Koperasi Mandiri dan Merdeka: Sebuah Revolusi Jalan Damai Untuk Perubahan

Feature Liputan dan Berita
Koperasi Mandiri dan Merdeka: Sebuah Revolusi Jalan Damai Untuk Perubahan

“Tidak Ada Yang Paling Hebat Dalam Gerakan Sosial Selain Mereka Yang Terus Ber-Praxis Sejak Pertama Kali Mengenalnya Sampai Mati”

Virtuous Setyaka

 

Peradaban terus mengalami perubahan seiring dengan perkembangan pemikiran manusia. Begitu juga dengan ide dasar koperasi sebagai produk budaya. Sedari dulu kita sudah sering mendengar tentang koperasi. Koperasi secara konvensional biasa diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota, dimana setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Setiap anggota mempunyai hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang akan diambil, berdasarkan pada musyawarah dan mufakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang perkoperasian, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasrkan atas asas kekeluargaan.

 

Koperasi Sebagai Bentuk Gerakan Sosial

Baru-baru ini penulis berjumpa dengan seseorang yang begitu menginspirasi. Namanya Virtuous Setyaka, seorang dosen jurusan Hubungan Internasional di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Andalas. Pria kelahiran Semarang, 20 Mei 1980 yang biasa disapa dengan Mas Ve ini menyelesaikan pendidikan Strata 1 nya di Jurusan Hubungan Internasional UMY pada tahun 2004, dan selanjutnya mendapatkan gelar Magisternya pada tahun 2007 di Jurusan Hubungan Internasional UGM.

Pria empat puluh satu (41) tahun yang berlatar belakang sebagai akademisi/dosen yang notabenenya memiliki akses untuk hidup mapan ini, malah repot-repot terjun dalam sebuah gerakan sosial untuk membantu masyarakat agar bisa mandiri dalam kehidupannya, terutama dibidang ekonomi. Mas ve memilih mendirikan koperasi sebagai bentuk gerakan sosial sekaligus wadah perjuangannya. “Sebelumnya saya sudah riset gerakan sosial, termasuk kelemahan-kelemahannya. Saya menyimpulkan bahwa pada gerakan sosial dan aktivisnya, titik sentral persoalannya ada dalam hal ekonomi karena itu, Saya berani ambil resiko untul mengembangkan koperasi” ujarnya.

“Mengapa koperasi saya sebutkan sebagai gerakan, karena kita mau mengubah keadaan, ada perubahan sosial yang kita cita-citakan bersama. Perubahan sosial ada pilihan damai, ada pilihan perang. Koperasi adalah jalan damai sebuah revolusi” jelasnya lebih lanjut.

Koperasi sebagai wadah gerakan sosialnya yang menjunjung tinggi asas kekeluargaan serta berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 diharapkan mampu memwujudkan cita-cita dan membawa perubahan ditengah mayarakat. Kebanyakan gerakan sosial yang dilakukan hanya berpatokan dengan pengutipan dana seperti open donasi, iuran anggota, dan pengajuan dana. Tetapi dengan pendirian koperasi sebagai bentuk wadah perjuangan berkelanjutan, dapat memberi dorongan dari segi ekonomi dan finansial.

 

KMDM

Mas Ve mendirikan sebuah Koperasi yang tak biasa dan diberi nama Koperasi Mandiri dan Merdeka (selanjutnya disebut KMDM). KMDM mulai berdiri sejak 20 Januari 2020 dan sudah mendaftarkan diri ke notaris pertengahan Juni kemarin. KMDM memiliki tujuan untuk memandirikan dan memerdekakan anggotanya dan masyarakat, sembari merawat dan melestarikan lingkungan hidup. Beranjak dari permasalahan-permasalahan yang dihadapai masyarakat, KMDM dengan dinamis membentuk unit-unit usaha yang nantinya diupayakan dapat membantu masayarakat, terkhusus anggota koperasi sendiri.

KMDM pada mulanya terfokus pada gerakan sosial untuk membantu para petani dan peternak di daerah sekitaran Padang. KMDM mengadakan kegiatan Pasar Rabu Tani dan Bazar Tani Segar dimana para petani dan peternak berkumpul unutk menjual produk tani dan ternak segar mereka. Hal ini menjadi sebuah wadah dan ajang inovasi baru untuk menghadirkan produk tani dan ternak segar bagi warga di sekitaran Padang. Hal ini juga membantu para petani dan peternak dibidang pemasaran.

