Gemajustisia.com -
Dialog antara Aliansi Negara Mahasiswa Tigo Nan Sabaris (TNS) dengan Keluarga
Mahasiswa (KM) Unand berujung dengan tanpa adanya kesepakatan (Selasa, 30/11).
Dialog yang semula dilakukan di PKM Unand ini, diakhiri dengan bubarnya massa
dari Aliansi Negara Mahasiswa Tigo Nan Sabaris ketika Panitia Permira KM Unand
mengeluarkan hasil pemungutan yang sedang menjadi topik pembahasan kedua belah
pihak. Dialog
yang telah berjalan dari sore hari tersebut telah memunculkan dua tuntutan dari
masing-masing pihak yang berdialog. Aliansi NM TNS menuntut suara mahasiswa
dari Fakultas Hukum (FH), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP),
Fakultas Ilmu Budaya, dianggap rusak dan dinyatakan tidak sah. Merujuk
Pasal 103 ayat 1-4 Permendikbud No 47 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas
Andalas: 1.
Organisasi kemahasiswaan intrauniversitas diselenggarakan
berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk mahasiswa. 2.
Kedudukan organisasi kemahasiswaan intrauniversitas merupakan
kelengkapan nonstruktural di UNAND. 3.
Organisasi kemahasiswaan intrauniversitas dibentuk pada
tingkat universitas, fakultas, dan Jurusan/Bagian/Departemen. 4.
Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan
intrauniversitas ditetapkan berdasarkan kesepakatan antarmahasiswa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan
Statuta tersebut, pada tahun 2003 NM FISIP, dilanjutkan NM FH (2004) dan FIB
(2013) menyatakan diri sebagai Negara Mahasiswa yang berdaulat diluar KM Unand.
Proses Permira KM Unand yang memasukkan ketiga Negara Mahasiswa tersebut,
dianggap pihak Aliansi NM TNS sebagai bentuk pelecehan terhadap kedaulatan
masing-masing Negara. Sedangkan
perwakilan KM Unand yang terdiri dari Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)
KM Unand, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Unand, menghendaki agar seluruh
suara masuk yang terverifikasi dianggap sah, tanpa mengecualikan mahasiswa dari
Fakultas mana pun. Pihak
KM Unand yang mengambil dasar Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa
Universitas Andalas Pasal 2 merasa berhak mengadakan pemilihan umum di seluruh
wilayah KM Unand termasuk di seluruh Fakultas yang ada di Universitas Andalas. Berdasarkan
Undang-Undang KM Unand nomor 1 tentang Pemilihan Umum Raya Pasal 13 dan 14,
mereka juga menegaskan bahwasannya setiap warga negara yang mempunyai hak pilih
adalah mereka yang menjadi mahasiswa aktif di Universitas Andalas. Hal terkait
warga negara juga ditegaskan dalam Konstitusi KM Unand Pasal 26. Perdebatan
yang berlangsung alot ini belum mencapai titik temu dari kedua belah pihak yang
sama-sama mendakwakan Konstitusi yang mereka miliki. Tak ayal, kata “Nan
Bulek Samo Kito Golongkan Nan Picak Samo Kito Layangkan”, tidak bisa kedua
belah pihak rumuskan dan terima. Untuk
mencari titik terang perdebatan, Majelis Wali Amanat wakil Mahasiswa (Rahmat
Hidayat) yang memoderatori dialog ini mengakomodir keinginan para pihak yang
berdialog agar menghadirkan Ketua Panitia Pemilihan Umum (PPU) KM Unand dan
Bawaslu KM Unand. Kedua
Lembaga penyelenggara pemilihan umum KM Unand tersebut diminta untuk
mendengarkan hasil tuntutan dari pihak-pihak yang berdialog – untuk nantinya
ditarik kesepakatan mengenai penyelenggaran dan hasil Permira KM Unand yang
dari tahun ke tahun selalu menjadi polemik ini. Namun,
sewaktu menunggu kehadiran Ketua PPU dan Bawaslu, dialog itu dicederai dengan
pengumuman hasil sementara yang diungguli pasangan nomor urut 1 (Arsyadi W.
Sinaga dan Aditya M. Farhan) dengan 1576 suara. Ketua
MPM KM Unand (Sugeng Pangestu) ketika ditanyai Gema, menyatakan bahwa dirinya mengetahui
hasil itu akan diumumkan oleh PPU di saat kedua belah pihak masih berada dalam
musyawarah. Ia menjelaskan bahwa MPM tidak bisa mengkhianati Konstitusi KM
Unand yang menyatakan warga KM Unand adalah seluruh mahasiswa Unand. Pengumuman
yang dianggap mengkhianati dan mempermalukan Aliansi NM
TNS dinilai
oleh mereka sebagai bentuk kemunafikan dan main belakang Keluarga Mahasiswa (KM)
Unand. Perwakilan Aliansi NM TNS, Fadhil Ma’ruf, menyampaikan kekecewaan
pihaknya dengan cara-cara tidak beretika yang dilakukan pihak KM Unand. “Bulshit!”,
ucap Fadhil dengan tegas sebelum massa dari kedua belah pihak membubarkan diri
dari dialog yang berpindah ke Convention Hall Unand tersebut.
Pihak Aliansi NM Tigo Nan Sabaris juga menyampaikan akan memviralkan kejadian
malam itu (30/11), yang mereka anggap tambah memperburuk citra KM Unand usai
ricuhnya Musyawarah BEM SI pada Maret lalu. Sampai
saat tulisan ini dibuat pihak KM Unand belum melakukan perss release mau
pun pernyataan resmi lainnya, terkait polemik Permira yang dianggap oleh
Aliansi Negara Mahasiswa Tigo Nan Sabaris menciderai kedaulatan mereka sebagai
Negara Mahasiswa yang memiliki Konstitusi sendiri, terpisah dari Keluarga
Mahasiswa (KM) Unand. Dialog yang masih menyisakan tanda tanya ini menanti babak baru terkait kehidupan mahasiswa dalam bernegara dan berlembaga di Universitas Andalas kedepannya.
Reporter:
Dharma Harisa
0 Comments