Diskusi Publik PTN BH: Antara Asa dan Bala

Liputan dan Berita
Diskusi Publik PTN BH: Antara Asa dan Bala

Gemajustisia.com – UKM Pengenalan Hukum dan Politik Universitas Andalas mengadakan Diskusi Publik dengan tema PTN BH: Antara Asa dan Bala pada Sabtu (19/02/2022). Diskusi publik ini mengkaji tentang PTN BH, bagaimana pengaturannya, serta kelebihan dan kekurangan dari PTN BH itu sendiri.

Pengaturan pengelolaan PTN BH merujuk pada UU PT, PP Nomor 4 Tahun 2014 dengan juknisnya PP tentang Statuta PTN terkait. Contohnya Statuta Universitas Andalas. Kemudian secara lebih spesifik, penetapan status PTN BH Unand sendiri merujuk pada PP Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas.

Universitas Andalas sendiri telah resmi menjadi PTN BH pada tahun 2021 lalu, yang artinya Unand menjadi perguruan tinggi yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus subjek hukum yang otonom. PTN BH sendiri merupakan konsep penyelenggaraan perguruan tinggi dengan otonomi yang lebih luas.

Dengan demikian, perguruan tinggi yang bersangkutan memiliki otonomi penuh dan bisa mandiri mengelola rumah tangga sendiri sesuai dengan tujuan kampus terkait.

 “Otonomi penuh ini dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen, dan bahkan tendik dikelola oleh internal universitas. PTN jenis ini beroperasi mirip dengan perusahaan BUMN” Jelas Rahmat Hidayat N, selaku Majelis Wali Amanat Universitas Andalas, dalam Diskusi Publik PTN BH: Antara Asa dan Bala (19/02/2022).

Rahmat juga menyebutkan dengan status PTN BH, suatu universitas memiliki kemandirian dan hak tertentu. “Dan hak tertentu itulah yang dijadikan sebagai bentuk peluang untuk kemajuan dari universitas terkait”.

Dalam diskusi ini, Rahmat juga menyebutkan tentang pola pelaporan keuangan universitas berstatus PTN BH, penyelenggaraan prodi yang lebih mandiri, serta pengelolan SDM yang merujuk pada Pasal 25 butir 4 PP Nomor 4 Tahun 2014.

“Unand sendiri sudah merancang PTN BH sejak tahun 2016, dan baru diimplementasikan pada 31 Agustus 2021. Maka hadirlah konsekuensi dari PTN BH ini” ungkap Rahmat.

Ia menjelaskan dengan adanya status PTN BH ini, terdapat empat organ penyeimbang diantaranya Majelis Wali Amanat, Dewan Guru Besar/Profesor yang dibawahi oleh Senat Akademik Universitas (SAU) dan Rektorat.

Status PTN BH ini tentu ada keunggulan dan ada kekurangannya. “Saya yakin mahasiswa yang berintelektual harus memiliki sudut pandang yang luas dan rasional” jelas Rahmat.

Hadirnya Universitas dengan status PTN BH tentu juga mengundang berbagai pendapat. Pendapat pro beranggapan dengan adanya status badan hukum ini akan memberikan otonomi dan kemandirian yang lebih luas kepada PTN yang bersangkutan sehingga mampu berkembang menuju world class university.

Kemudian pihak kontra memiliki kekhawatiran dengan adanya kemandirian dan otonomi yang luas akibat status badan hukum ini, sehingga kemudian PTN akan leluasa menentukan besaran biaya kuliah atas dalih membiayai biaya operasionalnya.

Dengan naiknya uang kuliah, maka akses pendidikan bagi masyarakat lapisan menengah kebawah akan menjadi semakin sulit.

“PTN BH disebagian kampus masuk akal dan disebagian (kampus) lain sulit masuk akalnya” ungkap Feri Amsari, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unand, dalam diskusi yang sama.

“Jadi saya berpikir kita tidak boleh diam. Mari awasi dan lihat betul apa yang akan dilakukan oleh kampus” tambah Feri.

Terlepas dari semua perbedaan pendapat itu semua, kita berharap dengan adanya status PTN BH ini, Unand dapat menjadikannya sebagai batu loncatan untuk menjadi kampus yang lebih baik dari segala aspek dengan tetap memperhatikan kebijakan untuk pendidikan dan kepentingan mahasiswa.

 

Reporter: Desvana Gia Ilahi

0 Comments

Leave a Reply