DISKUSI PUBLIK: PERMA NOMOR 3 TAHUN 2017 SEBAGAI DASAR HUKUM UNTUK MENEGASKAN PERLINDUNGAN HUKUM PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Peristiwa Liputan dan Berita
DISKUSI PUBLIK: PERMA NOMOR 3 TAHUN 2017 SEBAGAI DASAR HUKUM UNTUK MENEGASKAN PERLINDUNGAN HUKUM PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Gemajustisia.com-Diskusi Publik dengan judul “Implementasi Peraturan Mahkmah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Di Pengadilan-Pengadilan Sumatera Barat” dilaksanakan oleh Kementrian Politik dan Hukum BEM NM Fakultas Hukum Unand di Gedung Serba Guna, hari Kamis (21/12/23).

Acara tersebut mendatangkan empat orang pemateri. Pemateri pertama adalah seorang hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Retno Purwandari Yulistyowati, S.H., M.H. Pemateri kedua dan berturut-turut selanjutnya, yakni  Indira Suryani, S.H., M.H, sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Rahmi Meri Yanti sebagai Perwakilan dari Women’s Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan, dan Dr. Edita Elda, S.H., M.H, sebagai Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Dalam penyampaiannya, Retno menegaskan urgensi dari Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum (PBH) sebagai keharusan sekaligus pedoman bagi para hakim dalam perkara perempuan. Dalam penelitian-penelitian dari Komisi Nasional (KOMNAS) Perempuan, KOMNAS Anak, maupun lembaga-lembaga hukum, masih ditemukan desakan-desakan ke pengadilan untuk lebih mengoptimalkan pengimplementasian dari Perma Nomor 3 Tahun 2017. Menanggapi hal tersebut, hakim-hakim di Sumatera Barat bersedia menerima kritik dan saran. Salah satu langkah pembaharuan yang dilakukan di pengadilan ialah dengan mulai memperhatikan hak-hak korban, seperti hak perlunya pendampingan terhadap korban dengan lebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis. Dengan dilakukannya langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat tercipta kesetaraan harkat dan martabat perempuan dalam proses persidangan.

Selanjutnya, pemaparan materi dalam perspektif pendampingan korban diuraikan oleh Indira. Berdasarkan pada sepuluh tahun perjalanan Indira sebagai pendamping korban di pengadilan, seorang pelaku cenderung tidak menginginkan tanggungjawab hukum, sehingga mereka mempunyai tendensi untuk menyusun skenario yang sedemikian rupa agar di kemudian hari dapat lepas dari tanggungjawab mereka. Anak yang berusia dua belas tahun ke bawah serta perempuan dalam garis ekonomi rendah adalah kelompok paling rentan mendapatkan kekerasan seksual di Sumatera Barat.

Sebagai Direktur, Indira mengungkapkan beberapa poin yang dihadapi oleh LBH Padang dalam berbagai macam case dan berbagai macam lingkup pengadilan, seperti: Stigma dan blaming terhadap korban masih sering terjadi; Penegak hukum seringkali meragukan keterangan korban; Gesture hakim dalam mengadili kasus-kasus kekerasan seksual yang menyudutkan perempuan, misalnya senyum-senyum; Tidak paham relasi kuasa yang terjadi; Tidak memahami perspektif kekerasan seksual atau malah menganggap kekerasaan seksual adalah pemerkosaan saja.

Selaras dengan materi yang disampaikan oleh Direktur LBH Padang, Rahmi memaparkan data dari Women’s Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan bahwa dari tahun 2020 hingga 2022, angka kasus kekerasan terhadap perempuan di Sumatra Barat meningkat. Kasus terbanyak adalah Kekerasan Terhadap Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual. Beberapa pendampingan yang dilakukan WCC terhadap PBH diantaranya adalah untuk membuat laporan di kepolisian, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban dan saksi, saat visum, korban untuk mendapatkan layanan perlindungan, dan saat bersidang di pengadilan. Faktanya, perempuan sebagai korban seringkali dibuat tidak nyaman saat bersidang di pengadilan, seperti: Menceritakan ulang kekerasan seksual yang dialaminya di depan persidangan; Korban sering ditanyakan pertanyaan-pertanyaan vulgar di muka pengadilan, walaupun korban terkategori anak dibawah umur Korban diminta untuk memperagakan kekerasan seksual yang dialaminya; Serta anjuran ataupun suruhan yang membuat korban tidak nyaman, seperti korban dipaksa bertemu pelaku, dipaksa memaafkan pelaku, bahkan korban ditanyakan apakah ingin menikah dengan pelaku.

Pemaparan tentang perlindungan terhadap Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) ditutup dengan kajian dari sudut pandang hukum pidana. Dalam konteks PBH, fenomena yang ada selama ini dalam tatanan keilmuan haruslah dilihat dari perspektif kriminologi dan viktimologi. Berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ada treatment yang berbeda terhadap perempuan dalam proses peradilan, jelas Edita Elda sebagai akademisi.

Reporter: Raudhatul Jannah dan Rumondang Maharani



0 Comments

Leave a Reply