_(2).jpg)



2.jpg)

.jpg)









0 Comments