“Tidak Ada Yang Paling Hebat Dalam Gerakan Sosial Selain Mereka Yang Terus Ber-Praxis Sejak Pertama Kali Mengenalnya Sampai Mati” Virtuous Setyaka Peradaban terus
mengalami perubahan seiring dengan perkembangan pemikiran manusia. Begitu juga
dengan ide dasar koperasi sebagai produk budaya. Sedari dulu kita sudah sering
mendengar tentang koperasi. Koperasi secara konvensional biasa diartikan
sebagai badan usaha yang mempunyai anggota, dimana setiap anggota memiliki
tugas dan tanggung jawab masing-masing. Setiap anggota mempunyai hak suara yang
sama dalam setiap keputusan yang akan diambil, berdasarkan pada musyawarah dan
mufakat. Dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 Tentang perkoperasian, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasrkan atas asas kekeluargaan. Koperasi Sebagai Bentuk Gerakan Sosial Baru-baru ini penulis berjumpa dengan seseorang yang
begitu menginspirasi. Namanya Virtuous Setyaka, seorang dosen jurusan Hubungan Internasional
di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Andalas. Pria kelahiran Semarang, 20 Mei 1980 yang biasa disapa
dengan Mas Ve ini menyelesaikan pendidikan Strata 1 nya di Jurusan Hubungan Internasional UMY pada tahun
2004, dan selanjutnya mendapatkan gelar Magisternya pada tahun 2007 di Jurusan
Hubungan Internasional UGM. Pria empat
puluh satu (41) tahun yang berlatar
belakang sebagai akademisi/dosen yang notabenenya memiliki
akses untuk hidup mapan
ini, malah repot-repot terjun
dalam sebuah gerakan sosial untuk membantu masyarakat agar bisa mandiri
dalam kehidupannya, terutama dibidang ekonomi. Mas ve memilih mendirikan koperasi sebagai bentuk gerakan sosial
sekaligus wadah perjuangannya. “Sebelumnya saya sudah riset gerakan sosial, termasuk
kelemahan-kelemahannya. Saya menyimpulkan bahwa pada gerakan sosial dan aktivisnya,
titik sentral persoalannya ada dalam hal ekonomi karena itu, Saya berani ambil resiko untul mengembangkan koperasi” ujarnya. “Mengapa koperasi
saya sebutkan sebagai gerakan, karena kita mau mengubah keadaan, ada perubahan
sosial yang kita cita-citakan bersama. Perubahan sosial ada pilihan damai, ada
pilihan perang. Koperasi adalah jalan damai sebuah revolusi” jelasnya
lebih lanjut. Koperasi sebagai
wadah gerakan sosialnya yang menjunjung tinggi asas kekeluargaan serta
berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 diharapkan mampu
memwujudkan cita-cita dan membawa perubahan ditengah mayarakat. Kebanyakan
gerakan sosial yang dilakukan hanya berpatokan dengan pengutipan dana seperti open
donasi, iuran anggota, dan pengajuan dana. Tetapi dengan pendirian koperasi sebagai bentuk
wadah perjuangan berkelanjutan, dapat memberi dorongan dari segi ekonomi dan finansial. KMDM Mas Ve mendirikan
sebuah Koperasi yang tak biasa dan diberi nama Koperasi Mandiri dan Merdeka
(selanjutnya disebut KMDM). KMDM mulai berdiri sejak 20 Januari 2020 dan sudah mendaftarkan diri ke notaris pertengahan
Juni kemarin. KMDM
memiliki tujuan untuk
memandirikan dan memerdekakan anggotanya dan masyarakat, sembari merawat dan
melestarikan lingkungan hidup.
Beranjak dari permasalahan-permasalahan yang dihadapai
masyarakat, KMDM dengan dinamis membentuk unit-unit usaha yang nantinya diupayakan
dapat membantu masayarakat, terkhusus anggota koperasi sendiri. KMDM pada mulanya terfokus pada
gerakan sosial untuk membantu para petani dan peternak di daerah sekitaran Padang. KMDM mengadakan kegiatan Pasar Rabu Tani
dan Bazar Tani Segar dimana para petani dan peternak berkumpul unutk menjual
produk tani dan ternak segar mereka. Hal ini menjadi sebuah wadah dan ajang inovasi
baru untuk menghadirkan produk tani dan ternak segar bagi warga di sekitaran
Padang. Hal ini juga membantu para petani dan peternak dibidang pemasaran. “Kita kumpulkan produk dari petani,
