GemaJustisia.com-Badan Eksekutif Mahasiswa
Negara Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (BEM NM FHUA) buka suara
terkait SK Pemberhentian Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bagastra Khoosy
Anakariksi, pada Kamis (17/11/2022). Sultan Arya, selaku
Presiden Mahasiswa BEM NM FHUA
mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan forum terkait SK tersebut.
Forum ini dihadiri oleh Kabinet sekarang yang terdiri dari Sultan Arya,
Syaputra Tri Hidayat (Menko Politik Hukum dan Urusan Negara), dan juga Bagastra
Khoosy Anakariksi (Mendagri). Di dalam forum tersebut,
juga terlibat empat orang dari Kementerian Seni dan Olahraga (Kemensora)
kabinet tahun lalu dan empat orang dari pihak divisi Dana Dekan Cup sebelumnya. Sultan mengatakan, bahwa
dalam forum tersebut mereka sudah membicarakan dengan baik terkait masalah yang
ada. Hingga Sultan mengambil kebijakan untuk mengeluarkan SK dengan alasan
“Lalai dan menyebabkan kegaduhan sehingga mencemarkan nama baik BEM NM FHUA
periode 2022/2023.” “Jadi ada omongan-omongan
yang tidak sedap tentang BEM, memang kejadiannya di kabinet kemaren tapi
dampaknya itu ikut terbawa ke kabinet sekarang karena posisi dan jabatan yang
dia (Bagas) emban kemarin itu” tutur Sultan terkait alasan pengeluaran SK
tersebut. Putra yang turut hadir
dalam forum pada malam itu menyampaikan, bahwa keputusan yang diambil oleh
Presma tersebut sudah tepat. Ia mengatakan seharusnya keputusan Presiden memang
memuat kronologis secara runtut. Tapi Putra berpandangan alasan Presma
mengeluarkan SK dengan isi yang ringkas demikian adalah untuk menjaga nama baik
Bagas sendiri. ”Jadi dengan adanya
statement Bagas tadi di Gema, itukan ibaratnya dia yang menyampaikan sendiri
keluar,” ujar Putra yang ikut diwawancarai wartawan GemaJustisia sore itu. Atas dasar itikad baik
untuk menjaga nama Bagas, Sultan menolak untuk dimintai keterangan oleh Gema
Justisia sebelumnya. Presma Kabinet Gelora Kalpasastra tersebut mengakui
ketidakprofesionalannya, namun hal tersebut juga sudah ia perbaiki dengan
memberhentikan Bagas selaku Mendagri BEM NM FHUA. Menanggapi terkait
pengakuan Bagas pada wartawan Gema Justisia mengenai alasan pemanggilannya pada
sore itu, Sultan mengatakan, bahwa ia menghubungi Bagas via telpon dan
memintanya datang untuk membahas proker serta hal internal. Sultan mengaku
tidak menyebutkan kementerian manapun, seperti yang disampaikan oleh Bagas sebelumnya kepada Gema Justisia. “Jadi mengenai pembahasan
proker Dagri, internal Dagri saya tidak ada menyebutkan bahasa seperti itu,
tapi saya menyebutkan bahwa saya memanggil dia untuk pembahasan proker dan
internal” ucap Sultan. Pada malam pertemuan
sebelumnya, mereka juga meminta tanggapan dari Bagas langsung. Terdapat
permintaan dari Bagas untuk dipertimbangkan lagi terkait keputusan Presma
tersebut. Namun pada malam itu juga Sultan menegaskan bahwa keputusan ini sudah
bulat dan final berdasarkan beberapa pertimbangan yang ada. Saat ini kekosongan
jabatan Mendagri diisi oleh Sekmennya namun masih belum sah karena sekedar
Pelaksana Tugas (PLT) saja. Pihak BEM NM FHUA saat ini masih mencari-mencari
penggantinya dan akan diputuskan dalam waktu dekat. Diakhir wawancara, Sultan
menegaskan kembali bahwa SK pemberhentian tersebut keluar sudah berdasarkan
banyak pertimbangan. Hadirnya SK tersebut juga sebagai wujud profesionalitas
BEM NM FHUA dan juga transparansi pengurus terkait masalah internal yang ada.
“Ibaratnya BEM tidak
memandang jabatannya baik dia itu menteri, staff atau apapun itu semuanya sama
rata, jika memang ada kejadian-kejadian yang seperti ini tentunya akan ditindak
lanjuti oleh BEM” ucap Sultan diakhir keterangannya. Reporter: Nadian & Windy Hamida Caniago
0 Comments