Gemajustisia.com-Diskusi Publik dengan
judul “Implementasi Peraturan Mahkmah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Di
Pengadilan-Pengadilan Sumatera Barat” dilaksanakan oleh Kementrian Politik
dan Hukum BEM NM Fakultas Hukum Unand di Gedung Serba Guna, hari Kamis
(21/12/23). Acara
tersebut mendatangkan empat orang pemateri. Pemateri pertama adalah seorang
hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Retno Purwandari Yulistyowati, S.H., M.H.
Pemateri kedua dan berturut-turut selanjutnya, yakni Indira Suryani, S.H., M.H, sebagai Direktur Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Padang, Rahmi Meri Yanti sebagai Perwakilan dari Women’s
Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan, dan Dr. Edita Elda, S.H., M.H, sebagai
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas. Dalam
penyampaiannya, Retno menegaskan urgensi dari Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum (PBH) sebagai
keharusan sekaligus pedoman bagi para hakim dalam perkara perempuan. Dalam
penelitian-penelitian dari Komisi Nasional (KOMNAS) Perempuan, KOMNAS Anak,
maupun lembaga-lembaga hukum, masih ditemukan desakan-desakan ke pengadilan
untuk lebih mengoptimalkan pengimplementasian dari Perma Nomor 3 Tahun 2017.
Menanggapi hal tersebut, hakim-hakim di Sumatera Barat bersedia menerima kritik
dan saran. Salah satu langkah pembaharuan yang dilakukan di pengadilan ialah
dengan mulai memperhatikan hak-hak korban, seperti hak perlunya pendampingan
terhadap korban dengan lebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis.
Dengan dilakukannya langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat tercipta
kesetaraan harkat dan martabat perempuan dalam proses persidangan. Selanjutnya,
pemaparan materi dalam perspektif pendampingan korban diuraikan oleh Indira.
Berdasarkan pada sepuluh tahun perjalanan Indira sebagai pendamping korban di
pengadilan, seorang pelaku cenderung tidak menginginkan tanggungjawab hukum,
sehingga mereka mempunyai tendensi untuk menyusun skenario yang sedemikian rupa
agar di kemudian hari dapat lepas dari tanggungjawab mereka. Anak yang berusia
dua belas tahun ke bawah serta perempuan dalam garis ekonomi rendah adalah
kelompok paling rentan mendapatkan kekerasan seksual di Sumatera Barat. Sebagai
Direktur, Indira mengungkapkan beberapa poin yang dihadapi oleh LBH Padang dalam
berbagai macam case dan berbagai macam lingkup pengadilan, seperti: Stigma
dan blaming terhadap korban masih sering terjadi; Penegak hukum seringkali
meragukan keterangan korban; Gesture
hakim dalam mengadili kasus-kasus kekerasan seksual yang menyudutkan perempuan,
misalnya senyum-senyum; Tidak paham relasi kuasa
yang terjadi; Tidak memahami perspektif
kekerasan seksual atau malah menganggap kekerasaan seksual adalah pemerkosaan
saja. Selaras
dengan materi yang disampaikan oleh Direktur LBH Padang, Rahmi memaparkan data
dari Women’s Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan bahwa dari tahun 2020 hingga
2022, angka kasus kekerasan terhadap perempuan di Sumatra Barat meningkat. Kasus
terbanyak adalah Kekerasan Terhadap Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.
Beberapa pendampingan yang dilakukan WCC terhadap PBH diantaranya adalah untuk
membuat laporan di kepolisian, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban dan
saksi, saat visum, korban untuk mendapatkan layanan perlindungan, dan saat
bersidang di pengadilan. Faktanya, perempuan sebagai korban seringkali dibuat
tidak nyaman saat bersidang di pengadilan, seperti: Menceritakan ulang
kekerasan seksual yang dialaminya di depan persidangan; Korban sering ditanyakan
pertanyaan-pertanyaan vulgar di muka pengadilan, walaupun korban terkategori anak
dibawah umur Korban diminta untuk
memperagakan kekerasan seksual yang dialaminya; Serta anjuran ataupun
suruhan yang membuat korban tidak nyaman, seperti korban dipaksa bertemu
pelaku, dipaksa memaafkan pelaku, bahkan korban ditanyakan apakah ingin menikah
dengan pelaku. Pemaparan
tentang perlindungan terhadap Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) ditutup
dengan kajian dari sudut pandang hukum pidana. Dalam konteks PBH, fenomena yang
ada selama ini dalam tatanan keilmuan haruslah dilihat dari perspektif
kriminologi dan viktimologi. Berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), ada treatment yang berbeda terhadap perempuan dalam proses
peradilan, jelas Edita Elda sebagai akademisi. Reporter: Raudhatul Jannah dan Rumondang Maharani

_20231223_080308_0023.png)
.jpg)







.jpg)










0 Comments