Gemajustisia.com –
UKM Pengenalan Hukum dan Politik Universitas Andalas mengadakan Diskusi Publik
dengan tema PTN BH: Antara Asa dan Bala pada Sabtu (19/02/2022). Diskusi publik
ini mengkaji tentang PTN BH, bagaimana pengaturannya, serta kelebihan dan
kekurangan dari PTN BH itu sendiri. Pengaturan
pengelolaan PTN BH merujuk pada UU PT, PP Nomor 4 Tahun 2014 dengan juknisnya
PP tentang Statuta PTN terkait. Contohnya Statuta Universitas Andalas. Kemudian
secara lebih spesifik, penetapan status PTN BH Unand sendiri merujuk pada PP
Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas
Andalas. Universitas
Andalas sendiri telah resmi menjadi PTN BH pada tahun 2021 lalu, yang artinya
Unand menjadi perguruan tinggi yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus
subjek hukum yang otonom. PTN BH sendiri merupakan konsep penyelenggaraan
perguruan tinggi dengan otonomi yang lebih luas. Dengan demikian,
perguruan tinggi yang bersangkutan memiliki otonomi penuh dan bisa mandiri
mengelola rumah tangga sendiri sesuai dengan tujuan kampus terkait. “Otonomi penuh ini dalam mengelola keuangan
dan sumber daya, termasuk dosen, dan bahkan tendik dikelola oleh internal
universitas. PTN jenis ini beroperasi mirip dengan perusahaan BUMN” Jelas
Rahmat Hidayat N, selaku Majelis Wali Amanat Universitas Andalas, dalam Diskusi
Publik PTN BH: Antara Asa dan Bala (19/02/2022). Rahmat juga
menyebutkan dengan status PTN BH, suatu universitas memiliki kemandirian dan
hak tertentu. “Dan hak tertentu itulah yang dijadikan sebagai bentuk peluang
untuk kemajuan dari universitas terkait”. Dalam diskusi
ini, Rahmat juga menyebutkan tentang pola pelaporan keuangan universitas
berstatus PTN BH, penyelenggaraan prodi yang lebih mandiri, serta pengelolan
SDM yang merujuk pada Pasal 25 butir 4 PP Nomor 4 Tahun 2014. “Unand sendiri
sudah merancang PTN BH sejak tahun 2016, dan baru diimplementasikan pada 31
Agustus 2021. Maka hadirlah konsekuensi dari PTN BH ini” ungkap Rahmat. Ia menjelaskan
dengan adanya status PTN BH ini, terdapat empat organ penyeimbang diantaranya
Majelis Wali Amanat, Dewan Guru Besar/Profesor yang dibawahi oleh Senat
Akademik Universitas (SAU) dan Rektorat. Status PTN BH ini
tentu ada keunggulan dan ada kekurangannya. “Saya yakin mahasiswa yang
berintelektual harus memiliki sudut pandang yang luas dan rasional” jelas
Rahmat. Hadirnya Universitas
dengan status PTN BH tentu juga mengundang berbagai pendapat. Pendapat pro
beranggapan dengan adanya status badan hukum ini akan memberikan otonomi dan
kemandirian yang lebih luas kepada PTN yang bersangkutan sehingga mampu
berkembang menuju world class university. Kemudian pihak
kontra memiliki kekhawatiran dengan adanya kemandirian dan otonomi yang luas
akibat status badan hukum ini, sehingga kemudian PTN akan leluasa menentukan
besaran biaya kuliah atas dalih membiayai biaya operasionalnya. Dengan naiknya
uang kuliah, maka akses pendidikan bagi masyarakat lapisan menengah kebawah
akan menjadi semakin sulit. “PTN BH disebagian
kampus masuk akal dan disebagian (kampus) lain sulit masuk akalnya” ungkap Feri
Amsari, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unand, dalam diskusi yang sama. “Jadi saya
berpikir kita tidak boleh diam. Mari awasi dan lihat betul apa yang akan
dilakukan oleh kampus” tambah Feri. Terlepas dari
semua perbedaan pendapat itu semua, kita berharap dengan adanya status PTN BH
ini, Unand dapat menjadikannya sebagai batu loncatan untuk menjadi kampus yang
lebih baik dari segala aspek dengan tetap memperhatikan kebijakan untuk
pendidikan dan kepentingan mahasiswa.
Reporter: Desvana Gia Ilahi





















0 Comments