“Kita kumpulkan produk dari petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM, kemudian produk-produk tersebut ditawarkan di Unand. Ternyata PRT mendapat sambutan bagus dari orang-orang yang ditawarkan produk” ungkap Mas Ve selaku Ketua KMDM

Seiring perkembangan, KMDM mulai melakukan gerakan sosial lainnnya. “Ada kedai kopi Gumarang, bank sampah, sekolah pertanian kota, kemudian kantor hukum koperasi The Law of Coop” terang dosen kelahiran Semarang yang kadang juga dipanggil buya ini. KMDM juga bergerak dibidang amal seperti berbagi bingkisan dengan anak-anak pondok pesantren, melakukan gerakan Jum’at berkah, sedekah pangan sehat. Tak lupa sebuah pasar buku dimana buku-buku diperjual belikan dengan harga terjangkau agar bermanfaat bagi mereka yang ingin belajar.

KMDM juga turut ambil bagian dalam program pengabdian masyarakat di perguruan tinggi dengan memberikan kesempatan magang bagi mahasiswa yang ingin mengembangkan minat dan pengetahuan yang mereka miliki di KMDM. Baru-baru ini ada mahasiswa dari Politani Payakumbuh yang melaksanakan magang di KMDM. Disana selain mendapatkan tempat untuk mengimplementasikan dan menggali ilmu lebih dalam, mahasiswa magang turut membantu para petani dengan inovasi-inovasi yang akan mereka kreasikan.

 

Bantuan Hukum Terhadap Koperasi

The Law of Coop, sebuah unit bantuan hukum dibawah naungan KMDM yang dipelopori oleh Roky Septiari (Advokat) dan Fuad Arsalan (Notaris), untuk membantu koperasi-koperasi yang kesulitan atau bermasalah dalam pendirian, pengurusan perizinan, proses litigasi di pengadilan, atau tempat berkonsultasi dalam masalah hukum seputaran dunia perkoperasian. Selain itu, The Law of Coop juga membuka praktik bantuan hukum professional. Dalam hal ini, sebuah bentuk usaha tidak hanya untuk mencari keuntungan ekonomi semata, tetapi juga untuk merealisasikan panggilan hati dalam membantu sesama manusia.

Koperasi sering kali hanya mengharapakan suntikan dana dan iuran dari anggota untuk kemudian dijadikan modal ataupun sebagai biaya dalam mengolola usaha mereka. Contohnya koperasi petani, mereka dengan model koperasi konvensional biasanya susah mengalami perkembangan bahkan malah kerepotan jika terjadi masalah antar anggota ataupun dengan pihak luar. Kondisi finansial yang pas-pasan membuat koperasi petani tidak berkutik jika harus berhadapan dengan hukum.

Dengan adanya The Law of Coop ini, diharapkan masyarakat khususnya khususnya koperasi-koperasi yang mengalami masalah dan kesulitan dapat dengan mudah memperoleh bantuan hukum. Koperasi dapat mengakses haknya kembali sebagai soko guru perekonomian national dan mampu bersaing dengan korporasi-korporasi berbadan hukum yang sudah lebih dulu menikmati hasil dari ketidakadilan hukum ini.

 

***

 

Ada banyak sekali cara untuk melakukan gerakan sosial, Virtuous Setyaka dan KMDM yang memilih koperasi sebagai gerakan sosial adalah suatu nafas baru dalam nadi perjuangan. Koperasi semestinya harus terus diwacanakan dan dilibatkan dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan startegi  pembangunan jangka panjang.  Koperasi adalah wadah yang tepat membina golongan ekonomi-ekonomi kecil yang dapat meningkatkan produktifitas anggotanya serta memupuk solidaritas dalam berkehidupan.

Koperasi sebagai wahana yang merealisasikan ekonomi pancasila, juga memenuhi tuntutan asas kebersamaan dan kekeluargaan menjadi dasar berjalannya koperasi ini demi kemakmuran rakyat. Jika perkembangan koperasi terus diperbaiki dan diwacanakan, maka tidak menutup kemungkinan koperasi akan menjadi kekuatan besar karena tidak ada hal yang membatasi koperasi untuk menjadi bisnis yang lebih besar lagi, untuk cita-citanya dalam mewujudkan perubahan sosial.

 

Penulis: Nur Sakinah Lubis

0 Comments

Leave a Reply