Berujung Tanpa Kesepakatan, Dialog Permira KM Unand Masih Menyisakan Tanda Tanya (?)

Peristiwa Liputan dan Berita
Berujung Tanpa Kesepakatan, Dialog Permira KM Unand Masih Menyisakan Tanda Tanya (?)

Gemajustisia.com - Dialog antara Aliansi Negara Mahasiswa Tigo Nan Sabaris (TNS) dengan Keluarga Mahasiswa (KM) Unand berujung dengan tanpa adanya kesepakatan (Selasa, 30/11). Dialog yang semula dilakukan di PKM Unand ini, diakhiri dengan bubarnya massa dari Aliansi Negara Mahasiswa Tigo Nan Sabaris ketika Panitia Permira KM Unand mengeluarkan hasil pemungutan yang sedang menjadi topik pembahasan kedua belah pihak.

Dialog yang telah berjalan dari sore hari tersebut telah memunculkan dua tuntutan dari masing-masing pihak yang berdialog. Aliansi NM TNS menuntut suara mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Ilmu Budaya, dianggap rusak dan dinyatakan tidak sah.

Merujuk Pasal 103 ayat 1-4 Permendikbud No 47 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Andalas:

1.      Organisasi kemahasiswaan intrauniversitas diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk mahasiswa.

2.      Kedudukan organisasi kemahasiswaan intrauniversitas merupakan kelengkapan nonstruktural di UNAND.

3.      Organisasi kemahasiswaan intrauniversitas dibentuk pada tingkat universitas, fakultas, dan Jurusan/Bagian/Departemen.

4.      Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intrauniversitas ditetapkan berdasarkan kesepakatan antarmahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Statuta tersebut, pada tahun 2003 NM FISIP, dilanjutkan NM FH (2004) dan FIB (2013) menyatakan diri sebagai Negara Mahasiswa yang berdaulat diluar KM Unand. Proses Permira KM Unand yang memasukkan ketiga Negara Mahasiswa tersebut, dianggap pihak Aliansi NM TNS sebagai bentuk pelecehan terhadap kedaulatan masing-masing Negara.

Sedangkan perwakilan KM Unand yang terdiri dari Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) KM Unand, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Unand, menghendaki agar seluruh suara masuk yang terverifikasi dianggap sah, tanpa mengecualikan mahasiswa dari Fakultas mana pun.

Pihak KM Unand yang mengambil dasar Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas Pasal 2 merasa berhak mengadakan pemilihan umum di seluruh wilayah KM Unand termasuk di seluruh Fakultas yang ada di Universitas Andalas.

Berdasarkan Undang-Undang KM Unand nomor 1 tentang Pemilihan Umum Raya Pasal 13 dan 14, mereka juga menegaskan bahwasannya setiap warga negara yang mempunyai hak pilih adalah mereka yang menjadi mahasiswa aktif di Universitas Andalas. Hal terkait warga negara juga ditegaskan dalam Konstitusi KM Unand Pasal 26.

Perdebatan yang berlangsung alot ini belum mencapai titik temu dari kedua belah pihak yang sama-sama mendakwakan Konstitusi yang mereka miliki. Tak ayal, kata “Nan Bulek Samo Kito Golongkan Nan Picak Samo Kito Layangkan”, tidak bisa kedua belah pihak rumuskan dan terima.

Untuk mencari titik terang perdebatan, Majelis Wali Amanat wakil Mahasiswa (Rahmat Hidayat) yang memoderatori dialog ini mengakomodir keinginan para pihak yang berdialog agar menghadirkan Ketua Panitia Pemilihan Umum (PPU) KM Unand dan Bawaslu KM Unand.

Kedua Lembaga penyelenggara pemilihan umum KM Unand tersebut diminta untuk mendengarkan hasil tuntutan dari pihak-pihak yang berdialog – untuk nantinya ditarik kesepakatan mengenai penyelenggaran dan hasil Permira KM Unand yang dari tahun ke tahun selalu menjadi polemik ini.

Namun, sewaktu menunggu kehadiran Ketua PPU dan Bawaslu, dialog itu dicederai dengan pengumuman hasil sementara yang diungguli pasangan nomor urut 1 (Arsyadi W. Sinaga dan Aditya M. Farhan) dengan 1576 suara.

Ketua MPM KM Unand (Sugeng Pangestu) ketika ditanyai Gema, menyatakan bahwa dirinya mengetahui hasil itu akan diumumkan oleh PPU di saat kedua belah pihak masih berada dalam musyawarah. Ia menjelaskan bahwa MPM tidak bisa mengkhianati Konstitusi KM Unand yang menyatakan warga KM Unand adalah seluruh mahasiswa Unand.

Pengumuman yang dianggap mengkhianati dan mempermalukan Aliansi NM TNS dinilai oleh mereka sebagai bentuk kemunafikan dan main belakang Keluarga Mahasiswa (KM) Unand. Perwakilan Aliansi NM TNS, Fadhil Ma’ruf, menyampaikan kekecewaan pihaknya dengan cara-cara tidak beretika yang dilakukan pihak KM Unand.

“Bulshit!”, ucap Fadhil dengan tegas sebelum massa dari kedua belah pihak membubarkan diri dari dialog yang berpindah ke Convention Hall Unand tersebut. Pihak Aliansi NM Tigo Nan Sabaris juga menyampaikan akan memviralkan kejadian malam itu (30/11), yang mereka anggap tambah memperburuk citra KM Unand usai ricuhnya Musyawarah BEM SI pada Maret lalu.

Sampai saat tulisan ini dibuat pihak KM Unand belum melakukan perss release mau pun pernyataan resmi lainnya, terkait polemik Permira yang dianggap oleh Aliansi Negara Mahasiswa Tigo Nan Sabaris menciderai kedaulatan mereka sebagai Negara Mahasiswa yang memiliki Konstitusi sendiri, terpisah dari Keluarga Mahasiswa (KM) Unand.

Dialog yang masih menyisakan tanda tanya ini menanti babak baru terkait kehidupan mahasiswa dalam bernegara dan berlembaga di Universitas Andalas kedepannya.


 

Reporter: Dharma Harisa

0 Comments

Leave a Reply