Gemajustisia.com - Sejarah
panjang bangsa Indonesia telah membuktikan bahwa tidak mudah untuk ‘mengkonstitusikan’
atau ‘memformalisasikan’ hukum islam di Indonesia. Sejak zaman penjajahan telah
banyak warisan hukum eropa yang dibawa oleh penjajah dan kemudian diberlakukan
di Indonesia. Namun, jika dilihat dari konteks dan substansi hukum positif di
Indonesia sampai hari ini, sedikit banyaknya juga dipengaruhi oleh hukum islam. “Jika
berbicara mengenai pengaruh hukum islam di Indonesia maka itu banyak sekali
pengaruhnya,” sebut Beni Kharisma Arrasuli, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas
Hukum UNAND dalam sebuah webinar yang diadakan oleh LPI FHUA, Sabtu
(10/9/2021). Menerapkan
hukum islam secara utuh dalam konstitusi negara memang masih menjadi hal yang
masih diperdebatkan, karena sejak awal kita berpedoman pada pasal 1 ayat (3)
UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pasal ini secara
tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara islam. Kendati
demikian tak dipungkiri bahwa hukum islam memiliki tempat yang cukup untuk
memasuki dan menginternalisasi hukum positif di Indonesia. Beberapa peraturan
di Indonesia bahkan sebenarnya sudah dijiwai oleh nilai-nilai hukum islam itu
sendiri, misalnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. “Tetapi
beberapa daerah tetap mengimplementasikan hukum islam dalam bentuk peraturan
daerahnya,” tambah Beni. Sepeti yang kita ketahui, Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam tetap mengimplementasikan hukum islam di dalam peraturan hukum
daerah mereka, membuat hukum islam menjadi peraturan utama dan istimewa di
daerah tersebut. Jika
ditilik lebih dalam, hubungan negara dan agama tidak dapat dipisah atau dikotomikan.
Negara membutuhkan agama sebagai pijakan menyelenggarakan negara dalam
moralitas yang sesuai peradaban manusia, dan agama membutuhkan negara untuk
mengembangkan ajaran-ajaran serta nilai-nilai agama terkait. Namun sekali lagi,
negara Indonesia bukan negara islam. Eksistensi
hukum islam di Indonesia secara formalitas memang tidak banyak mengimplementasikan
hukum islam, jika dibandingkan dengan beberapa hukum positif yang berlaku. Riki
Afrizal, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UNAND, juga menyampaikan
pandangannya dalam webinar yang sama. Ia menyebutkan bahwa sampai saat ini,
kita masih menggunakan KUHP yang diundangkan pada 1946. Jika dilihat ke dalam
substansi-substansinya, KUHP memang terlihat lebih condong ke dalam nilai-nilai
hukum kolonial dibanding nilai hukum Islam. Hukum
pidana yang berlaku di Indonesia sampai hari ini masih merupakan warisan dari
pemerintahan Hindia Belanda. Sejak awal abad ke-19 Belanda menetapkan ketentuan
hukum pidana yang sifatnya masih pluralistis, yaitu Undang-Undang Hukum Pidana
untuk orang-orang Eropa dan undang-undang untuk Bumi Putra. Ditahun 1981
Indonesia mulai memberlakukan suatu KUHP yang masih tetap dipakai sampai hari
ini. “Dalam
menyusun aturan perundang-undangan pidana, khususnya, doktrin-doktrin mengenai
hukum pidana masih memakai doktrin ahli dari luar, sebenarnya ini tidak
terlepas dari konfigurasi politik yang nantinya akan mempengaruhi produk hukum
yang akan lahir,” jelas Riki lebih lanjut. Sejak
dimulainya penyusunan RUU KUHP sampai hari ini belum tampak hilalnya bahwa Indonesia
akan mempunyai aturan KUHP tersendiri. Didalam RUU KUHP terbaru sudah dijiwai hukum
islam sedikit banyaknya meskipun belum secara utuh. Namun begitu, kenyataan ini
sebenarnya sudah menjadi ruang dan kesempatan bagi hukum islam untuk masuk dan
menjadi bagian dari hukum positif di Indonesia. Misalnya saja mengenai
perubahan makna perzinahan dalam RUU KUHP yang sudah memberikan pengertian yang
relevan dengan hukum islam dan memperkenalkan istilah perzinahan dengan istilah
permukahan (overspel). Disamping
itu dalam rangka menghormati agama-agama yang ada di Indonesia, juga telah
diatur mengenai ancaman pidana tentang delik penghinaan terhadap agama. Dilansir
dari hukumonline, islamisasi
peraturan perundang-undangan di Indonesia diakui atau tidak sebenarnya bukan sebuah
kajian baru. Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang
sedikit banyaknya mengandung peraturan hukum islam di dalamnya, di antaranya: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang sebagaimana telah diubah menjadi
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama, dan beberapa undang-undang lainnya. Sejatinya,
dikarenakan Indonesia memiliki mayoritas masyarakat yang memeluk agama Islam,
maka pengaturan hukum Islam pun tak dapat dielakkan eksistensinya di dalam
beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Delvi Husna, Desvana Gia
Ilahi



.png)

















0 Comments