peternak, nelayan, dan pelaku UMKM, kemudian produk-produk tersebut ditawarkan
di Unand. Ternyata PRT mendapat sambutan bagus dari orang-orang yang ditawarkan
produk” ungkap Mas Ve selaku Ketua KMDM Seiring perkembangan, KMDM mulai
melakukan gerakan sosial lainnnya. “Ada kedai kopi Gumarang, bank sampah,
sekolah pertanian kota, kemudian kantor hukum koperasi The Law of Coop” terang dosen
kelahiran Semarang yang kadang juga dipanggil buya ini. KMDM juga bergerak dibidang
amal seperti berbagi bingkisan dengan anak-anak pondok pesantren, melakukan
gerakan Jum’at berkah, sedekah pangan sehat. Tak lupa sebuah pasar buku dimana
buku-buku diperjual belikan dengan harga terjangkau agar bermanfaat bagi mereka
yang ingin belajar. KMDM juga turut ambil bagian dalam
program pengabdian masyarakat di perguruan tinggi dengan memberikan kesempatan
magang bagi mahasiswa yang ingin mengembangkan minat dan pengetahuan yang
mereka miliki di KMDM. Baru-baru ini ada mahasiswa dari Politani Payakumbuh
yang melaksanakan magang di KMDM. Disana selain mendapatkan tempat untuk
mengimplementasikan dan menggali ilmu lebih dalam, mahasiswa magang turut
membantu para petani dengan inovasi-inovasi yang akan mereka kreasikan. Bantuan Hukum Terhadap Koperasi The Law of Coop,
sebuah unit bantuan hukum dibawah naungan KMDM yang dipelopori oleh Roky
Septiari (Advokat) dan Fuad Arsalan (Notaris), untuk membantu koperasi-koperasi
yang kesulitan atau bermasalah dalam pendirian, pengurusan perizinan, proses litigasi
di pengadilan, atau tempat berkonsultasi dalam masalah hukum seputaran dunia
perkoperasian. Selain itu, The Law of Coop juga membuka praktik bantuan
hukum professional. Dalam hal ini, sebuah bentuk usaha tidak hanya untuk
mencari keuntungan ekonomi semata, tetapi juga untuk merealisasikan panggilan
hati dalam membantu sesama manusia. Koperasi sering kali hanya
mengharapakan suntikan dana dan iuran dari anggota untuk kemudian dijadikan
modal ataupun sebagai biaya dalam mengolola usaha mereka. Contohnya koperasi
petani, mereka dengan model koperasi konvensional biasanya susah mengalami
perkembangan bahkan malah kerepotan jika terjadi masalah antar anggota ataupun
dengan pihak luar. Kondisi finansial yang pas-pasan membuat koperasi petani
tidak berkutik jika harus berhadapan dengan hukum. Dengan adanya The
Law of Coop ini, diharapkan masyarakat
khususnya khususnya koperasi-koperasi yang mengalami masalah
dan kesulitan dapat dengan mudah
memperoleh bantuan hukum. Koperasi dapat mengakses
haknya kembali sebagai soko guru perekonomian national dan mampu bersaing
dengan korporasi-korporasi berbadan hukum yang sudah lebih dulu menikmati hasil
dari ketidakadilan hukum ini. *** Ada banyak sekali
cara untuk melakukan gerakan sosial, Virtuous Setyaka dan KMDM yang memilih koperasi sebagai gerakan sosial adalah
suatu nafas baru dalam nadi perjuangan. Koperasi semestinya harus terus
diwacanakan dan dilibatkan dalam
setiap perencanaan dan pelaksanaan startegi
pembangunan jangka panjang. Koperasi
adalah wadah yang tepat membina golongan ekonomi-ekonomi kecil yang dapat
meningkatkan produktifitas anggotanya serta memupuk solidaritas
dalam berkehidupan. Koperasi sebagai
wahana yang merealisasikan ekonomi pancasila, juga memenuhi tuntutan asas
kebersamaan dan kekeluargaan menjadi dasar berjalannya koperasi ini demi
kemakmuran rakyat. Jika perkembangan koperasi terus
diperbaiki dan diwacanakan,
maka tidak menutup kemungkinan koperasi akan menjadi kekuatan besar karena tidak ada hal yang membatasi koperasi untuk menjadi bisnis yang lebih besar lagi,
untuk cita-citanya dalam mewujudkan perubahan sosial.
Penulis: Nur Sakinah Lubis







.jpg)


_(2).jpg)










0 Comments